Ilustrasi
Pembakaran masjid yang terjadi di papua sangat disayangkan banyak pihak. Apalagi waktunya bertepatan dengan sholat Idul Fitri 1436H. Saya ngga tahu siapa otak pembakarannya serta misinya. dengan kejadian ini banyak umat muslim yang marah. banyak ormas islam yang menyerukan jihad. Ya, kata yang sangat populer dan didalamya mengandung unsur pembelaan agama Islam.
Secara
bahasa, kata jihad terambil dari kata “jahd” yang berarti
“letih/sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada
juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti
“kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar
kemampuan (Shihab, 1996: 501). Dalam hukum Islam, jihad adalah segala
bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan
kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan
mencapai rida Allah Swt.
Dalam
pengertian luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan
batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah,
kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda,
tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi
Muhammad Saw. selama peroide Mekah dan Madinah. Selain jihad dalam
pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai jihad, yaitu memerangi
kaum kafir untuk menegakkan Islam dan makna inilah yang sering dipakai
oleh sebagian umat Islam dalam memahami jihad.
Kesalahan
memahami jihad yang hanya dimaknai semata-mata perjuangan fisik
disebabkan oleh tiga hal. Pertama, pengertian jihad secara khusus banyak
dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan dengan
peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat kesan,
ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya semata-mata
bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari itu. Kedua, kata
jihad dalam Al-Quran muncul pada saat-saat perjuangan fisik/perang
selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan kaum Muslim
membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy dan
sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat
terkait dengan perang. Ketiga, terjemahan yang kurang tepat terhadap
kata anfus dalam surat Al-Anfal ayat 72 yang berbunyi: “Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan
jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman
dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama
lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi
belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi
mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta
pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib
memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian
antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” (QS Al-Anfal [7]: 72).
No comments:
Post a Comment