Monday, April 9, 2018

Sholat Yang Sengaja Ditinggalkan

Image result for sholat
Shalat lima waktu adalah kewajiban asasi setiap manusia. Di akhirat nanti urusan shalat lima waktu ini adalah pertanyaan yang paling awal disampaikan. Apabila shalat lima waktu ini ditinggalkan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dan bukan dengan udzur syar’i, maka hukumannya amat berat.
Selain 4 orang yaitu wanita haidh atau nifas, anak kecil yang belum baligh, orang gila dan orang kafir, maka tidak ada satupun manusia yang terbebas dari kewajiban shalat. Entah shalat itu dikerjakan pada waktunya, ataupun waktu shalat itu sudah terlewat, tetap saja kewajiban shalatnya menjadi hutang yang akan ditagih di hari kiamat nanti.

Para ulama sudah sampai tingkat ijma’ bahwa kewajiban shalat itu tidak gugur dengan alasan apapun, kecuali bagi keempat kelompok di atas. Detail-detail penjelasan para ulama silahkan dibaca lagi di link berikut ini : Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun

Teknis Penggantian Shalat
Dalam hal teknis penggantian, sebenarnya aturannya sederhana sekali. Intinya cuma ada tiga prinsip mendasar, yaitu masalah jenis shalat, waktu penggantian dan jumlah penggantian.

1. Jenis Shalatnya Sesuai
Lakukanlah shalat penggantian sesuai dengan jenis shalat yang ditinggalkan. Bila Anda meninggalkan shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib atau shalat Dhuha.

Prinsipnya shalat pengganti harus shalat yang sama. Bahkan meski diganti dengan shalat yang sama-sama wajib sekalipun, tetap saja tidak sah. Apalagi bila diganti dengan jenis shalat yang lebih rendah, tentu saja tidak dibenarkan. 

Yang lebih parah lagi, ada orang yang berijtihad keliru dengan mengatakan bahwa shalat fardhu lima waktu cukup diganti dengan dzikir, sedekah atau amal shalih. 

2. Waktu Penggantian
Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus. 

Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat Maghrib maka lakukan pada waktu Maghrib. Untuk mengganti shalat Shubuh lakukan penggantiannya di waktu Shubuh.

Sebenarnya ini cuma saran untuk memudahkan, tetapi ini bukan ketentuan baku. Buktinya justru Rasulullah SAW sendiri malah tidak melakukannya. Beliau mengganti shalat yang terlewat justru bukan di waktu shalat itu.

Ketika beliau meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ dalam peristiwa perang Khandaq di tahun kelima hijriyah, penggantiannya justru dilakukan pada tengah malam. Bahkan beliau melakukan penggantian itu dengan berjamaah, tanpa menunggul waktunya sesuai dengan shalat yang ditinggalkan.

Dan tatkala beliau dan para shahabat kesiangan shalat Shubuh sepulang dari Perang Khaibar di tahun keenam hijriyah, maka penggantian shalat Shubuh itu dilakukan di waktu Dhuha. Beliau tidak mengganti shalat Shubuh di waktu Shubuh. 

Kesimpulannya, waktu untuk melakukan shalat penggantian tidak ada ketentuannya dan boleh dikerjakan kapan saja.

3. Jumlah Shalatnya Sesuai

Jumlah shalat pengganti harus sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Prinsip ini sangat masuk akal dan logis. Orang yang berhutang 1 juta maka wajib mengganti 1 juta. Maka hutang shalat lima waktu dalam sehari semalam, maka wajib diganti dengan shalat yang sama sebanyak shalat yang ditinggalkan dalam sehari semalam. 

Yang seringkai jadi masalah, ada sementara orang yang sampai lupa berapa kali meninggalkan shalat. Mungkin sebabnya boleh jadi selama ini dia berpikir bahwa shalat yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti. Tentu pemikiran ini termasuk pemikiran sesat dan menyesatkan. Entah siapa yang awalnya berfatwa macam ini, yang jelas jumhur ulama 4 mazhab semua sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti. 

Maka dalam hal ini yang diperlukan adalah melakukan penaksiran atau appraisal. Dalam dunia perbankan cara appraisal ini adalah suatu penaksiran harga pasar terhadap jaminan, yang mana akan digunakan oleh Bank sebagai harga jaminan.
Sedangkan kalau pakai bahasa syariah, yang harus dilakukan adalah muhasabah, sebagaimana perintah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا وزنوها قبل أن توزنوا

Hitung-hitunglah dirimu sendiri dulu sebelum nanti kamu dihitung. Dan timbang-timbanglah amal dirimu sendiri dulu sebelum nanti amal kamu ditimbang. (HR. At-Tirmizy)

Kalau dosa atau maksiat biasa, tentu agak sulit untuk menghitungnya. Karena dosa dan maksiat itu tidak berupa suatu bentuk pekerjaan yang utuh yang bisa dihitung jumlahnya. Lain halnya dengan shalat, shalat itu berwujud suatu ibadah yang bisa dihitung jumlahnya. Maka ketika seseorang meninggalkan shalat, khususnya shalat lima waktu, sesungguhnya mudah sekali untuk menghitungnya. 

Maka coba perhitungkan kira-kira berapa kali Anda pernah meninggalkan shalat lima waktu selama dalam perjalanan hidup ini, setidaknya sejak awal mulai baligh dan wajib mengerjakan shalat. Tapi jangan dijawab dengan,”Wah, banyak sekali dan tidak terhitung”. 

Jawaban model ini adalah jawaban orang yang tidak berniat mau mengganti shalat. Atau setidaknya  itu adalah jawaban khas orang-orang yang aslinya memang tidak mau shalat. Memang dasarnya malas dan ogah shalat, pada waktunya saja sudah tidak shalat, apalagi bicara penggantiannya, tentu saja sudah malas-masalan untuk menghitungnya. Dan itu adalah ciri orang munafik sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. (QS. An-Nisa’ : 142)

Hitung saja usia Anda sekarang ini berapa, lalu kurangi pada usia berapa Anda pertama kali memasuki usia baligh. Itu modal hitungan dasarnya. Misalnya saat ini Anda berusia 40 tahun dan pertama kali balligh di usia 15 tahun. Berarti Anda cuma tinggal menguranginya saja,  40-15=25 tahun.

Apakah selama 25 tahun itu Anda tidak pernah shalat sama sekali? Tentu saja Anda pernah shalat. Berapa kira-kira perbandingan antara shalat dengan tidak shalat? Adakah tidak shalatnya sampai 50 %? Ataukah tidak shalatnya di bawah itu, misalnya 40%, 30%, 20% atau 10%? 

Silahkan dihitung-hitung dan ditimbang-timbang sendiri. Karena cuma Anda dan Allah SWT saja yang tahu. Dalam hal ini Anda boleh saja curang, itu hak Anda. Bahkan Anda boleh bilang bahwa sama sekali tidak punya hutang. Toh nanti curang atau tidak curang itu akan dibuktikan di akhirat. Tentu saja para malaikan punya catatan shalat Anda sepanjang hidup. 

Anggaplah Anda jujur dan yakin sekali bahwa jumlah shalat yang ditinggalkan cuma 10% saja. Itu berarti 2,5 tahun alias 365 hari x 2,5 tahun = 913,5 hari. Kita bulatkan menjadi 915 hari. Dalam sehari ada 5 waktu yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh.

Maka jumlah shalat yang wajib Anda ganti langsung ditemukan, yaitu 915 hari atau 4.565 kali shalat. Tentu saja Anda tidak mungkin menggantinya sekaligus dalam sehari. Mungkin Anda butuh waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu lamanya untuk mengerjakan semuanya.

Oleh karena itulah shalat ini bisa dilaksanakan secara bertahap alias dicicil, sebagaimana kita mencicil pembelian sepeda motor, mobil, rumah, tanah dan lainnya. 

https://fazzanzakaria.wordpress.com/2015/10/12/teknis-mengganti-shalat-yang-ditinggalkan-selama-bertahun-tahun/

No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...