Sunday, July 31, 2016

Abu Lahab dan Abu Jahal

Mungkin banyak yang menyangka kalau Abu Lahab dengan Abu Jahal itu satu orang. Sebenarnya dua orang. Abu Lahab itu paman Nabi Muhammad SAW, sedangkan Abu Jahal tidak ada hubungan darah dengan nabi. Nama Abu Lahab yang sebenarnya adalah Abdul Uzza bin Abdul Muthalib, sedangkan nama Abu Jahal yang sebenarnya adalah Abdul Hakam bin Hisyam.
Tentang Abu Lahab
Ia adalah tokoh kuffar Quraisy yang sangat membenci Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam yang dibawanya. Dialah yang mempermalukan Nabi di depan umatnya dengan ucapan yang hina, “Celaka engkau hai Muhammad! Apakah ini maksudmu mengundang kami kemari?” kata Abu Lahab dengan sangat marah saat nabi sedang berkhutbah di kaki bukit.
Karena kelancangannya itulah, pada hari itu juga Allah mempermalukan Abu Lahab dengan turun Surat Al-Lahab : “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia! Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (neraka). Dan (begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal.” (QS. Al-Lahab : 1 – 4).
Abu Lahab ketika itu tidak sendiri, ada lagi kawan setianya Abu Jahal, Walid bin Mughirah Al-Makhzumi, ‘Ash bin Wail As-Sahmi, Amru bin Hisyam, Abdul Azza, Nadhar bin Harits, Uqbah bin Abi Mui’th, Ubay bin Khalaf, Umayyah bin Khalaf, dan lain-lain.
Tentang Abu Jahal
Nama aslinya Abdul Hakam bin Hisyam. Sejak sama-sama remaja Abu Jahal senantiasa mengolok-olok Muhammad. Pernah juga keduanya berkelahi, Abu Jahal kalah dan terkilir lututnya. Ia sangat dendam kepada Muhammad.
Abu Jahal pernah melamar Khadijah binti Khuwailid, tetapi Khadijah menolak lamaran tersebut. Beberapa bulan kemudian, Muhammad meminang Khadijah dan langsung diterima. Hati Abu Jahal semakin dengki kepada Muhammad. Setelah orang-orang lemah masuk Islam, Abu Jahal memproklamirkan dirinya sebagai preman kota Makkah. Orang-orang dhuafa yang masuk Islam semua mendapat penyiksaan pedih dari Abu Jahal. Yasir dan irtirnya Sumiyyah mendapat siksa sampai syahid di tangan Abu Jahal.
Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab, tahun ke-12 dari kenabian atau 2 tahun sebelum Hijriyah. Setelah Isra’ Mi’raj Rasulullah mengajak manusia supaya percaya kepada kisah perjalanan yang menakjubkan itu. Banyak orang yang tidak percaya, termasuk Abu Jahal. “Bohong kau Muhammad, bagaimana mungkin dalam satu malam saja kamu bisa ke Baitul Maqdis? Kalau kau benar-benar sampai di sana, coba kau ceritakan apa yang kau lihat dalam perjalanan.” Muhammad bercerita sesuai dengan yang dilihatnya secara akurat. Orang ramai membenarkan kecuali segelintir para munafiq dan Abu Jahal. “Itu sihir yang nyata!”, teriak Abu Jahal.
Kemudian Abu Jahal dan anak buahnya selalu menganggu orang-orang yang shalat. Mereka sering melemparkan orang-orang shalat dnegan tahi unta, kotoran kambing, dan sebagainya. Mereka ramai dan sering mengejek orang-orang Islam dan Muhammad SAW, namun demikian, nabi dan pengikutnya tetap bersabar dan tidak melawan orang jahil yang berkelompok itu.
Suatu hari, Abu Jahal sendiri yang ingin membinasakan Nabi Muhammad SAW. Ketika nabi sedang sujud, Abu Jahal muncul mengendap-ngendap dengan batu besar di tangannya. Ia ingin menghantam kepala nabi agar pecah. Tiba-tiba ia melihat seekor unta raksasa yang ingin menelannya. Abu Jahal ketakutan sambil melepaskan batu dan lari terbirit-birit, sampai terkencing dan terberak dalam celana. Sampai di rumah ia pingsan beberapa saat.
Dasar orang jahil, Abu Jahal belum merasa jera, ia terus merongrong Muhammad, dan dia pula yang merancang siasat agar Muhammad dibunuh atau diusir dari Makkah. Ketika Muhammad telah hijrah, Abu Jahal berpesta pora. Ia merasa dirinya sudah menang dan merasa cukup. Allah berfirman tentang Abu Jahal ini, “Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-‘Alaq : 6 – 7). [Sumber : Koran Serambi Indonesia, sekitar tahun 1990-an]

Friday, July 29, 2016

Adakah Kewajiban Sholat, Puasa, Zakat dan Haji Di Surga?


Anas bin Malik r.a. berkata: Jibril datang kepada Nabi s.a.w. membawa cermin putih yang ditengahnya ada titik hitam, maka Nabi s.a.w. bertanya kepada Jibril: Apakah cermin yang putih ini? Jawabnya: Ini hari Jumat dan titik hitam ini saat mustajab yang ada di hari Jumat, telah dikurniakan untukmu dan umatmu, sehingga umat-umat yang sebelummu berada di belakangmu, iaitu Yahudi dan nashara (Kristian) dan ada saat di hari Jumaat jika seorang mukmin bertepatan berdoa untuk kebaikan pada saat itu pasti ia akan diterima oleh Alla atau berlindung kepada Allah dari suatu bahaya pasti akan dihindarkannya dan hari Jumaat di kalangan kami (malaikat) dinamakan yaumul mazid (hari tambahan). Nabi s.a.w. bertanya: Apakah yaumul mazid itu? Jawab Jibril: Tuhan telah membuat lembah di syurga jannatul firdaus, di sana ada anak bukit dari misik kasturi dan pada tiap hari Jumaat di sana disediakan mimbar-mimbar dari nur (cahaya) yang diduduki oleh para nabi dan ada mimbar-mimbar dari emas bertaburan permata yaqut dan zabarjada di duduki para siddikin suhada' dan salihin, sedang orang-orang ahli ghurof (yang di bilik syurga) berada di belakang mereka di atas bukit kecil itu berkumpul menghadap kepada Tuhan untuk memuja muji kepada Allah, minta (Kami mohon keredaanMu). Jawab Allah: Aku telah reda kepadamu, keredaan sehingga kamu Aku tempatkan di rumahKu dan Aku muliakan kamu, kemudian Allah menampakkan kepada mereka, sehingga mereka dapat melihat zatNya, maka tidak ada hari yang mereka suka sebagaimana hari Jumaat, kerana mereka merasa bertambahnya kemuliaan kehormatan mereka. 

Dalam lain riwayat: Allah menyuruh kepada Malaikat: Berikan makan kepada para waliKu, maka dihidangkan berbagai makanan maka terasa pada tiap suap rasa yang lain dari semula, bahkan lebih lazat, sehingga bila selesai makan, diperintahkan oleh Allah: Berikan minum kepada hamba-hambaKu, maka diberi minuman yang dapat dirasakan kelazatannya pada tiap teguk dan ketika telah selesai maka Tuhan berfirman yang bermaksud: Akulah Tuhanmu telah menepati apa yang Aku janjikan kepadamu dan kini kamu boleh minta nescaya Aku berikan permintaanmu. Jawab mereka. Kami minta redaMu, Kami minta redaMu, dua atau tiga kali. Dijawab oleh Allah: Aku reda kepadamu, bahkan masih ada tambahan lagi daripadaKu, pada hari ini Aku muliakan kamu dengan kehormatan yang terbesar dari semua yang telah kamu terima, maka
dibukakan hijab sehingga mereka dapat melihat zat Allah sekehendak Allah, maka segeralah mereka bersujud kepada Allah sekehendak Allah, sehingga Allah menyuruh mereka: ANGKATLAH KEPALAMU SEBAB KINI BUKAN MASA BERIBADAT, maka di situ mereka lupa pada nikmat-nikmat yang sebelumnya dan terasa benar bahawa tidak ada nikmat lebih besar daripada melihat zat Allah yang mulia. Kemudian mereka kembali maka semerbak bau harum dari bawah arsy dari bukit kasturi yang putih dan ditaburkan di atas kepala mereka di atas ubun-ubun kuda mereka maka apabila mereka kembali kepada isteri-isterinya terlihat bertambah indah lebih dari semula ketika mereka meninggalkan mereka, sehingga isteri-isteri mereka berkata: Kamu kini lebih elok dari yang biasa.

Gendong Bayi Saat Maghrib

Ketika waktu shalat maghrib tiba, maka saat itulah matahari sudah terbenam dan siang pun berganti malam. Selain perintah shalat ternyata kita juga diperintahkan untuk melarang anak keluar rumah di waktu magrib.

Oleh sebab itu, banyak orangtua yang menyuruh anak mereka untuk menghentikan segala aktivitas di luar rumah. Selain itu, banyak orangtua zaman dahulu juga berpesan untuk segera menggendong atau memangku bayi hingga maghrib berlalu.

Ternyata hal tersebut bukan hanya sekedar wejangan orang tua yang berbau mitos atau tahayul saja. Namun juga merupakan salah satu perintah dari Rasulullah SAW. Lalu apa alasan Rasulullah memerintahkan hal tersebut?

Waktu magrib adalah waktunya jin dan setan berkeliaran untuk mengganggu manusia. Itulah sebabnya sebagai orangtua harus menjaga anaknya dari gangguan makhluk tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Bila malam datang, tahanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya setan menyebar kala itu! Dan jika sesaat waktu malam telah berlalu, lepaskanlah mereka. Tutuplah pintu dan bacakanlah nama Allah! Karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah bejana-bejana kalian dan bacakanlah nama Allah meski engkau akan menghidangkannya. Dan padamkanlah lampu kalian.” (Hadist Riwayat Al Bukhari dan Muslim).

Mungkin di antara kita banyak menemui bayi yang menangis terus sejak magrib hingga malam hari tanpa sebab yang jelas seperti mengompol, haus, atau sakit. Bisa saja itu terjadi karena bayi tersebut sedang diganggu oleh setan.

Sebab dikatakan pada saat waktu magrib tiba setan-setan itu menyebar mencari tempat untuk berlindung. Karena itu ketika magrib telah tiba dan pintu rumah tidak ditutup dengan menyebut nama Allah, maka berkemungkinan besar rumah tersebut akan dimasuki oleh setan. Itulah sebabnya sebagai orangtua harus membentengi anak-anaknya dari gangguan jin dan setan tersebut.

Cara yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan membacakan 10 ayat di surat Al-Baqarah, empat ayat awal surat Al-Baqarah, ayat kursi dan dua ayat setelahnya serta dua ayat terakhir surat Al-Baqarah.

Dari Ibnu Mas’ud r.a sesungguhnya Nabi saw bersabda, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat; empat ayat diawal Al Baqarah, ayat kursi dan dua ayat setelahnya dan penghujung surat Al Baqarah, maka setan tidak akan masuk rumah tersebut hingga Subuh.” Hadist yang diriwayatkan dari Thabrani dalam AlKabir.

Namun pada kenyataannya banyak orangtua di zaman sekarang mengabaikan hadist tersebut. Mereka masih saja membiarkan anak-anaknya bermain hingga azan berkumandang atau berada di luar rumah saat magrib. Padahal pada kenyataannya anak-anak belum bisa membentengi diri dari gangguan  jin atau setan yang sedang berkeliaran di waktu maghrib.

Demikian ulasan perintah Rasulullah kepada orangtua untuk menjaga anak mereka di waktu magrib tiba. Maka dari itu, mulai saat ini amalkanlah hadist Rasulullah SAW tersebut agar rumah dan keluarga kita terhindar dari gangguan jin dan setan.

Thursday, July 28, 2016

Al-Qur'an & Syafaatnya

Kitab suci Al-Qur'an yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW adalah merupakan kitab suci yang sempurna dan lengkap, dan menjadi peduman hidup manusia di dunia. Al-Qur'anul karim perlu dibaca, difahami, diyakini dan dilaksanakan dalam kehidupan.

Al-Imam As-Syahid Hassan Al-Banna pernah berkata, "Pesanku kepadamu wahai saudara saudaraku...hendaklah sentiasa menghubungkan diri dengan al-Qur'an pada setiap detik dan masa. Andaikata saudara melakukan sedemikian, niscaya saudara akan merasa betapa agungnya Pencipta yang Maha Tinggi itu. Sebenarnya siapa yang berbuat demikian tidak dapat tidak akan bertambah keimanan terhadap keagungan Pencipta lalu bertambah lagi ketundukannya kepada kekuasaan-Nya...." Al-Qur'an adalah  mukjizat aqaliah iaitu mukjizat yang berfungsi dan mempunyai kelebihan luar biasa hingga ke hari kiamat. Membaca al-Qur'an akan diberi pahala oleh Allah s.w.t. digandakan hingga 10 kali ganda.

Sahabat yang dimuliakan,
Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya:“Bacalah al- Qur'an kerana ia akan datang pada hari akhirat kelak sebagai pemberi syafaat kepada tuannya.” (Hadis Riwayat Muslim)

Di dalam sebuah hadis lain Nabi s.a.w. bersabda yang bermaksud:“Pada hari kiamat nanti, di hadapan Allah swt tidak akan ada syafaat yang mempunyai taraf yang lebih tinggi daripada Al-Qur'an, bukan Nabi, bukan malaikat dan sebagainya”.

Melalui hadis di atas kita dapat mengetahui bahawa Al-Qur'an adalah pemberi syafaat yang mana syafaatnya akan diterima oleh Allah s.w.t. Terdapat satu riwayat menyatakan bahawa apabila seseorang itu meninggal dunia dan keluarganya sibuk melakukan upacara pengkebumian, seorang yang kacak akan berdiri di bahagian kepalanya. Apabila mayat itu dikafankan, orang itu akan datang mendiami antara dadanya dan kain kafan itu.

Bila selesai dikebumikan, orang ramai termasuklah ahli-ahli keluarga dan kekasih kita akan pulang ke rumah dan datanglah dua malaikat Munkar dan Nakir coba untuk memisahkan orang yang tampan itu supaya mereka dapat membuat pertanyaan mengenai iman orang yang meninggal dunia itu tanpa sebarang gangguan.

Tetapi orang yang tampan itu akan berkata:“Dia adalah kawanku. Aku tidak akan meninggalkannya berseorangan walau dalam keadaan apa sekalipun. Jalankanlah tugas kamu tetapi aku tidak akan meninggalkannya sehingga aku membawanya masuk ke Syurga!”

Selepas itu dia berpaling ke arah mayat sahabatnya dan berkata:

“Akulah Al-Quran yang mana engkau telah membacanya kadang kala dengan suara perlahan dan kadang kala dengan suara yang kuat.”

“Janganlah engkau bimbang. Selepas pertanyaan Munkar dan Nakir ini, engkau tidak akan merasa sedih lagi”

Bila pertanyaan selesai, orang yang tampan itu akan mengadakan untuknya satu hamparan sutera yang penuh dengan kasturi dari malaikat-malaikat dari Syurga.

Alangkah indahnya dan bahagianya sekiranya orang itu adalah kita. Kita tahu tentang tingginya syafaat Al-Quran tetapi dengan mengetahuinya sahaja tanpa berusaha untuk mendekati dan merebut syafaat itu kita adalah orang-orang yang rugi.

Coba kita renungkan sejenak diri kita sendiri. Ajal dan maut adalah ketentuan Allah SWT. Bila ia telah datang kita tidak akan mampu memperlambatkan atau mempercepatkannya walaupun untuk sejenak. Dan apabila berada di alam kubur siapakah lagi yang akan menemani kita jauh sekali memberi bantuan kecuali amalan-amalan kita sewaktu di dunia. Allah telah menjanjikan Al-Qur'an sebagai pemberi syafaat dan janji Allah itu adalah benar.

Terdapat beberapa kebaikan-kebaikan Al-Qur'an yaitu :

Pertama : Al-Qur'an merupakan kalam Allah dan perlembagaan syariatnya yang kekal abadi. Allah telah menurunkannya kepada manusia sebagai panduan dalam mengharungi kehidupan agar dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Kedua : Membaca Al-Qur'an merupakan satu ibadah yang boleh menghampirkan diri seseorang itu kepada Allah s.w.t.. Pahalanya amat besar iaitu sesiapa yang membaca satu huruf daripada al-Qur'an, ganjarannya satu kebaikan dan sepuluh ganjaran yang sama dengannya. Selain itu ia juga boleh memberikan syafaat di hari akhirat kelak.

Ketiga : Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada menyatakan bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang maksudnya :” Perumpamaan Mukmin yang membaca Al-Qur'an adalah seperti limau yang mempunyai bau yang harum dan rasanya sedap. Manakala perumpamaan Mukmin yang tidak membaca al-Qur'an pula adalah seperti tamar yang tidak ada bau tetapi rasanya manis dan sedap.”

Keempat : Membaca al-Qur'an hendaklah dilakukan dengan beradab sebagai menghormati kalimah Allah di antaranya ialah seseorang itu hendaklah berada dalam keadaan suci (berwudhu’) dan membacanya di tempat yang bersih, memulakan dengan membaca Ta’auwuz dan Basmallah, membaca dengan teliti dan perlahan, menjaga makhraj (bertajwid) serta memperelokkan suara sekadar termampu.

Kelima : Pembacaan al-Qur'an yang paling baik ialah apabila difahami apa yang dibaca. Dengan ini barulah seseorang itu akan dapat merasai nikmatnya yang sebenar. Jika tak faham bahasa Arab cuba lihat terjemahannya.

Sahabat yang dikasihi,
Surah Al Mulk adalah surah keamanan dan keselamatan, kerana ia menyelamatkan pembaca-pembacanya dari siksa kubur. Sejarah telah membuktikan seperti yang berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ibnu Abbas menceritakan:

“Pernah suatu ketika setengah para sahabat berkhemah di atas kubur. Mereka sebenarnya tidak menyangka tempat itu adalah kubur. Setelah beberapa ketika berada di dalam khemah, mereka tiba-tiba terdengar suara orang membaca Surah Al Mulk dari mula hinggalah akhirnya. Suara itu datangnya dari dalam tanah. Tahulah mereka, sebenarnya mereka sedang berkhemah di atas kubur. Kemudian hal itu diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu baginda bersabda yang bermaksud: “Surah Al Mulk adalah surah pelepasan kerana ia menghindar pembacanya dari azab Neraka.”

Abu Hurairah meriwayatkan hadis, katanya yang bermaksud: “Sesungguhnya di dalam Al-Quran itu, ada satu surah yang mengandungi 30 ayat, ia mensyafaat bagi lelaki yang membacanya. Maka selagi mana lelaki itu membacanya, selagi itu pula ia meminta ampun unutuknya. Surah itu ialah surah Al Mulk.”

Dalam hadis yang lain Nabi s.a.w. bersabda yang bermaksud: “Surah Al Mulk itu memelihara dan menghindarkan pembacanya dari azab kubur.”

Nabi s.a.w. bersabda yang bermaksud: “Aku sungguh gembira, sekiranya orang mukmin sentiasa membaca surah Al Mulk sehingga seolah-olah surah itu tertulis di dalam hatinya.”

Marilah sama-sama kita hayati al-Qur'an dan teruskan menjadi teman setia kita, jangan lupa membacanya bersungguh-sungguh dan fahami maknanya. Semoga ia akan membantu kita di alam barzakh dan hari akhirat.

Wednesday, July 27, 2016

Siksaan di Neraka Yang Paling Berat



Akan datangnya hari akhir sudah menjadi ketetapan Allah SWT dan hanya Allah yang tahu. Dan pada hari itu semua amal ibadah manusia akan di hisab. Mana yang timbangan kebaikannya lebih berat dan mana yang timbangan keburukannya lebih berat. Siapakah orang yang paling buruk amalnya, hingga hari kiamat nanti paling berat siksanya?

Dalam Islam, Allah telah melarang seseorang untuk menggambar atau membuat patung menyerupai makhluk hidup, baik itu berupa hewan maupun manusia. Diantara larangan itu ada dalam beberap hadits Rasulullah saw seperti berikut ini:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)

Dalam riwayat lain disebutkan,


إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).

Banyak ulama yang menerangkan bahwa hadits diatas adalah dalil larangan membuat patung, lebih dari itu, patung adalah bentuk kesyirikan yang pernah dilakukan oleh kaum musyrikin quraish sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.

Menyembah berhala atau patung secara dalil sudah jelas dalam al-Quran dan al-Hadits, dan itu mutlak menayalahi ketetapan Allah SWT. Meski demikian, masih ada juga orang yang meyakini dan menyembah patung buatan manusia untuk dijadikan sesembahan. Karena keberagaman agama di Indonesia, tanpa harus di sebutkan banyak agama yang masih menyembah patung-patung.

Secara naluri akal, tidakkah mereka berfikir bahwa patung itu adalah makhluk / buatan manusia itu sendiri? Ia tidak bisa berbicara, berfikir atau bahkan melakukan apapun kecuali hanya diam. Lantas, kenapa ia disembah? Bukankah ketika si patung itu diludahi, diinjak-injak, atau bahkan di hancurkan ia tidak bisa melakukan apa-apa atau melawan? Tentunya, karena ia cuman patung mati yang tidak bernyawa.

Salah satunya contoh adalah video seorang warga tionghoa yang mengamuk dan mencaci maki "Tuhan"nya karena suatu sebab, hingga pada akhirnya dia membanting dan menghancurkan "Tuhan"nya hingga berkeping-keping.

Mudah-mudahan di hari akhir nanti ketika dihisab timbangan amal baik kita akan lebih banyak, lebih berat dan lebih baik daripada amal buruk kita. Maka sudah sepantasnya semasa hidup didunia yang tak lama ini kita kita selalu berusaha untuk melakukan ibadah dan segala amal kebaikan secara ikhlas.

Tuesday, July 26, 2016

Dosa Ini Hadir Ketika Resepsi Pernikahan





Ketika musim kawin tiba, eh musim nikah... Kita akan sering menghadiri resepsi pernikahan dan pastinya kita akan bertemu dengan banyak orang. Tak jarang kita pula akan bertemu dengan teman-teman lama. Namun tanpa kita sadari, akan ada dosa-dosa yang mengintai kita ketika menghadiri resepsi pernikahan. Berikut ini adalah dosa yang secara tidak sadar kita lakukan sebelum dan saat resepsi pernikahan.

1. Pamer Perhiasan dan Pakaian
Pernikahan adalah momen yang istimewa sehingga hampir setiap orang yang menghadiri resepsi pernikahan akan menampilkan pakaian dan perhiasan yang terbaik yang dimiliki. Sayangnya, banyak di antara kita yang dengan sengaja pamer perhiasan dan pakaiannya ketika menghadiri resepsi pernikahan agar lebih "dianggap" serta "diakui" oleh tamu lain.

2. Mengeluh pada Suami
Apabila seorang wanita atau istri yang tidak memiliki benda untuk dipamerkan, mereka biasanya akan mengeluh kepada suami. Bahkan, mereka selalu merasa bahwa apa yang mereka miliki masih kurang bagus dan mahal dibandingkan orang lain. Hal ini bisa juga terjadi sebaliknya, yaitu apabila si suami seorang pengangguran! Kalo yang ini parah ....

3. Mubazir dalam Mengambil Hidangan
Ini yang paling saya benci. Banyak di antara kita yang mubadzir dalam mengambil hidangan di resepsi pernikahan. Padahal, mubazir adalah perbuatan setan. Sebaiknya kita mengambil makanan sesuai dengan porsi dan kemampuan kita untuk menghabiskannya. Mereka lupa kalau masih banyak yang kekurangan makanan.

4. Bergosip saat Bertemu dengan Teman-teman
Biasanya ini terjadi pada kaum hawa. Walau tidak tertutup kemungkinan bagi kaum adam (terutama yang mulutnya seperti perempuan) he.. he...he.... Dalam resepsi pernikahan, biasanya kita akan bertemu teman-teman yang sudah lama tidak berjumpa. Hal ini membuat kita bersemangat dalam bercerita, bahkan terkadang kita tidak sadar bahwa apa yang kita bicarakan termasuk gibah.

Kita harus menyadari bahwa setiap perilaku akan dicatat oleh malaikat dan dilaporkan kepada Allah. Sekecil apapun perbuatan kita, jika itu memang dosa maka akan dicatat sebagai dosa. Termasuk dosa-dosa kita ketika menghadiri resepsi pernikahan.


  

Masuk Neraka Karena Air Wudhu

Ini adalah sebuah kisah masuk neraka karena air wudhu yaitu dua orang dengan kondisi yang kontras: seorang laki-laki kaya raya dan perempuan miskin. Dalam keseharian pun, keduanya tampak begitu berbeda. Sang lelaki hidupnya padat oleh kesibukan duniawi, sementara wanita yang miskin itu justru menghabiskan waktunya untuk selalu beribadah. 

Kesungguhan dan kerja keras lelaki tersebut membawanya pada kemapanan ekonomi yang diidamkan. Kekayaannya tak ia nikmati sendiri. Keluarga yang menjadi tanggung jawabnya merasakan dampak ketercukupan karena jerih payahnya. Lelaki ini memang sedang berkerja untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.

Nasib lain dialami si perempuan miskin. Para tetangganya tak menemukan harta apapun di rumahnya. Kecuali sebuah bejana dengan persediaan air wudhu di dalamnya. Ya, bagi wanita taat ini, air wudhu menjadi kekayaan yang membanggakan meski hidup masih pas-pasan. Bukanah kesucian menjadikan ibadah kita lebih diterima dan khidmat? Dan karenanya menjanjikan balasan yang jauh lebih agung dari sekadar kekayaan duniawi yang fana ini?

Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dalam kitab al-Minahus Saniyyah mengisahkan, suatu ketika ada seorang yang mengambil wudhu dari bejana milik perempuan itu. Melihat hal demikian, si perempuan berbisik dalam hati, “Kalau air itu habis, lalu bagaimana aku akan berwudhu untuk menunaikan sembahyang sunnah nanti malam?”

Apa yang tampak secara lahir tak selalu menunjukkan keadaan sebenarnya. Diceritakan, setelah meniggal dunia, keadaan keduanya jauh berbeda. Sang lelaki kaya raya itu mendapat kenikmatan surga, sementara si perempuan papa yang taat beribadah itu justru masuk neraka. Kenapa bisa begitu?
 
Lelaki hartawan tersebut menerima kemuliaan lantaran sikap zuhudnya dari gemerlap duniawi. Kekayaannya yang banyak tak lantas membuatnya larut dalam kemewahan, cinta dunia, serta kebakhilan. Apa yang dimilikinya semata untuk kebutuhan hidup, menunjang keadaan untuk mencari ridla Allah.

Pandangan hidup semacam ini tak dimiliki si perempuan. Hidupnya yang serba kekurangan justru menjerumuskan hatinya pada cinta kebendaan. Buktinya, ia tak mampu merelakan orang lain berwudhu dengan airnya, meski dengan alasan untuk beribadah. Ketidakikhlasannya adalah petunjuk bahwa ia miskin bukan karena terlepas dari cinta kebendaan melainkan “dipaksa” oleh keadaan.

Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa zuhud adalah meninggalkan kecenderungan hati pada kesenangan duniawi, tapi bukan berarti mengosongkan tangan dari harta sama sekali. Segenap kekayaan dunia direngkuh untuk memenuhi kadar kebutuhan dan memaksimalkan keadaan untuk beribadah kepada-Nya.

Nasihat ulama sufi ini juga berlaku kebalikannya. Untuk cinta dunia, seseorang tak mesti menjadi kaya raya terlebih dahulu. Karena zuhud memang berurusan dengan hati, bukan secara langsung dengan alam bendawi.
Demikian Kisah Islami tentang Masuk Neraka Karena Air Wudhu semoga bermanfaat.

Sunday, July 24, 2016

Santri dan Tukang Cukur

Pada suatu sore, di sebuah tempat cukur rambut terjadi obrolan antara si tukang cukur dengan pelanggannya. Kebetulan yang dicukur itu Zaid, seorang alumni sebuah Pesantren ternama. Kian lama obrolan dua orang itu kian hangat saja.  Dari tema yang mulanya ngalor-ngidul ngga karuan, si tukang cukur yang ternyata “abangan” itu membawa obrolan ke masalah seputar akidah.

“Kalau menurut saya, Tuhan itu tak benar-benar ada ,“ tukang cukur memulai.
“Lho kok bisa mengatakan seperti itu?” Zaid balik tanya.
“Ya lihat saja kehidupan ini Mas, banyak orang yang hidupnya nelangsa, penuh masalah, ribet semrawut, bahkan saking beratnya masalah itu ada yang sampai berani bunuh diri. Katanya Tuhan itu maha Pengasih yang bakal menolong setiap hambanya,. Nah buktinya mana?”

Zaid terdiam. Dia tak langsung menjawab. Bukan lantaran tak mampu, tapi Zaid tengah mencari jawaban yang pas buat si tukang cukur. Dia teringat benar pesan Kiainya agar bisa menyampaikan setiap hal sesuai dengan nalar lawan bicaranya. Hingga berapa lama, Zaid belum juga angkat bicara. Si tukang cukur hampir menyelesaikan tugasnya. Tiba-tiba Zaid melihat seorang tengah duduk di luar tempat cukur rambut. Tampang dan rambut orang itu begitu acak-acakan dan berantakan. Seberkas ide pun mengalir  di kepala Zaid.

“ Nah Pak, kalau Anda mengatakan Tuhan itu tak ada, maka saya katakan tukang cukur itu tak ada.“
“ Lho, gimana sih, wong saya itu ada di sini,” tukang cukur tak mengerti
“Pokoknya, saya yakin kalau tukang cukur itu tak ada,“ Zaid ngeyel.
“Kalau tukang cukur itu ada, lha kok masih ada orang yang rambutnya berantakan,“ jawab Zaid sambil menunjuk seorang tak jauh dari tempat itu.
“Anda ini gimana sih, dia yang di sana itu maksudnya, kalau dia rambutnya berantakan, ya sebab tak mau datang ke tempat ini, coba kalau ke sini, pasti saya rapikan,“ sergah Tukang cukur.
“Nah, seperti itu juga pak, kalau ada orang yang ditumpuk masalah dan hidupnya begitu ribet, bukan lantaran Tuhan itu tak ada, tapi sebab si pemilik masalah itu tak mau datang menghadap Tuhannya, Allah. Coba kalau datang, berserah diri, memohon ampun dan pertolongan, Allah pasti menolongnya,” jawab Zaid mantab.
Sang Tukang cukur pun terdiam seribu bahasa.

Thursday, July 14, 2016

Kisah Pedagang Jujur Dan Amanah

Kisah berikut ini semoga dapat menjadi teladan bagi kita dalam upaya menjadikan harta yang kita peroleh dari usaha perniagaan diberkahi oleh Allah.

Yunus bin ‘Ubaid bin Dinar al-Bashri (wafat tahun 139 H)[Biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (6/288) dan “Shifatush shafwah” (32/517).].

Imam panutan dari generasi Tabi’in yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah , serta sangat wara’ (hati-hati dalam masalah halal dan haram)[Kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 613).].
Beliau adalah seorang pedagang kain yang sangat jujur dan selalu menjelaskan cacat barang dagangan beliau sebelum terjadi jual beli [Lihat kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (6/290).]. Bahkan karena kejujuran beliau pernah mengembalikan uang seorang pembeli yang membeli kain beliau dengan harga yang lebih tinggi, karena waktu itu yang menjualnya adalah keponakan beliau. Bagitu pula sebaliknya, jika beliau membeli barang dari seseorang, maka beliau akan membayarnya dengan harga yang sesuai meskipun orang tersebut pada awalnya menawarkannya dengan harga yang lebih murah.

Diriwayatkan dalam biografi beliau, bahwa suatu saat harga kain di suatu daerah dekat Bashrah naik menjadi lebih mahal, yang mana sesuai kebiasaan, jika daerah tersebut harga kainnya naik, maka harga kain di Bashrah pun nantinya ikut naik. Mengetahui hal itu, Yunus bin ‘Ubaid segera membeli sejumlah besar kain kepada pedagang kain lainnya dengan harga pasaran biasa. Setelah selesai membeli barang tersebut, beliau bertanya kepada penjual tersebut: Apakah engkau mengetahui bahwa harga kain naik di daerah anu? Penjual tersebut menjawab: Tidak, kalau saja aku tau tentu aku tidak akan menjualnya kepadamu. Maka Yunus bin ‘Ubaid berkata: (Kalau begitu) kembalikan uangku padamu dan aku akan kembalikan barangmu.
Masya Allah ! Betapa mulia dan agungnya sifat beliau ini dan betapa tingginya sifat jujur dan amanah dalam diri beliau sehingga dengan sebab inilah Allah memberkahi harta beliau dan memudahkan beliau meraih kedudukan yang mulia dalam agama-Nya, sehingga imam adz-Dzahabi menyifati beliau sebagai “seorang imam dan panutan (dalam kebaikan)”[Kitab “Tadzkiratul huffaazh” (1/145).].

Oleh karena besarnya keutamaan dua sifat ini dalam berjual-beli, Rasulullah : “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi , orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti)”[HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17)].

Imam ath-Thiibi mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Barangsiapa yang selalu mengutamakan sifat jujur dan amanah maka dia termasuk golongan orang-orang yang taat (kepada Allah ) dari kalangan orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid, tapi barangsiapa yang selalu memilih sifat dusta dan khianat maka dia termasuk golongan orang-orang yang durhaka (kepada Allah ) dari kalangan orang-orang yang fasik (buruk/rusak agamanya) atau pelaku maksiat”[Lihat kitab “Syarhu sunani Ibni Majah” (hal. 155).].
Beberapa pelajaran penting yang dapat kita petik dari kisah di atas:
- Maksud sifat jujur dan amanah dalam berjual-beli adalah dalam keterangan yang disampaikan sehubungan dengan jual beli tersebut dan penjelasan tentang cacat atau kekurangan pada barang dagangan yang dijual jika memang ada cacat padanya[Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (3/278).].
- Inilah sebab yang menjadikan keberkahan dan kebaikan dalam perdagangan dan jual beli, sebagaimana sabda Rasulullah : “Kalau keduanya (pedagang dan pembeli) bersifat jujur dan menjelaskan (keadaan barang dagangan atau uang pembayaran) maka Allah akan memberkahi keduanya dalam jual beli tersebut, tapi kalau kaduanya berdusta dan menyembunyikan (hal tersebut) maka akan hilang keberkahan jual beli tersebut”[HR al-Bukhari (no. 1973) dan Muslim (no. 1532).].
- Berdagang yang halal dengan sifat-sifat terpuji yang tersebut di atas adalah pekerjaan yang disukai dan dianjurkan oleh Rasulullah dan para shahabat y, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih[HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (23/300, no. 674) dan dinyatakan jayyid (baik/shahih) oleh syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaa-ditsish shahiihah” (no. 2929).].
Adapun hadits “Sembilan persepuluh (90 %) rezki adalah dari perniagaan”, maka ini adalah hadits yang lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh al-Albani[Dalam “Silsilatul ahaa-ditsidh dha’iifah” (no. 3402).].

Sunday, July 10, 2016

Hukum Menutup Jalan Untuk Resepsi Pernikahan


Tradisi melaksanakan resepsi pernikahan di jalanan, menutup jalan umum sehingga banyak orang yang ingin melewati jalan tersebut harus memutar cari jalan lain. Hal ini sering saya alami dan sangat menjengkelkan. Apalagi kalau kita sedang terburu-buru. Semoga Allah memberi hidayah kepada yang punya hajat.

Saya termasuk orang yang sangat tidak setuju digelarnya resepsi pernikahan yang digelar di tengah jalan hingga sampai menutup jalanan dan orang-orang yang mau lewat jadi terhalang.

Kenapa demikian?
Karena ada larangan tegas dalam syariah untuk menghalangi orang yang lewat. Jangankan menghalangi, kalau saja di jalan ada aral melintang atau ada onak dan duri, kita wajib membuangnya, agar orang yang lewat tidak celaka. Dan membuang duri dari jalan itu merupakan salah satu cerminan keimanan kita kepada Allah SWT.

Mungkin kalau kita menengok ke masa lalu, menggelar hajatan di jalan itu masih bisa saya mengerti. Sebab di masa lalu keadaan masih sepi dan belum seramai sekarang. Jumlah kendaraan masih sedikit. Bandingkan dengan Jaman sekarang. Jadi kalau ada tetangga yang sedang punya hajatan, kita ikut bergembira dan semua anggota masyarakat serta tetangga kanan kini ikut membantu dan berkorban. Dan salah satu bentuk pengorbanannya adalah merelakan jalan di kampung kita ditutup sementara, termasuk rela cari jalan berputar yang agak jauh demi sebuah hajatan tetangga.

Tetapi seingat saya, hajatan orang Jakarta tempo dulu pun juga tidak sampai menutup jalanan. Hajatan seperti itu lebih sering digelar di halaman rumah atau di lapangan terbuka. Kadang digelar panggung lenong, wayang atau layar tancep, atau apa lah jenisnya. Tetapi jalanan tetap bisa untuk orang lewat.
Saya juga masih bisa memahami kalau hajatan menutup jalan itu dilakukan di kampung nun jauh di mata, dimana penduduknya sepi dan jarang-jarang. Maka begitu ada hajatan, kita semua yang jadi tetangga sekampung ikut berkorban juga. Dan tentunya malah bangga dan rela kalau sampai hajatan bisa menutup jalan tempat kita lewat.

Kalau sudah begini, maka menutup jalan demi sekedar hajatan sudah tidak produktif lagi, karena sudah mengganggu sesama penduduk dan warga. Sayangnya, pihak pemerintah agak banyak membiarkan hal-hal ini terjadi begitu saja. Bahkan seringkali malah yang suka menggelar hajatan menutup jalan justru pak RT, pak RW, pak Lurah, pak Camat dan pejabat lainnya. Maksudnya, mereka yang seharusnya menegakkan disiplin, malah justru menjadi pelanggar disiplin itu sendiri.

Hajatan Sekedar Tradisi, Malah Cuma Sekedar Gengsi
Kalau kita pindahkan arah pembahasan kepada pertanyaan : kenapa kita harus menggelar hajatan, kadang-kadang kurang masuk akal juga. Yang jelas, walau pun syariah Islam menganjurkan seseorang menyelenggarakan walimah pernikahan, tetapi kalau judulnya pakai menutup jalan segala, sehingga orang-orang yang lewat jadi terhalang, tentu sudah tidak lagi prporsional. Apalagi bila posisi jalan itu jalan penting dan utama, dimana orang akan kesulitan sekali kalau sampai ditutup, maka hukumnya malah jadi haram.

Selain walimah pernikahan, sebenarnya kalau cuma hajatan ulang tahun, atau khitanan anak, tidak ada keharusan untuk merayakan, apalagi sampai menutup jalan, memasang panggung hiburan di tengah jalan dan seterusnya. Semua itu kalau ada, jelas-jelas tidak berasal dari ajaran Islam. Tetapi lebih merupakan tradisi saja, yang saya sendiri agak bingung kalau harus menelusuri asal-usulnya.

Dan berdasarkan pengalaman ngobrol-ngobrol dengan para penyelenggara hajatan, ternyata banyak di antara mereka yang serba salah. Sebab yang namanya hajatan sudah pasti butuh dana besar, tidak semua orang siap membuang-buang dana besar cuma buat sekedar bikin keramaian. Tetapi di sisi lain, ada semacam rasa gengsi atau malah rasa bersalah, kalau sampai menikahkan anak misalnya, tetapi tanpa menyelenggarakan pesta besar yang sampai menutup jalan.

Seolah-olah ukuran sukses tidaknya sebuah hajatan itu diukur ditutup atau tidaknya jalanan di depan rumah. Meski ukuran ini tidak pernah ditetapkan, tetapi nampaknya ‘mazhab’ itulah yang kurang lebih dianut oleh kebanyakan warga kita. Dan ukuran ini sering dijadikan bahan obrolan tentang ukuran kesuksesan sebuah hajatan. Sangat konvensional dan kuno memang, tetapi nampaknya orang-orang suka dan senang sekali.
Pak Haji Dul di samping rumah nampak sumringah sekali seusai menyelenggarakan hajatan anaknya, sebab dia terima laporan bahwa jalanan macet panjang sampai 2 kilometer, karena ada hajatan itu. Itu berarti hajatannya sukses. Naudzubillah min zalik. Jadi ukuran suksesnya adalah kesusahan orang lain.
Kalau paradigma seperti ini yang masih dianut oleh kebanyak masyarakat kita, tentu butuh proses pergantian generasi untuk membaliknya. Generasi pak Haji Dul bila sudah lewat nanti, lalu digantikan oleh generasi anak dan cucu beliau, yang semoga tidak mewarisi paradigma yang sama, tetapi sudah berubah.

Pengalaman Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA di Jepang
Bicara tentang ketertiban dan ketenangan, saya punya pengalaman menarik ketika memberi ceramah di Jepang pada tahun 2008. Saat itu acara daurah tiga yang digelar di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT) sedang break untuk tidur malam. Sebagian dari peserta yang datang dari kota-kota lain di Jepang pada duduk-duduk mengobrol di halaman, sambil santai. Tiba-tiba datang petugas polisi bersepeda, memberi teguran yang asalnya laporan pengaduan dari tetangga sekitar. Rupanya ada warga sekitar SRIT yang merasa terganggu mendengar ada suara orang ngobrol di luar. Padahal mereka yang ngobrol itu bukan ngobrol di jalan, tetapi masih di dalam halaman sendiri. Karuan saja pimpinan SRIT meminta para peserta yang sedang ngobrol di luar itu untuk masuk ke dalam gedung. Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri, betapa tertibnya orang Jepang ini. Padahal mereka tidak beragama Islam, bahkan tidak pernah baca Al-Quran atau Sunnah. Cuma dalam urusan menghormati hak-hak publik, kayaknya mereka jauh lebih paham.

Larangan Meniup Makanan & Minuman

Seringkali kita melakukan sendiri karena tidak tahu dan tanpa sadar meniup makanan yang masih panas dengan tujuan agar  bisa cepat dingin dan langsung di makan. Sering juga lihat seorang ibu ketika menyuapi anaknya makanan yang masih panas, dia meniup makanannya lalu disuapkan ke anaknya. Bukan cuma itu, bahkan orang dewasa pun ketika minum teh atau kopi panas, sering kita lihat, dia meniup minuman panas itu lalu meminumnya. Benarkan cara demikian?

Cara demikian tidaklah dibenarkan dalam Islam, kita dilarang meniup makanan atau minuman. Sebagaimana dalam Hadits Ibnu Abbas menuturkan "Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya". (HR. At Turmudzii). Awalnya saya tidak mengetahui hikmahnya, bagi saya pribadi, ketika datang hadits pada saya mengenai suatu hal, maka semampunya coba saya lakukan, walaupun saya belum tahu hikmahnya, dan sebenarnya memang tidak harus tahu. Begitu juga ketika saya pertama kali mendengar hadits ini, saya hanya berusaha mengamalkan saja, bahwa kita dilarang meniup makanan atau minuman,itu juga yang saya lakukan kepada keponakan saya. Dan alhamdulillah ketika tadi coba browsing internet, ternyata dari salah satu milis kimia di Indonesia, ada yang menjelaskan secara teori bahwa: apabila kita hembus napas pada minuman, kita akan mengeluarkan CO2 yaitu carbon dioxide, yang apabila bercampur dengan air H20, akan menjadi H2CO3, yaitu asam carbonat, menyebabkan minuman itu menjadi acidic. Saya teringat juga bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita ketika minum seteguk demi seteguk, jangan langsung satu gelas sambil bernapas di dalam gelas. Hal ini (sangat) dilarang, ternyata saya baru tahu sekarang hikmahnya. 

bahwa ketika kita minum langsung banyak, maka ada kemungkinan kita akan bernapas di dalam gelas, yang akan menyebabkan reaksi kimia seperti di atas. Alasan kedua adalah pada saat manusia mengeluarkan udara hasil pernafasan serta mengeluarkan udara saat meniup, maka tidak hanya mengeluarkan gas hasil pernafasan saja. Mulut juga akan mengeluarkan uap air dan berbagai partikel yang ada dari dalam rongga mulut. Paling mudah dideteksi adalah nafas atau bau mulut juga sering tercium. Bau mulut ini mengindikasikan ada partikel yang juga dikeluarkan dari mulut. Partikel ini dapat berasal dari sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi, selain itu dapat juga berupa mikroorganisme yang hidup di rongga mulut. Mikroorganisme ini kadang bersifat merugikan dan bersifat sebagai pathogen. Hal inilah yang harus dihindari supaya jangan terbawa sehingga karena berupa partikel padatan akan dapat menempel dan mengkontaminasi pada makanan yang ditiup. Ulasan yang saya sampaikan, mungkin bukan hikmah keseluruhan, karena Ilmu Allah tentu lebih luas dari ilmu manusia, bisa jadi itu adalah salah satu hikmah dari puluhan hikmah lainnya yang belum terungkap oleh manusia. Kewajiban kita hanyalah mendengar dan menta'ati-Nya Perkara hikmah apa yang ada dalam larangan itu, urusan belakangan. Yang penting kita sudah mencoba mentaati-Nya. Wallahua’lam bish Shawwab ....

Sumber : Mutiara Muslimah


Kapitalisme (Era Jokowi)

CARA KAPITALISME MENGUASAI DUNIA
[Tulisan panjang dari Ustadz Dwi Condro Triyono, Ph.D ini nambah ilmu banget, baca pelan-pelan dan pahami yak, sayang kalo kelewatan]

Sistem ekonomi kapitalisme telah mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya akan terwujud jika semua pelaku ekonomi terfokus pada akumulasi kapital (modal).

Mereka lalu menciptakan sebuah mesin “penyedot uang” yang dikenal dengan lembaga perbankan. Oleh lembaga ini, sisa-sisa uang di sektor rumah tangga yang tidak digunakan untuk konsumsi akan “disedot”.

Lalu siapakah yang akan memanfaatkan uang di bank tersebut? Tentu mereka yang mampu memenuhi ketentuan pinjaman (kredit) dari bank, yaitu: fix return dan agunan. Konsekuensinya, hanya pengusaha besar dan sehat sajalah yang akan mampu memenuhi ketentuan ini. Siapakah mereka itu? Mereka itu tidak lain adalah kaum kapitalis, yang sudah mempunyai perusahaan yang besar, untuk menjadi lebih besar lagi.

Nah, apakah adanya lembaga perbankan ini sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa?

Yaitu dengan pasar modal. Dengan pasar ini, para pengusaha cukup mencetak kertas-kertas saham untuk dijual kepada masyarakat dengan iming-iming akan diberi deviden.

Siapakah yang memanfaatkan keberadaan pasar modal ini? Dengan persyaratan untuk menjadi emiten dan penilaian investor yang sangat ketat, lagi-lagi hanya perusahaan besar dan sehat saja yang akan dapat menjual sahamnya di pasar modal ini.

Siapa mereka itu? Kaum kapitalis juga, yang sudah mempunyai perusahaan besar, untuk menjadi lebih besar lagi. Adanya tambahan pasar modal ini, apakah sudah cukup? Bagi kaum kapitalis tentu tidak ada kata cukup. Mereka ingin terus membesar. Dengan cara apa lagi?

Cara selanjutnya yaitu dengan “memakan perusahaan kecil”. Bagaimana caranya? Menurut teori Karl Marx, dalam pasar persaingan bebas, ada hukum akumulasi kapital (the law of capital accumulations), yaitu perusahaan besar akan “memakan” perusahaan kecil. Contohnya, jika di suatu wilayah banyak terdapat toko kelontong yang kecil, maka cukup dibangun sebuah mal yang besar. Dengan itu toko-toko itu akan tutup dengan sendirinya.

Dengan apa perusahaan besar melakukan ekspansinya? Tentu dengan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.
Agar perusahaan kapitalis dapat lebih besar lagi, mereka harus mampu memenangkan persaingan pasar. Persaingan pasar hanya dapat dimenangkan oleh mereka yang dapat menjual produk-produknya dengan harga yang paling murah. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mengusai sumber-sumber bahan baku seperti: pertambangan, bahan mineral, kehutanan, minyak bumi, gas, batubara, air, dsb. Lantas, dengan cara apa perusahaan besar dapat menguasai bahan baku tersebut? Lagi-lagi, tentu saja dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika perusahaan kapitalis ingin lebih besar lagi, maka cara berikutnya adalah dengan “mencaplok” perusahaan milik negara (BUMN).
Kita sudah memahami bahwa perusahaan negara umumnya menguasai sektor-sektor publik yang sangat strategis, seperti: sektor telekomunikasi, transportasi, pelabuhan, keuangan, pendidikan, kesehatan, pertambangan, kehutanan, energi, dsb. Bisnis di sektor yang strategis tentu merupakan bisnis yang sangat menjanjikan, karena hampir tidak mungkin rugi. Lantas bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan mendorong munculnya Undang-Undang Privatisasi BUMN. Dengan adanya jaminan dari UU ini, perusahaan kapitalis dapat dengan leluasa “mencaplok” satu per satu BUMN tersebut. Tentu tetap dengan dukungan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika dengan cara ini kaum kapitalis sudah mulai bersinggungan dengan UU, maka sepak terjangnya tentu akan mulai banyak menemukan hambatan. Bagaimana cara mengatasinya?

Caranya ternyata sangat mudah, yaitu dengan masuk ke sektor kekuasaan itu sendiri. Kaum kapitalis harus menjadi penguasa, sekaligus tetap sebagai pengusaha.

Untuk menjadi penguasa tentu membutuhkan modal yang besar, sebab biaya kampanye itu tidak murah. Bagi kaum kapitalis hal itu tentu tidak menjadi masalah, sebab permodalannya tetap akan didukung oleh dua lembaga sebelumnya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kaum kapitalis sudah melewati cara-cara ini, maka hegemoni (pengaruh) ekonomi di tingkat nasional hampir sepenuhnya terwujud. Hampir tidak ada problem yang berarti untuk dapat mengalahkan kekuatan hegemoni ini. Namun, apakah masalah dari kaum kapitalis sudah selesai sampai di sini?

Tentu saja belum. Ternyata hegemoni ekonomi di tingkat nasional saja belumlah cukup. Mereka justru akan menghadapi problem baru. Apa problemnya?

Problemnya adalah terjadinya ekses produksi. Bagi perusahaan besar, yang produksinya terus membesar, jika produknya hanya dipasarkan di dalam negeri saja, tentu semakin lama akan semakin kehabisan konsumen. Lantas, kemana mereka harus memasarkan kelebihan produksinya? Dari sinilah akan muncul cara-cara berikutnya, yaitu dengan melakukan hegemoni di tingkat dunia.

Caranya adalah dengan membuka pasar di negara-negara miskin dan berkembang yang padat penduduknya. Teknisnya adalah dengan menciptakan organisasi perdagangan dunia (WTO), yang mau tunduk pada ketentuan perjanjian perdagangan bebas dunia (GATT), sehingga semua negara anggotanya akan mau membuka pasarnya tanpa halangan tarif bea masuk, maupun ketentuan kuota impornya (bebas proteksi).

Dengan adanya WTO dan GATT tersebut, kaum kapitalis dunia akan dengan leluasa dapat memasarkan kelebihan produknya di negara-negara “jajahan”-nya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaga andalannya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Jika kapitalis dunia ingin lebih besar lagi, maka caranya tidak hanya cukup dengan mengekspor kelebihan produksinya. Mereka harus membuka perusahaannya di negara-negara yang menjadi obyek ekspornya. Yaitu dengan membuka Multi National Coorporations (MNC) atau perusahaan lintas negara, di negara-negara sasarannya.

Dengan membuka langsung perusahaan di negara tempat pemasarannya, mereka akan mampu menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah. Strategi ini juga sekaligus dapat menangkal kemungkinan munculnya industri-industri lokal yang berpotensi menjadi pesaingnya.

Untuk mewujudkan ekspansinya ini, perusahaan kapitalis dunia tentu akan tetap didukung dengan permodalan dari dua lembaganya, yaitu perbankan dan pasar modal.

Apakah dengan membuka MNC sudah cukup? Jawabnya tentu saja belum. Masih ada peluang untuk menjadi semakin besar lagi. Caranya? Yaitu dengan menguasai sumber-sumber bahan baku yang ada di negara tersebut.

Untuk melancarkan jalannya ini, kapitalis dunia harus mampu mendikte lahirnya berbagai UU yang mampu menjamin agar perusahaan asing dapat menguasai sepenuhnya sumber bahan baku tersebut.

Contoh yang terjadi di Indonesia adalah lahirnya UU Penanaman Modal Asing (PMA), yang memberikan jaminan bagi perusahaan asing untuk menguasai lahan di Indonesia sampai 95 tahun lamanya (itu pun masih bisa diperpanjang lagi). Contoh UU lain, yang akan menjamin kebebasan bagi perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan SDA Indonesia adalah: UU Minerba, UU Migas, UU Sumber Daya Air, dsb.

Menguasai SDA saja tentu belum cukup bagi kapitalis dunia. Mereka ingin lebih dari itu. Dengan cara apa? Yaitu dengan menjadikan harga bahan baku lokal menjadi semakin murah. Teknisnya adalah dengan menjatuhkan nilai kurs mata uang lokalnya.

Untuk mewujudkan keinginannya ini, prasyarat yang dibutuhkan adalah pemberlakuan sistem kurs mengambang bebas bagi mata uang lokal tersebut. Jika nilai kurs mata uang lokal tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, lantas lembaga apa yang akan berperan dalam penentuan nilai kurs tersebut?

Jawabannya adalah dengan Pasar Valuta Asing (valas). Jika negara tersebut sudah membuka Pasar Valasnya, maka kapitalis dunia akan lebih leluasa untuk “mempermainkan” nilai kurs mata uang lokal, sesuai dengan kehendaknya. Jika nilai kurs mata uang lokal sudah jatuh, maka harga bahan-bahan baku lokal dijamin akan menjadi murah, kalau dibeli dengan mata uang mereka.

Jika ingin lebih besar lagi, ternyata masih ada cara selanjutnya. Cara selanjutnya adalah dengan menjadikan upah tenaga kerja lokal bisa menjadi semakin murah. Bagaimana caranya? Yaitu dengan melakukan proses liberalisasi pendidikan di negara tersebut. Teknisnya adalah dengan melakukan intervesi terhadap UU Pendidikan Nasionalnya.

Jika penyelenggaraan pendidikan sudah diliberalisasi, berarti pemerintah sudah tidak bertanggung jawab untuk memberikan subsidi bagi pendidikannya. Hal ini tentu akan menyebabkan biaya pendidikan akan semakin mahal, khususnya untuk pendidikan di perguruan tinggi. Akibatnya, banyak pemuda yang tidak mampu melanjutkan studinya di perguruan tinggi.

Keadaan ini akan dimanfaatkan dengan mendorong dibukanya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak-banyaknya. Dengan sekolah ini tentu diharapkan akan banyak melahirkan anak didik yang sangat terampil, penurut, sekaligus mau digaji rendah. Hal ini tentu lebih menguntungkan, jika dibanding dengan mempekerjakan sarjana. Sarjana biasanya tidak terampil, terlalu banyak bicara dan maunya digaji tinggi.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, cara-cara hegemoni kapitalis dunia di negara lain ternyata banyak mengunakan intervesi UU. Hal ini tentu tidak mudah dilakukan, kecuali harus dilengkapi dengan cara yang lain lagi. Nah, cara inilah yang akan menjamin proses intervensi UU akan dapat berjalan dengan mulus. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan menempatkan penguasa boneka. Penguasa yang terpilih di negara tersebut harus mau tunduk dan patuh terhadap keinginan dari kaum kapitalis dunia. Bagaimana strateginya?

Strateginya adalah dengan memberikan berbagai sarana bagi mereka yang mau menjadi boneka. Sarana tersebut, mulai dari bantuan dana kampanye, publikasi media, manipulasi lembaga survey, hingga intervesi pada sistem perhitungan suara pada Komisi Pemilihan Umumnya.

Nah, apakah ini sudah cukup? Tentu saja belum cukup. Mereka tetap saja akan menghadapi problem yang baru. Apa problemnya?

Jika hegemoni kaum kapitalis terhadap negara-negara tertentu sudah sukses, maka akan memunculkan problem baru. Problemnya adalah “mati”-nya negara jajahan tersebut. Bagi sebuah negara yang telah sukses dihegemoni, maka rakyat di negara tersebut akan semakin miskin dan melarat. Keadaan ini tentu akan menjadi ancaman bagi kaum kapitalis itu sendiri. Mengapa?

Jika penduduk suatu negeri itu jatuh miskin, maka hal itu akan menjadi problem pemasaran bagi produk-produk mereka. Siapa yang harus membeli produk mereka jika rakyatnya miskin semua? Di sinilah diperlukan cara berikutnya.

Agar rakyat negara miskin tetap memiliki daya beli, maka kaum kapitalis dunia perlu mengembangkan Non Government Organizations (NGO) atau LSM. Tujuan pendirian NGO ini adalah untuk melakukan pengembangan masyarakat (community development), yaitu pemberian pendampingan pada masyarakat agar bisa mengembangkan industri-industri level rumahan (home industry), seperti kerajinan tradisionil maupun industri kreatif lainnya. Masyarakat harus tetap berproduksi (walaupun skala kecil), agar tetap memiliki penghasilan.

Agar operasi NGO ini tetap eksis di tengah masyarakat, maka diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit. Kaum kapitalis dunia akan senantiasa men-support sepenuhnya kegiatan NGO ini. Jika proses pendampingan masyarakat ini berhasil, maka kaum kapitalis dunia akan memiliki tiga keuntungan sekaligus, yaitu: masyarakat akan tetap memiliki daya beli, akan memutus peran pemerintah dan yang terpenting adalah, negara jajahannya tidak akan menjadi negara industri besar untuk selamanya.

Sampai di titik ini kapitalisme dunia tentu akan mencapai tingkat kejayaan yang nyaris “sempurna”. Apakah kaum kapitalis sudah tidak memiliki hambatan lagi? Jawabnya ternyata masih ada. Apa itu? Ancaman krisis ekonomi. Sejarah panjang telah membuktikan bahwa ekonomi kapitalisme ternyata menjadi pelanggan yang setia terhadap terjadinya krisis ini.

Namun demikian, bukan berarti mereka tidak memiliki solusi untuk mengatasinya. Mereka masih memiliki jurus pamungkasnya. Apa itu?

Ternyata sangat sederhana. Kaum kapitalis cukup “memaksa” pemerintah untuk memberikan talangan (bailout) atau stimulus ekonomi. Dananya berasal dari mana? Tentu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana kita pahami bahwa sumber pendapatan negara adalah berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, jika terjadi krisis ekonomi, siapa yang harus menanggung bebannya. Jawabnya adalah: rakyat, melalui pembayaran pajak yang akan terus dinaikkan besarannya, maupun jenis-jenisnya.

Bagaimana hasil akhir dari semua ini? Kaum kapitalis akan tetap jaya dan rakyat selamanya akan tetap menderita. Dimanapun negaranya, nasib rakyat akan tetap sama. Itulah produk dari hegemoni kapitalisme dunia.

S

Saturday, July 9, 2016

Hukum dan Dalil Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Setelah merayakan idul fitri bersama keluarga, kerabat, dan juga para tetangga yang tentunya di iringi dengan makanan berlimpah (bagi yang mampu) serta berlemak. Tentu hal ini kurang bagus karena biasanya makan tanpa kontrol. Bisa di tebak hasilnya...  Untuk meredam aksi makan "balas dendam" ada baiknya untuk berpuasa 6 hari di bulan syawal.

Berikut adalah Hukum Puasa serta Dalil Hadist Nabi Muhammad.saw tentang keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal :

Hukumnya adalah sunnah:
“Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syaafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”  [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389]

Dalil puasa Syawal  adalah:
Dari Abu Ayyub rodhiyallahu anhu: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Riwayat lain: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun.”
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal : Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan). (Lihat Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah)

Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh.

Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal] (QS. Al An’am ayat 160).” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007) Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal. (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H)

Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim

Tolak Berjabat Tangan dengan Pembina Pramuka, Siswa SMP Ini Banjir Komentar 
Foto di ambil dari http://jabar.tribunnews.com/2015/05/28/tolak-berjabat-tangan-dengan-pembina-pramuka-siswa-smp-ini-banjir-komentar
 
Dilema ini baru admin rasakan seusai bersilaturahmi dengan tetangga ketika lebaran tahun ini 1437 H. Pengin ngga bersalaman dengan perempuan yang bukan muhrim tapi nanti mungkin akan timbul omongan yang kurang enak atau bahkan cemooh. Jadi galau he,, he... he... engga ding becanda.

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syar'i yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
2. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Juga firman Allah SWT:
“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
Juga diriwayatkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
Juga firmanNya:
“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…”
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat: (1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan. Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...