Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengatakan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia, terkandung bahan yang berasal dari Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paruparu perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia juga meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di
Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah
babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang
diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari
Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait
dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon
Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang
mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi
sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia
ini menjauhi barang yang nyatanyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya
kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk
keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian
sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat
tertentu.
Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan PNS, pengelola
hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum tersebut juga dihadiri
Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas
Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.
Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain
disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di Belanda tentang adanya hemoglobin babi dalam
filter rokok, langsung menjadi kajian ulama di berbagai negara. Jika
filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama
Indonesia siap menyatakan haram mutlak.
"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin,
Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan segera meminta masukan
dari berbagai pihak. "Kita akan meminta masukan banyak pihak yang bisa
menjelaskan hal ini," jelasnya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah
ikhtilaf. Artinya rokok ada di tengahtengah antara posisi makruh dan
haram. Ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 situasi.
"Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anakanak," pungkas Ma'ruf.
No comments:
Post a Comment