Saturday, December 12, 2015

Hutang Yang Diperbolehkan

Hidup di dunia ini seringkali terasa menjadi rumit dan sulit, tidak seperti apa yang kita harapkan dan diidamkan. Ada saatnya di mana kita merasakan kesulitan yang terasa sangat berat, yang bisa saja membuat kita menjadi orang yang durhaka kepada Allah SWT karena menempuh jalan yang tidak diridhoi.

Materi dan Uang menjadi hal yang begitu berharga bagi setiap insan. Dengan uang, seseorang dapat memiliki kebutuhan yang diingankannya. Akan tetapi, tak semua orang mampu mendapatkan uang dengan mudah. Maka, ketika ia tidak mempunyai uang dan tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka berhutang pada orang atau (lembaga keuangan, tapi yang ini kurang saya anjurkan) sebagai salah satu solusinya.

Meski demikian, masalah hutang piutang ini merupakan hal yang sejak zaman dahulu pun sudah diberi keterangannya. Salah satunya orang yang berhutang karena sebab-sebab tertentu, maka Allah SWT menjaminnya.

Al-Faqih berkata, saya mendengar ayah saya berkata, “Suatu ketika Tsabit Al Bannani berada di rumah Anas bin Malik, kemudian ia menuturkan bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesunggunya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah menjamin hutang seorang hamba yang berhutang karena tiga hal:

1. Berhutang karena untuk menikah, dikarenakan takut terjerumus dalam pelacuran, kemudian dia tidak mampu membayarnya sampai dia mati, maka nanti pada hari kiamat Allah menjamin hutangnya.
2. Orang yang berhutang dikarenakan untuk membantu kaum muslimin untuk keluar ke peperangan (jihad).
3. Apabila seseorang berhutang untuk kafan orang yang meninggal dunia, karena sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberikan kepuasan kepada orang yang dihutanginya nanti pada hari kiamat.”

Kemudian Tsabit masuk ke rumah Al Hasan Al Bashri dan menyebutkan apa yang baru saja ia dengar dari Anas, kemudian Al Hasan Al Bashri berkata: Anas telah tua dan lupa untuk menyebutkan sesuatu yang lebih utama daripada itu semua, yaitu:
“Bahkan bersamaan dengan mereka, Allah Ta’ala menjamin seseorang yang berhutang untuk memberi nafkah keluarganya dan telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membayarnya, namun ia tidak bisa membayarnya sampai mati, maka tidak ada perkara antara dia dan orang-orang yang menghutanginya nanti pada hari kiamat.”
 
 

No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...