Sunday, February 19, 2017

Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol

Hasil gambar untuk parfum

Alkohol adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah SWT. Hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) di konsumsi sebagai makanan dan minuman, baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram walaupun untuk campuran obat. Walaupun obat yang terkandung alkohol itu jumlahnya sedikit, seperti hanya mengandung 1 % atau 0,5 % alkohol, maka tetap saja hukunya haram. 

Lalu bagaimana dengan hukum alkohol di dalam minyak wangi yang dioles atau disemprotkan ke baju kita?
Bila yang dipermasalahkan adalah alkohol yang di pakai untuk minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu. 

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan ataupun baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol.
Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang Mujtahid Mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama, kecuali jika dihadapkan pada saat mendesak. Semisal ada orang yang sengaja hendak menyemprotkan minyak wangi beralkohol ke baju kita.
Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita.
Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.
Wallahua’lam bisshowab
Sumber: fanpage Buya Yahya

No comments:

Post a Comment

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...