Segala puji bagi Allah, satu-satunya sesembahan yang berhak untuk
disembah. Sholawat dan salam tidak lupa kita tujukan kepada Nabi
Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya dengan baik
hingga hari kiamat.
Sesungguhnya masalah boleh tidaknya
menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang
diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan
ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih
kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis.
Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs
(perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pada
ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis
pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat
najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di
mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita
telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah
benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula
dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi
(perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Kedua,
di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya
khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar.
Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh
menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung
menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan
orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang
ditumpahkannya khamr di tempat itu.
Seandainya khamr
najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan
beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari
penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol
tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena
alkohol.
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya.
Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al
Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk
menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar
meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang
lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi
yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa
beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun
beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya.( As Sunnah )
dari
Anas.ra Rasulullah bersabda"sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat yg
mengharamkan arak.sedang dimadinah tdk ada minuman keras yg diminum
melainkan dari kurma.Hr.muslim
Dari Ibnu Umar ra ,bhwa Nabi Saw telah bersabda : tiap tiap yg memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.Hr. Muslim
dari
hadits di atas dapatlah kita pahami bahwa parfum itu..mengandung
khamar..dan khamar jelas..adalah haram..maka sebaiknyalah kita lebih
menghindari memakai parfum yg demikian.
Alhamdulillah
sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak
mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik
menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis
ini mudah didapatkan di negeri kita. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment