Hidup di dunia ini seringkali terasa menjadi rumit dan sulit, tidak seperti apa yang kita
harapkan dan diidamkan. Ada saatnya di mana kita merasakan kesulitan yang terasa sangat berat, yang bisa saja membuat kita menjadi orang yang durhaka
kepada Allah SWT karena menempuh jalan yang tidak diridhoi.
Materi dan Uang menjadi hal yang begitu berharga bagi setiap insan. Dengan uang,
seseorang dapat memiliki kebutuhan yang diingankannya. Akan tetapi, tak
semua orang mampu mendapatkan uang dengan mudah. Maka, ketika ia tidak
mempunyai uang dan tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka berhutang
pada orang atau (lembaga keuangan, tapi yang ini kurang saya anjurkan) sebagai salah satu solusinya.
Meski demikian, masalah hutang piutang ini merupakan hal yang sejak zaman
dahulu pun sudah diberi keterangannya. Salah satunya orang yang
berhutang karena sebab-sebab tertentu, maka Allah SWT menjaminnya.
Al-Faqih berkata, saya mendengar ayah saya berkata, “Suatu ketika
Tsabit Al Bannani berada di rumah Anas bin Malik, kemudian ia menuturkan
bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesunggunya Allah
Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah menjamin hutang seorang hamba yang
berhutang karena tiga hal:
1. Berhutang karena untuk menikah, dikarenakan takut
terjerumus dalam pelacuran, kemudian dia tidak mampu membayarnya sampai
dia mati, maka nanti pada hari kiamat Allah menjamin hutangnya.
2. Orang yang berhutang dikarenakan untuk membantu kaum muslimin untuk keluar ke peperangan (jihad).
3. Apabila seseorang berhutang untuk kafan orang yang meninggal
dunia, karena sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberikan kepuasan kepada
orang yang dihutanginya nanti pada hari kiamat.”
Kemudian Tsabit masuk ke rumah Al Hasan Al Bashri dan menyebutkan apa
yang baru saja ia dengar dari Anas, kemudian Al Hasan Al Bashri
berkata: Anas telah tua dan lupa untuk menyebutkan sesuatu yang lebih
utama daripada itu semua, yaitu:
“Bahkan bersamaan dengan mereka, Allah Ta’ala menjamin seseorang
yang berhutang untuk memberi nafkah keluarganya dan telah berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk membayarnya, namun ia tidak bisa
membayarnya sampai mati, maka tidak ada perkara antara dia dan
orang-orang yang menghutanginya nanti pada hari kiamat.”
No comments:
Post a Comment