Saat salat berjamaah, surat Al-Fatihah dibacakan imam. Bagaimana dengan makmum?
Apakah sebagai makmum kita ikut membaca atau setelah imam selesai baru makmum membaca?
Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menjelaskan, membaca Al-Fatihah adalah di antara rukun-rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya) berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada salat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al-Fatihah).” Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang bacaan Al-Fatihah bagi makmum.
Para ulama Maliki dan Hambali mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi imam dan orang yang salat sendirian namun tidak bagi makmum. Sementara para ulama madzhab Safi’i mewajibkannya bagi imam dan juga makmum.
Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah dan tidak juga membaca yang lainnya (surat) di belakang imam di dalam salat jahriyah apabila dia mendengar bacaan imam.
Dasarnya adalah QS. al-A’rof: 204, yang arti ayat terebut adalah “Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Para Salafussholeh memahami ayat ini adalah mendengarkan bacaan yang dibaca imam.
Demikian dalam satu hadits, Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir, maka bartakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah.” Dan hadits ini terdapat di al-Musnad dan yang lainnya dinukil dari Imam Muslim yang telah dishahihkan.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa wajib membaca al-fatihah bagi makmum baik di dalam salat jahriyah maupun sirriyah di belakang imam berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al-Fatihah tanpa membedakan antara imam dan makmum.
Dengan demikian jika anda salat bersama imam dan memiliki kesempatan untuk membaca Al-Fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya hingga selesai.
Akan tetapi jika anda belum selesai membacanya sementara imam sudah bertakbir untuk ruku maka hendaklah anda ruku bersamanya walaupun anda belum menyelesaikan bacaan al Fatihah tersebut dikarenakan tidak mungkinnya menyelesaikan bacaan tersebut, berdasarkan hadits di atas.
Kemudian dalam salat berjamaah apakah makmum diwajibkan juga membaca surat setelah membaca Al Fatihah?
Membaca surat pendek setelah al-fatihah hukumnya adalah sunnah dan diperbolehkan bagi makmum untuk membaca surat pendek yang dibaca imam atau membaca surah lain, tetapi lebih baik dia mendengarkan bacaan imam karena Allah berfirman " ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah bacaanya dan diam."
No comments:
Post a Comment