Program Tax Amnesty yang sedang gencar di laukan oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Apakah benar harus dengan cara seperti itu? Karena dunia perpajakan di Indonesia pernah digegerkan oleh kasus makelar pajak. Makelar kasus yang melibatkan salah seorang pegawai Ditjen Pajak, Gayus
Tambunan, menyulut gerakan boikot pajak terutama di dunia maya, dan ini
dikhawatirkan bakal mengancam penerimaan negara dari pajak. Hal itu
sebagaimana disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz, Jumat
(26/3). Bahkan sebagian orang berpendapat bahwa pajak adalah darah
kehidupan (life blood) negara. Pajak dibayar negara tegak; pajak
diboikot negara ambruk. Benarkah tanpa pajak, negara akan ambruk?
Bagaimana posisi pajak dalam sistem ekonomi Islam? Benarkah pajak
mewujudkan keadilan?
Berbagai upaya dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak baik melalui penyadaran penting pajak dalam pembangunan maupun melalui iklan di media yang terkenal dengan semboyannya "Apa Kata Dunia?" Hasilnya memang luar biasa, pendapatan negara dari pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun, misalnya pada 1989 sumber pendapatan negara dari pajak masih sekitar 51 persen tetapi pada 2006 pendapatan negara dari pajak meningkat menjadi 75 persen, sisanya dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pinjaman.
Namun ironisnya, ketika rakyat digenjot untuk membayar pajak, pada saat yang sama pemerintah semakin mudahnya mengobral kekayaan alam dan barang tambang dengan harga murah. Hal itu dilakukan melalui projek privatisasi dan swastanisasi, yaitu penyerahan pengelolaan SDA ke swasta khususnya asing melalui peningkatan investasi yang dilegalkan melalui UU seperti UU SDA, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Penanamaan Modal, dan lain-lain. Akhirnya terjadilah kondisi yang ironis. Rakyat dikejar-kejar dengan pajak, sementara kekayaan barang tambang dan SDA lain yang melimpah ruah justru dinikmati perusahaan asing. Oleh karena itu, sebenarnya naiknya sumber pendapatan negara dari pajak semakin menunjukkan kokohnya ekonomi neoliberal yang diterapkan oleh pemerintah.
Pada sisi pengeluaran negara, fungsi pajak yang secara teorinya memiliki fungsi regulasi atau distribusi dari orang kaya untuk orang miskin ternyata baru sebatas iklan karena kenyataannya setiap APBN yang dihasilkan selalu tidak prorakyat. Sebagai contoh, APBN 2010 dinilai masih pro terhadap birokrasi dan kapitalis, hal ini bisa dilihat dengan menurunnya anggaran subsidi dari Rp 166, 9 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 144,3 triliun (RAPBN 2010) sedangkan pengeluaran didominasi oleh peningkatan gaji dari Rp 133 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 161 triliun (RAPBN 2010) dan pembayaran bunga utang yang sangat tinggi Rp 115 triliun.
Makelar kasus yang melibatkan Gayus, karyawan golongan III A di Ditjen Pajak yang menangani kasus keberatan pajak yang diajukan lebih dari seratus perusahaan semakin menambah kekecewaan para pembayar pajak. Yang terbayang di benak mereka, golongan III A saja mampu melakukan korupsi Rp 28 miliar, bagaimana dengan pejabat-pejabat yang ada di atasnya? Maka sebenarnya hal yang wajar ketika muncul fenomena boikot pajak karena bisa jadi para pembayar pajak menyadari bahwa ternyata pajak hanya sebagai alat eksploitasi untuk kepentingan para kapitalis dan birokrat.
Dalam sistem ekonomi Islam, penerimaan negara tidak boleh bertumpu pada pajak. Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Sistem Keuangan Negara dalam Sistem Islam, sumber pendapatan negara bertumpu pada pengelolaan negara atas kepemilikan umum seperti sumber daya alam di antaranya kekayaan hutan, minyak, gas, dan barang-barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pada pemilikan umum ini, hanya negara yang b erperan sebagai pengelola. Dengan demikian, syariat Islam melarang pemberian hak khusus kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing. Sayangnya, yang justru terjadi adalah banyak kekayaan alam (hasil hutan, minyak bumi, barang tambang, dan lain-lain)--yang sejatinya milik rakyat--diserahkan begitu saja kepada swasta bahkan swasta asing, atas nama swastanisasi dan privatisasi. Jutaan ton emas dan tembaga di bumi Papua, misalnya, diserahkan kepada PT Freeport, sedangkan miliaran barel minyak di Blok Cepu diserahkan kepada Exxon Mobil. Kontrak blok gas tangguh yang berpotensi merugikan negara Rp 750 triliun (25 tahun) diberikan ke Cina.
Oleh karena itu, yang kita butuhkan saat ini bukan pemimpin yang terus-menerus memoroti rakyat dengan pajak melalui iklan yang menyesatkan, tetapi yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu mengembalikan kekayaan alam atau sumber daya alam milik rakyat (saat ini hampir 90 persen sumber daya alam kita dikuasai asing) dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tentu hal ini akan terealisasi kalau kita kita bebas dari cengkeraman neoliberal dan menggantinya dengan sistem ekonomi yang manusiawi, yaitu sistem ekonomi berbasis syariah.[]
Penulis, Koordinator Mata Kuliah Ekonomi Syariah- Fakultas Pendidikan Ekonomi & Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia dan kandidat Doktor Bidang Ilmu Ekonomi Unpad.
sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=136386
Berbagai upaya dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak baik melalui penyadaran penting pajak dalam pembangunan maupun melalui iklan di media yang terkenal dengan semboyannya "Apa Kata Dunia?" Hasilnya memang luar biasa, pendapatan negara dari pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun, misalnya pada 1989 sumber pendapatan negara dari pajak masih sekitar 51 persen tetapi pada 2006 pendapatan negara dari pajak meningkat menjadi 75 persen, sisanya dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pinjaman.
Namun ironisnya, ketika rakyat digenjot untuk membayar pajak, pada saat yang sama pemerintah semakin mudahnya mengobral kekayaan alam dan barang tambang dengan harga murah. Hal itu dilakukan melalui projek privatisasi dan swastanisasi, yaitu penyerahan pengelolaan SDA ke swasta khususnya asing melalui peningkatan investasi yang dilegalkan melalui UU seperti UU SDA, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Penanamaan Modal, dan lain-lain. Akhirnya terjadilah kondisi yang ironis. Rakyat dikejar-kejar dengan pajak, sementara kekayaan barang tambang dan SDA lain yang melimpah ruah justru dinikmati perusahaan asing. Oleh karena itu, sebenarnya naiknya sumber pendapatan negara dari pajak semakin menunjukkan kokohnya ekonomi neoliberal yang diterapkan oleh pemerintah.
Pada sisi pengeluaran negara, fungsi pajak yang secara teorinya memiliki fungsi regulasi atau distribusi dari orang kaya untuk orang miskin ternyata baru sebatas iklan karena kenyataannya setiap APBN yang dihasilkan selalu tidak prorakyat. Sebagai contoh, APBN 2010 dinilai masih pro terhadap birokrasi dan kapitalis, hal ini bisa dilihat dengan menurunnya anggaran subsidi dari Rp 166, 9 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 144,3 triliun (RAPBN 2010) sedangkan pengeluaran didominasi oleh peningkatan gaji dari Rp 133 triliun (RAPBN 2009) menjadi Rp 161 triliun (RAPBN 2010) dan pembayaran bunga utang yang sangat tinggi Rp 115 triliun.
Makelar kasus yang melibatkan Gayus, karyawan golongan III A di Ditjen Pajak yang menangani kasus keberatan pajak yang diajukan lebih dari seratus perusahaan semakin menambah kekecewaan para pembayar pajak. Yang terbayang di benak mereka, golongan III A saja mampu melakukan korupsi Rp 28 miliar, bagaimana dengan pejabat-pejabat yang ada di atasnya? Maka sebenarnya hal yang wajar ketika muncul fenomena boikot pajak karena bisa jadi para pembayar pajak menyadari bahwa ternyata pajak hanya sebagai alat eksploitasi untuk kepentingan para kapitalis dan birokrat.
Dalam sistem ekonomi Islam, penerimaan negara tidak boleh bertumpu pada pajak. Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Sistem Keuangan Negara dalam Sistem Islam, sumber pendapatan negara bertumpu pada pengelolaan negara atas kepemilikan umum seperti sumber daya alam di antaranya kekayaan hutan, minyak, gas, dan barang-barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pada pemilikan umum ini, hanya negara yang b erperan sebagai pengelola. Dengan demikian, syariat Islam melarang pemberian hak khusus kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing. Sayangnya, yang justru terjadi adalah banyak kekayaan alam (hasil hutan, minyak bumi, barang tambang, dan lain-lain)--yang sejatinya milik rakyat--diserahkan begitu saja kepada swasta bahkan swasta asing, atas nama swastanisasi dan privatisasi. Jutaan ton emas dan tembaga di bumi Papua, misalnya, diserahkan kepada PT Freeport, sedangkan miliaran barel minyak di Blok Cepu diserahkan kepada Exxon Mobil. Kontrak blok gas tangguh yang berpotensi merugikan negara Rp 750 triliun (25 tahun) diberikan ke Cina.
Oleh karena itu, yang kita butuhkan saat ini bukan pemimpin yang terus-menerus memoroti rakyat dengan pajak melalui iklan yang menyesatkan, tetapi yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu mengembalikan kekayaan alam atau sumber daya alam milik rakyat (saat ini hampir 90 persen sumber daya alam kita dikuasai asing) dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tentu hal ini akan terealisasi kalau kita kita bebas dari cengkeraman neoliberal dan menggantinya dengan sistem ekonomi yang manusiawi, yaitu sistem ekonomi berbasis syariah.[]
Penulis, Koordinator Mata Kuliah Ekonomi Syariah- Fakultas Pendidikan Ekonomi & Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia dan kandidat Doktor Bidang Ilmu Ekonomi Unpad.
sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=136386
No comments:
Post a Comment