Tuesday, March 4, 2014

Salah Kaprah Lampu Hazard di Indonesia

Banyak pengguna jalan, terutama para pengemudi mobil atau sopir yang salah kaprah dalam penerapan atau penggunaan lampu hazard. Tapi sebelumnya apa itu lampu hazard? Lampu hazard adalah lampu sein yang aktif atau menyala secara bersamaan antara sein kanan dan kiri. Tombol lampu hazard di mobil biasanya diberi tanda berupa segitiga. Warna tombolnya biasanya merah. Fungsi lampu hazard antara lain :



1. Digunakan untuk mengganti ban ketika ban mobil bermasalah 
2. Digunakan untuk beristirahat ketika pengendara (Supir) mengantuk. Biasanya diterapkan di jalan tol
3. Digunakan untuk berhenti di pinggir jalan
4. Digunakan untuk keadaan darurat, misalnya: hendak melahirkan tapi tidak sempat memanggil ambulans jadi menggunakan mobil pribadi
5. Digunakan pada ambulans, bersamaan dengan bunyinya sirine yang artinya Gawat Darurat
6. Digunakan pada mobil pribadi sebagai pengikut ambulans
7. Digunakan pada mobil pemerintahan dan polisi. biasanya digunakan bila pemerintah/dinas lewat dan dipimpin oleh polisi
8. Digunakan pada mobil yang berkonvoi dengan kendaraan lain

Tapi penerapannya di indonesia sering salah kaprah. bahkan bisa menimbulkan kebingungan bagi pengemudi di belakangnya. yang bisa berujung adanya kecelakaan lalu lintas. CMIIW.

1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Seharusnya Anda cukup berhati-hati saja saat hujan.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat tanda lurus tidak perlu karena jarang yang mengerti tanda lurus ini, (Kecuali jika tidak ada lampu lalu lintas (lampu merah kuning hijau) 

3. Menggunakan saat di lorong gelap. Menggunakan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan

4. Menggunakan saat berkabut. Sama seperti hujan tapi tidak perlu menyalakan lampu hazard. Harusnya menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning/lampu utama juga sudah cukup.

5. Menggunakan saat mobil sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting seperti yang telah dijelaskan di atas










No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...