Suami setelah menikah memang memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Diantaranya adalah peranan dan tanggung jawab nya kepada istrinya. Karena seorang istri apabila sudah menikah maka sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Berbeda dengan seorang suami, suami walaupun sudah menikah ia tetap berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya. Karena orang tua adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami).
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
Artinya: “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya”. (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami). Namun yang terjadi sekarang adalah berbeda, disaat suami sudah menikah maka sepenuhnya dia dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orang tua nya yang wajib ia nafkahi.
Nah, yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah, siapa yang lebih didahulukan suami, ibu ataukah istri?
Siapakah yang lebih diprioritaskan oleh seorang suami, apakah bakti suami sebagai anak terhadap ibunya ataukah kewajiban suami terhadap istrinya? Ibu ataukah istri yang harus didahulukan suami? Ini merupakan persoalan yang sangat sulit bagi suami kita. untuk menjawab pertanyaan diatas maka mari kita lihat penjelasan berikut ini:
Dari hadis diatas telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan.
No comments:
Post a Comment