Tuesday, December 29, 2015

Standing Party dalam Pandangan Islam




Masalah ini pernah beberapa kali saya rasakan. Ya, fenomena pesta berdiri (standing party) di kalangan umat Islam dewasa ini, tampaknya jadi trend dan seolah-olah ingin menunjukan derajat atau kelas tertentu bagi sohibul hajat (tuan rumah) yang mengadakannya. Selama acara berlangsung, misalnya walimahtul ursy (pesta pernikahan), para tetamu terus-menerus berdiri hingga waktu santapan tiba, sehingga makan dan minum tetap dilakukan dengan cara berdiri, tanpa duduk. Bayangkan saja bagi tamu-tamu yang sudah tua, tentu sangat menyiksa dan tentu saja menyakitkan he..he..he... 

Konsep pesta berdiri ini memang di”setting” tanpa kursi, kalaupun ada itu jumlahnya (sedikit) sekali. Mengenai “standing party”, ustadz Mugiyono,S.Ag,M.Hum, Koordinator Sekretariat Pusat Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang  saat menghadiri acara di salah satu perusahaan besar yang ada di kota Palembang. Menurut dia, penyelanggara acara dengan sengaja membuat konsep acara standing party selama acara berlangsung. Sebab tidak ada kursi yang disediakan di sana. 

“Konsep pesta standing party adalah trend pesta yang berawal dari Eropa, yang notabenenya mereka yang menganut ajaran non muslim. Sebab, makan dan minum berdiri dalam ajaran non muslim diperbolehkan. Islam agama yang sempurna telah mengajarkan semua tata cara yang baik dalam kehidupan, salah satunya adab makan dan minum,” tutur ustadz Mugiyono kepada As SAJIDIN, Senin, 2 Februari 2015.
Lantas bagaimana  hukum pesta ala standing party (makan dan minum berdiri) bila dilihat dari sudut pandang syariat Islam?
Ustadz Mugiyono dengan tegas menyatakan, makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh, artinya tidak disukai dalam Islam. Sebaiknya, pesta berdiri dihindari umat Islam.  Makan minum berdiri diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, yakni kalau tidak memungkinkan duduk atau tidak ada tempat duduk atau tidak bisa duduk. Penghukuman makruh terhadap makan dan minum sambil berdiri ini dikarenakan ada larangan dari Rasulullah Saw, namun di sisi lain Rasulullah Saw dan para sahabat pernah melakukannya. Hal ini dilakukan Rasulullah dan sebagaian sahabat karena memang tidak memungkinkan untuk duduk.
Ustadz Mugiyono mengutip dari hadits dan keterangan dari sahabat tentang haram dan bolehnya makan dan minum sambil berdiri.
Dari Anas ra, beliau mengatakan bahwa Nabi Saw melarang minum sambil berdiri (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775). Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi Saw melarang minum sambil berdiri (HR. Muslim no. 2025).  Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda, “janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135).
 Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah Saw. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027). Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali ra mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah Saw pernah melakukan sebagaimana yang baru saja kalian lihat.” (HR. Bukhari no. 5615).
 Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra mengatakan, “apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi Saw pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi Saw minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797).
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “dii masa Nabi Saw kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301). Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (Al-Muwatha, 1720 - 1722).
Menurut dia,  mengenai hadits-hadits di atas sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan, meskipun yang lebih baik adalah minum sambil duduk. Di antara mereka adalah Imam Nawawi, dalam Riyadhus Shalihin beliau mengatakan, “bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan tentang yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.”

Pendapat Imam Nawawi ini setujui oleh Syaikh Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan, “yang lebih utama saat makan dan minum adalah sambil duduk karena hal ini merupakan kebiasaan Nabi Saw, beliau tidak makan sambil berdiri demikian juga tidak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil berdiri terdapat hadits yang shahih dari Nabi Saw tentang larangan tersebut. Anas bin Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau mengatakan, “Itu lebih jelek dan lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.

Maksud hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Umar mengatakan, “di masa nabi kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri”. Hadits ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama. Dengan kata lain yang lebih baik dan lebih sempurna adalah makan dan minum sambil duduk. Namun boleh makan dan minum sambil berdiri. Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau meminumnya sambil berdiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal 267).

Dia juga menambahkan, seharusnya sebagai pemilik acara yang berpendidikan apa lagi yang paham agama baiknya untuk tidak mengikuti konsep pesta orang-orang nonmuslim, makan dan minum berdiri, karena segala sesuatu yang kita lakukan akan dicontoh oleh anak-anak kita, maka janganlah mengajarkan anak untuk makan dan minum berdiri.

Senada dengan ustadz Mugiyono, Hj. Sulastri.Lc.M.Pd.I mengungkapakan kepada As SAJIDIN, hendaknya makan dan minumlah dalam keadaan duduk, sebab makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh (sesuatu yang dibenci). Jika, makan dan minum dalam posisi duduk air yang diminum langsung bisa mengalir ke posisi ginjal.

“ Standing party adalah salah satu bentuk perang pemikiran yang dilakukan oleh orang-orang Barat. Mereka mengajarkan hal-hal yang bertentangan  dengan syari’at islam dan ada saja orang Islam yang mengikutinya. Salah satu perang pemikiran yang dilakukan orang barat adalah dengan cara menyiarkan trend makan minum berdiri di pesta-pesta,” ujar ustadzah yang pernah menamatkan pendidikan  di Yaman ini

1 comment:

  1. Saya ingin bertanya? Apakah kita wanita yang sering mengikuti party dalam acra pernikahan itu di perbolehkan dan memakai baju yang tidak sesuai dengan ajaran islam apakah di perbolehkan?

    ReplyDelete

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...