Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang
bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang
menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang
menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan
pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut
mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan
pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar,
maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan
untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan
pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi
penyogok.
Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok
dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan
dishahihkan Al-Albani)
Bagaimana Status Gajinya?
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah
mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan
di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai
untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan,
sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan
dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
https://www.islampos.com/masuk-kerja-hasil-nyogok-bagaimana-hukumnya-termasuk-soal-gajinya-2-61639/
https://www.islampos.com/masuk-kerja-hasil-nyogok-bagaimana-hukumnya-termasuk-soal-gajinya-2-61639/
No comments:
Post a Comment