Dalam Islam, laki-laki haram pakai 
emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru 
budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar 
cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu 
pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat 
disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan 
bagi perempuan tidak. Mengapa?
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan 
masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam 
jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang 
ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam 
kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan 
mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam
 jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak 
dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua 
kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. 
Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di
 antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, 
Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap 
bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui 
menstruasi.”  Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan 
perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan 
pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam 
tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang 
berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan 
mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, 
sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak 
bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat 
emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini
 tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat 
haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan 
cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi 
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu. 
Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib 
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau 
memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. 
(HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang 
lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin 
tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada 
yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin 
tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil 
cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah 
bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, 
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram
 baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. 
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal 
ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan 
emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk 
pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), 
“Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para 
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para 
ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. 
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
No comments:
Post a Comment