Alkohol adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah SWT. Hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) di konsumsi sebagai makanan dan minuman, baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram walaupun untuk campuran obat. Walaupun obat yang terkandung alkohol itu jumlahnya sedikit, seperti hanya mengandung 1 % atau 0,5 % alkohol, maka tetap saja hukunya haram.
Lalu bagaimana dengan hukum alkohol di dalam minyak wangi yang dioles atau disemprotkan ke baju kita?
Bila yang dipermasalahkan adalah alkohol yang di pakai untuk minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.
Bila yang dipermasalahkan adalah alkohol yang di pakai untuk minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.
Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya
khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram
di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan
ataupun baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena
alkhohol.
Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang
Mujtahid Mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab
imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama, kecuali jika
dihadapkan pada saat mendesak. Semisal ada orang yang sengaja hendak
menyemprotkan minyak wangi beralkohol ke baju kita.
Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan
mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut
menyemprotkan minyak ke badan kita.
Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.
Wallahua’lam bisshowab
Sumber: fanpage Buya Yahya
No comments:
Post a Comment