Thursday, June 7, 2018

Amalan Sunnah di Hari Raya (Idul Fitri)

Hasil gambar untuk idul fitri
Alhamdulillah sudah tak terasa waktu hari raya telah tiba. Muslim di seluruh penjuru dunia berbahagia dan bersuka cita. Ibu-ibu sibuk menyiapkan kue-kue untuk kudapan saat lebaran dan orang-orang memakai baju baru yang rapih dan indah. Para pekerja dan penuntut ilmu yang ada diperantauan nun jauh di negeri orang sibuk menghubungi keluarga mereka, entah lewat surat atau telepon. Namun, perlu kita ketahui bahwa pada Hari Raya ini ada banyak amalan atau perbuatan Rasulullah Salallahu’alayhiwassalam yang dapat kita lakukan untuk menyempurnakan hari bahagia ini. Setidaknya, ada 7 amalan sunnah yang dapat kita kerjakan selama Hari Raya Idul Fitri –ada beberapa amalan sunnah Idul Fitri yang berbeda dengan amalan sunnah saat Idul Adha, diantaranya :
1. Mandi Pagi
Sebelum kita pergi untuk melaksanakan Sholat, kita di sunnahkan untuk mandi terlebih dahulu. Hal ini di peruntukan agar badan kita menjadi lebih segar saat sehingga dapat khusyu dalam menjalankan ibadah Sholat. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi, maka beliau menjawab,
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Mandi seyogyanya dilakukan) di hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri”[1]

2. Memakai pakain yang indah dan bersih
Pada saat Hari Raya kita di sunnahkan untuk memakai pakaian yang paling indah menurut kita dan bersih. Hal ini di tujukan sebagai rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberi banyak nikmat kepada kita dan juga sebagai rasa berbahagia dan suka cita saat Hari Raya. Ketahuilah, Sunnah ini diambil dari hadits Ibnu Umar , ia berkata:
أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ
” Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam seraya berkata: ‘Ya Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya untuk hari Id dan para utusan …’ “[2]
Al-Allamah Asy-Syaukani -Rahimahullah- berkata ”Segi pengambilan dalil dari hadits ini tentang disyari’atkannya berhias di hari Id adalah adanya taqrir Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bagi Umar atas dasar bolehnya berhias di hari Id, dan terpokusnya pengingkaran beliau atas orang yang memakai sejenis pakaian tersebut, karena ia dari sutera” [3]
3. Sarapan Sebelum Melaksanakan Sholat
Pada pagi hari sebelum melaksanakan sholat kita di sunnahkan untuk melakukan sarapan . Namun Rasulullah Shalallahu’alayhiwassalam menganjurkan kita untuk melakukan sataoan dengan buah kurma. Sebagaimana yang telah di riwayatkan oleh Buraidah –Radhiyallahu- anhu bahwa
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ لَا يَخْرُجُ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لَا يَطْعَمُ حَتَّى يَرْجِعَ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidaklah keluar di hari Idul Fithri sampai beliau makan, dan pada hari Idul Adh-ha beliau tak makan sampai beliau kembali”. [4]
Dan juga terdapat hikmah dari Sarapan pagi sebelum sholat bahwa hal ini merupakan sangkalan Rasulullah mengenai puasa ramadhan hingga Sholat sebagaimana yang telah di riwayatkan oleh Al-Muhallab bin Abi Shofroh – Rahimahullah – berkata,”Hikmahnya makan sebelum sholat adalah agar orang tidak menyangka wajibnya puasa sampai usai sholat. Seakan Nabi hendak menepis persangkaan itu” .[5]
Diantara hikmahnya agar masih ada waktu mengeluarkan shodaqoh di waktu-waktu yang cocok dan sangat dibutuhkannya oleh para faqir-miskin. Sebagaimana yang telah di riyatkan oleh Ibnul Munayyir Rahimahullah- berkata bahwa: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam makan di dua hari Id pada waktu yang masyru’ (disyari’atkan) agar bisa mengeluarkan shodaqoh khusus bagi Id tersebut. Maka waktu mengeluarkan shodaqoh Id fithri sebelum berangkat (ke musholla), dan waktu mengeluarkan shodaqoh kurban setelah disembelih. Jadi, keduanya bersatu pada satu sisi, dan berbeda pada sisi yang lain.“.[6]
4. Bertakbir Saat Menuju Lokasi Sholat
Kita di sunnahkan untuk bertakbir pada saat perjalanan menuju lokasi Sholat hingga Imam Sholat tiba. Hal itu sebagaimana yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiallahuanhu bahwa
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir“.[7]
Muhaddits Negeri Syam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits pertama di atas,” Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya sesuatu yang telah dilakukan oleh kaum muslimin berupa adanya takbir dengan suara keras di jalan-jalan menuju musholla. Sekalipun kebanyakan di antara mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini sehingga hampir menjadi tinggal cerita belaka. Itu disebabkan lemahnya dasar agama mereka serta canggungnya mereka menampakkan sunnah“[8]
5. Perempuan dan Anak-anak ikut menyaksikan Sholat
Pada Hari Raya para Wanita dan Anak kecil di sunnahkan untuk mengikuti Sholat bahkan Wanita yang sedang mengalami Haid di sunnahkan untuk menyaksikan Sholat berlangsung. Hal ini sebagaimana yang di riwayatkan oleh Ummu Athiyyah bahwa :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami mengeluarkan para wanita gadis, haidh, dan pingitan. Adapun yang haidh , maka mereka menjauhi sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah/doanya kaum muslimin.Aku berkata: ” Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab”. Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya“. [9]
6. Menelusuri Jalan Lain Saat Pulang Sholat
Kita di sunnahkan untuk menelusuri jalan lain menuju rumah kita setelah sholat. Artinya ketika ia pergi ke lapangan mengambil suatu jalan, dan ketika pulang ke rumah di mencari jalan lain dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam . Hal ini sebagaimana yang telah di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radiallahuanhu bahwa
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلىَ الْعِيْدِ رَجَعَ فِيْ غَيْرِ الطَّرِيْقِ الَّذِيْ خَرَجَ فِيْهِ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam- jika keluar Id, beliau kembali pada selain jalan yang  beliau tempati keluar“. [10]
7.  Melaksanakan Sholat Jumat Pada Hari Raya
Terjadi Perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan shalat Jumat yang bertepatan juga dengan hari raya. Beberapa Ulama Mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa Hukum Melaksanakan Sholat Jumaat pada saat Hari Raya gugur kewajiban melaksanakanya. Namun Jumhur Ulama sepakat bahwa mengerjakan sholat Jumaat hukumnya Sunnah pada saat Hari Raya namun di bolehkan untuk tidak mengikutinya seperti pada ornag yang hidup berpindah-pimdah atau secara nomaden. Hal ini di dasarkan atas Hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa
عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘Id sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘Id). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” [11]
Itulah beberapa amalan Sunnah yang dapat kita kerjakan selama Hari Raya. Semoga segala Amal Ibadah kita di terima oleh Allah Subhanahuwata’ala. Amiin
Catatan kaki:
[1] Hadits riwayat As-syafii dalam musnad 114 dan Al Baihaqy
[2] HR Bukhori no 906 dan HR Muslim 2068
[]3 Nail Al-Author (3/349)
[4] HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (1756). Di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (5/352/no.23033)

[5] Lihat Fath Al-Bari (2/447)
[6] Lihat Fath Al-Bari (2/448)
[7]  HR Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (3/123)

[8]  Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/281)
[9]  [Bukhori dalam Ash-Shohih (971) dan Muslim dalam Ash-Shohih (890)]

[10] HR.Ibnu Majah dalam As-Sunan (1301). Lihat Shohih Ibnu Majah (1076) karya Al-Albaniy
[11] HR. Bukhari no. 5572

Referensi :
Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi, Judul: Sunnah Id yang Hampir Terlupakan
Fatwa Ulama- Hukum Seputar Idul Fitri karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/09/14/7-tujuh-hal-yang-dikerjakan-di-hari-raya-Idul-fitri/ diakses pada tanggal 12 Juli 2015 Pukul 17.54
http://rumaysho.com/shalat/bila-hari-Id-idul-fitri-dan-idul-adha-jatuh-pada-hari-jumat-662.html diakses pada di akses pada tanggal 15 Juli 2015 Pukul 18.38

No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...