Wednesday, February 24, 2016

Filter Rokok dan Darah Babi



Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengatakan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia, terkandung bahan yang berasal dari Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru­paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia juga meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.
Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.
Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di Belanda tentang adanya hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung menjadi kajian ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap menyatakan haram mutlak.
"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, 
Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. "Kita akan meminta masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini," jelasnya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah ikhtilaf. Artinya rokok ada di tengah­tengah antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 situasi.
"Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak­anak," pungkas Ma'ruf.

No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...