1. Digunakan untuk mengganti ban ketika ban mobil bermasalah
2. Digunakan untuk beristirahat ketika pengendara (Supir) mengantuk. Biasanya diterapkan di jalan tol
3. Digunakan untuk berhenti di pinggir jalan
4.
Digunakan untuk keadaan darurat, misalnya: hendak melahirkan tapi tidak
sempat memanggil ambulans jadi menggunakan mobil pribadi
5. Digunakan pada ambulans, bersamaan dengan bunyinya sirine yang artinya Gawat Darurat
6. Digunakan pada mobil pribadi sebagai pengikut ambulans
7. Digunakan pada mobil pemerintahan dan polisi. biasanya digunakan bila pemerintah/dinas lewat dan dipimpin oleh polisi
8. Digunakan pada mobil yang berkonvoi dengan kendaraan lain
Tapi
penerapannya di indonesia sering salah kaprah. bahkan bisa menimbulkan
kebingungan bagi pengemudi di belakangnya. yang bisa berujung adanya
kecelakaan lalu lintas. CMIIW.
1.
Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan
pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Seharusnya Anda cukup berhati-hati saja saat hujan.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan
saat tanda lurus tidak perlu karena jarang yang mengerti tanda lurus
ini, (Kecuali jika tidak ada lampu lalu lintas (lampu merah kuning hijau)
3. Menggunakan saat di lorong gelap. Menggunakan saat di lorong gelap
tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan
kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja karena lampu merah di
belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil
di depan
4. Menggunakan saat berkabut. Sama seperti hujan tapi tidak perlu menyalakan lampu hazard. Harusnya menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning/lampu utama juga sudah cukup.
5. Menggunakan saat mobil sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting seperti yang telah dijelaskan di atas
No comments:
Post a Comment