Dalam Islam, laki-laki haram pakai
emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru
budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar
cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu
pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat
disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan
bagi perempuan tidak. Mengapa?
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan
masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam
jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang
ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam
kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan
mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam
jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak
dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua
kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil.
Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di
antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson,
Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap
bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui
menstruasi.” Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan
perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan
pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam
tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang
berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan
mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh,
sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak
bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat
emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini
tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat
haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan
cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu.
Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau
memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.
(HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang
lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin
tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada
yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin
tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil
cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah
bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram
baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain.
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal
ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan
emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk
pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32),
“Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para
ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
No comments:
Post a Comment