Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersamanya. Khalwat adalah perkara yang diharamkan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Rasulullah saw bersabda:
“Hati-hati kalian terhadap masuk (bertemu) dengan para perempuan. Maka berkata seorang lelaki dari Anshar: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan Al Hamwu?” Beliau berkata: “Al Hamwu adalah maut.” (HR. Bukhari Muslim)
Menurut Imam Muslim: “Al Hamwu adalah saudara laki-laki suami dan yang serupa dengannya dari kerabat sang suami; Anak paman dan yang semisalnya.”
Imam Nawawi: “Sepakat ahli bahasa bahwa makna Al Hamwu adalah kerabat suami sang istri seperti bapaknya, Ibunya, saudara laki-lakinya, anak saudara laki-lakinya, anak pamannya dan yang semisalnya.”
Kemudian Imam An Nawawi berkata: “Dan yang diinginkan dengan Al Hamwu disini adalah kerabat suami selain bapak-bapaknya dan anak-anaknya. Adapun bapak-bapak dan anak-anaknya, mereka adalah mahram bagi istrinya, boleh bagi mereka ber-khalwat dengannya dan tidaklah mereka disifatkan sebagai maut.”
Adapun sabda Rasulullah saw: “Al Hamwu adalah maut,” ada beberapa penjelasan dari para ‘ulama tentang maksudnya:
(1) Maksudnya bahwa ber-khalwat dengan Al Hamwu akan mengantar kepada kehancuran agama seseorang yaitu dengan terjatuhnya ke dalam maksiat, atau mengantar kepada mati itu sendiri yaitu apabila ia melakukan maksiat dan mengakibatkan ia dihukum rajam, atau bisa kehancuran bagi perempuan itu sendiri yaitu ia akan diceraikan oleh suaminya bila sebab kecemburaannya.
(2) Berkata Ath Thobari: “Maknanya adalah seorang lelaki ber-khalwat dengan istri saudara laki-lakinya atau (istri) anak saudara laki-lakinya kedudukannya seperti kedudukan maut dan orang Arab mensifatkan sesuatu yang tidak baik dengan maut.”
(3) Ibnul ‘A’rabi menerangkan bahwa orang Arab kalau berkata: “Singa adalah maut” artinya berjumpa dengan singa adalah maut yaitu hati-hatilah kalian dari singa sebagaimana kalian hati-hati dari maut.
(4) Berkata pengarang Majma’ Al Gharâ’ib: “Yaitu tidak boleh seorangpun ber-khalwat dengannya kecuali maut.”
(5) Berkata Al Qodhi ‘Iyadh: “Maknanya bahwa ber-khalwat dengan Al Hamwu adalah pengantar kepada fitnah dan kebinasaan.”
(6) Berkata Al Qurthubi: “Maknanya bahwa masuknya kerabat suami (bertemu) dengan istrinya menyerupai maut dalam jeleknya dan rusaknya yaitu hal tersebut diharamkan (dan) dimaklumi pengharamannya.”
2. Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan perempuan kecuali bersama mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar di perang ini dan ini.” Beliau berkata: “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)
3. Rasulullah saw bersabda:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah syaithan.” (HR. Tirmidzi)
4. Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki bermalam di tempat seorang janda kecuali ia telah menjadi suaminya atau sebagai mahramnya.” (HR. Muslim)
5. Rasulullah saw bersabda:
“Perempuan itu adalah aurat, kalau dia keluar maka dibuat agung/indah oleh syaithan.” (HR At Tirmidzi)
Maka hindarilah berkhalwat atau hanya berdua-duaan dengan yang bukan muhrim , karena selain diharamkan juga membawa banyak kemudharatan sebagaimana telah disebutkan dalam larangan Rasulullah saw melaui hadistnya. Dan seharusnya bagi seorang muslim dan muslimah apabila Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, hendaknya bersikap tunduk dan patuh pada perintah-Nya sebagai aplikasi keimanan kepada-Nya, sebagaimana firman Allah SWT :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al Ahzâb: 36)
No comments:
Post a Comment