Tuesday, April 4, 2017

Hukum Meninggalkan Sholat

Hasil gambar untuk sholat
Pengalaman saya sendiri yang pernah meninggalkan sholat. Setelah tahu betapa pentingnya menjaga sholat wajib lima waktu membuat saya merasa sangat berdosa. Apakah ia wajib melakukannya di kemudian hari ketika telah bertaubat? Jika wajib, dan bila ia telah lupa bilangan shalat itu, apakah boleh dikira-kira saja?
Mari kita bahas bersama berdasarkan artikel yang saya baca dari eramuslim.com

Hukum Meninggalkan Shalat
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)

Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.
Hal diatas apabila jumlah shalat yang ditinggalkannya masih memungkinkan bagi dirinya untuk mengqadhanya akan tetapi jika jumlahnya sudah terlalu banyak, misalnya bertahun-tahun dirinya tidak melaksanakan shalat, sehingga memberatkan baginya untuk mengqadhanya maka cukup baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha dan tidak mengulangi perbuatannya meninggalkan shalat di waktu-waktu berikutnya.
Wallahu A’lam

Suamiku Milik Ibunya

Hasil gambar untuk anak laki dan ibunya
Pagi-pagi sekali, Sarah mengetuk pintu rumah ibunya. Ia menggendong anaknya dan membawa satu tas besar di tangan kanannya.
Dari matanya yang sembab dan merah, ibunya sudah tahu kalau Sarah
pasti habis bertengkar lagi dengan suaminya.
Meski heran, karena biasanya Sarah hanya sebatas menelpon sambil menangis jika bertengkar dengan suaminya. Ayah Sarah yang juga keheranan, segera menghampiri Sarah dan menanyakan masalahnya.
Sarah mulai menceritakan awal pertengkarannya dengan suaminya tadi malam.
Sarah kecewa karena suaminya telah membohongi Sarah selama ini.
Sarah menemukan buku rekening suaminya terjatuh didalam mobil.
Sarah baru tahu, kalau suaminya selalu menarik sejumlah uang setiap bulan, di tanggal yang sama.
Sementara Sarah tahu, uang yang Sarah terima pun sejumlah uang yang sama.
Berarti sudah 1 tahun lebih, suaminya membagi uangnya, setengah untuk Sarah, setengah untuk yang lain. Jangan-jangan ada wanita lain??
Ayah Sarah hanya menghela nafas, wajah bijaksananya tidak menampakkan rasa kaget atau pun marah.
“Sarah…,
» Yang pertama, langkahmu datang ke rumah ayah sudah dilaknat Allah dan para MalaikatNya’,
karena meninggalkan rumah tanpa seizin suamimu”
Kalimat ayah sontak membuat Sarah
kebingungan.
Sarah mengira ia akan mendapat dukungan dari ayahnya.
» “Yang kedua, mengenai uang suamimu, kamu tidak berhak mengetahuinya.
Hakmu hanyalah uang yang diberikan suamimu ke tanganmu.
Itu pun untuk kebutuhan rumah tangga.
Jika kamu membelanjakan uang itu tanpa izin suamimu, meskipun itu untuk sedekah, itu tak boleh”.
Lanjut ayahnya.
“Sarah.., suamimu menelpon ayah dan mengatakan bahwa sebenarnya uang itu memang diberikan setiap bulan untuk seorang wanita.
Suamimu tidak menceritakannya padamu, karena kamu tidak suka wanita itu sejak lama.
Kamu sudah mengenalnya, dan kamu merasa setelah menikah dengan suamimu, maka hanya kamulah wanita yang
memilikinya”.
“Suamimu meminta maaf kepada ayah karena ia hanya berusaha menghindari pertengkaran denganmu.
Ayah mengerti karena ayah pun sudah mengenal watakmu” mata ayah mulai berkaca-kaca.
“Sarah…,
kamu harus tahu, setelah kamu menikah maka yang wajib kamu taati adalah suamimu.
Jika suamimu ridho pdmu,
maka Allah pun Ridho.
Sedangkan suamimu, ia wajib taat kepada ibunya.
Begitulah Allah mengatur laki-laki untuk taat kepada ibunya.
Jangan sampai kamu menjadi
penghalang bakti suamimu kepada ibundanya”.
“Suamimu, dan harta suamimu adalah milik ibu nya”.
Ayah mengatakan itu dengan tangis. Air matanya semakin banyak membasahi pipinya.
Seorang ibu melahirkan anaknya dengan susah payah dan kesakitan.
• Kemudian ia membesarkannya hingga dewasa hingga anak laki-lakinya menikah, ia melepasnya begitu saja.
• Kemudian anak laki-laki itu akan sibuk dengan kehidupan barunya.
• Bekerja untuk keluarga barunya.
• Mengerahkan seluruh hidupnya untuk istri dan anak-anaknya.
• Anak laki-laki itu hanya menyisakan sedikit waktu untuk sesekali berjumpa dengan ibunya. sebulan sekali, atau bahkan hanya1 tahun sekali.
“Kamu yang sejak awal menikah tidak suka dengan ibu mertuamu.
Kenapa?
Karena rumahnya kecil dan sempit? Sehingga kamu merajuk kepada
suamimu bahwa kamu tidak bisa tidur disana.
Anak-anakmu pun tidak akan betah disana.
Sarah.., mendengar ini ayah sakit sekali”.
“Lalu, jika kamu saja merasa tidak nyaman tidur di sana.
Bagaimana dengan ibu mertuamu yang dibiarkan saja untuk tinggal disana?”
“Uang itu diberikan untuk ibunya. Suamimu ingin ayahnya berhenti berkeliling menjual gorengan.
Dari uang itu ibu suamimu hanya memakainya secukupnya saja, selebihnya secara rutin dibagikan ke anak-anak yatim dan orang-orang tidak mampu di kampungnya. Bahkan masih cukup untuk menggaji seorang guru ngaji di kampung itu” lanjut ayah.
Sarah membatin dalam hatinya, uang yang diberikan suaminya sering dikeluhkannya kurang. Karena Sarah butuh banyak pakaian untuk mengantar jemput anak sekolah.
Sarah juga sangat menjaga
penampilannya untuk merawat wajah dan tubuhnya di spa.
Berjalan-jalan setiap minggu di mall. Juga berkumpul sesekali dengan teman-temannya di restoran.
Sarah menyesali sikapnya yang tak ingin dekat-dekat dengan mertuanya yang hanya seorang tukang gorengan.
Tukang gorengan yang berhasil :
• Menjadikan suaminya seorang sarjana,
• mendapatkan pekerjaan yang di idam-idamkan banyak orang.
• Berhasil mandiri, hingga Sarah bisa menempati rumah yang nyaman dan mobil yang bisa ia gunakan setiap hari.
“Ayaaah, maafkan Sarah”, tangis sarah meledak.
Ibunda Sarah yang sejak tadi duduk di samping Sarah segera memeluk Sarah.
“Sarah…
• kembalilah ke rumah suamimu.
Ia orang baik nak…
• Bantulah suamimu berbakti kepada orang tuanya.
• Bantu suamimu menggapai surganya, dan dengan sendirinya, ketaatanmu kepada suamimu bisa menghantarkanmu ke surga”.
Ibunda sarah membisikkan kalimat itu ke telinga Sarah.
Sarah hanya menjawabnya dengan anggukan, ia menahan tangisnya.
Bathinnya sakit, menyesali sikapnya.
Sarahpun pulang menghadap suaminya dan sambil menangis memohon maaf kpd suaminya atas prasangka yg salah selama ini.
Di lain hari, sarahpun mengikiti suaminya bersilaturahmi kpd ibu kandung suaminya alias mertua dirinya.
Suaminya meneteskan air mata menatap istrinya yg di tangan istrinya tertenteng 4 liter minyak goreng untuk mertuanya.
Tetesan air mata suami bukan masalah jumlah liternya
tapi karena perubahan istrinya yg senang dan nampak ihlas hendak datang kpd orang tuanya alias mertua istrinya.
Seterusnya Sarah berjanji dalam hatinya, untuk menjadi istri yang taat pada suaminya.
Sesekali waktu, Sarah bukan mengajak suaminya ke Mall tapi minta anjangsana ke rumah mertuanya dan juga orang tuanya.
Subhanallah…

Friday, March 31, 2017

Bunuh Diri Menurut Pandangan Islam

Hasil gambar untuk bunuh diriTindakan bunuh diri di dunia berdasarkan data dari WHO, setiap 40 detik ada satu orang yang mati karena bunuh diri. Bahkan bunuh diri ini penyebab kematian terbesar pada urutan keuda di kalangan usia 15 sampai 29 tahun. Penyebab bunuh diri tidak terlepas dari permasalahan asmara, ekonomi, dan keluarga. Orang yang melakukan itu menjadikan bunuh diri sebagai solusi yang paling cepat untuk keluar dari masalah yang sedang dihadapi selama dia hidup.
Di dalam agama Islam, membunuh diri sendiri ialah tindakan yang dilarang dan sangat di benci oleh Allah ta’ala. Ancaman untuk orang yang nekat mengakhiri hidupnya sendiri akan memperoleh dosa yang besar. Karena hidup dan juga matinya seorang manusia itu hanya berada pada keputusan Allah ta’ala dan juga merupakan sebuah karunia dan wewenang Allah ta’ala.
Allah melarang kepada umatnya untuk membunuh atau bunuh diri. Untuk mereka yang tidak mentaati perintah-Nya akan mendapatkan ancaman neraka dan ia akan kekal di dalam neraka.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا , وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS. An Nisa’: 29-30)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula." (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh dari bunuh diri ialah orang yang mati dengan membunuh dirinya dengan cara mencekik lehernya atau mati dengan menusuk dirinya menggunakan benda yang tajam. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wasalm bersabda,
الَّذِى يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِى النَّارِ ، وَالَّذِى يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِى النَّارِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu." (HR. Bukhari no. 1365)
Orang yang bunuh diri akan mengalami 3 penderitaan, yaitu penderitaan ketika di dunia yang menjadikannya dia untuk melakukan bunuh diri tersebut, penderitaan ketika akan mengalami kematian dan penderitan di akhirat dimana orang yang bunuh diri akan kekal di neraka.
Para ulama membedakan antara berharap kematian datang sebab fitnah atau cobaan duniawi dan berharap kematian datang sebab fitnah ukhrowi atau agama. Untuk yang pertama hukumnya makruh, dan yang keduaa hukumnya boleh. Diperbolehkan juga untuk meminta mati sahid.
Jadi, hukum dari bunuh diri itu hukumnya haram, sebab ancamannya sudah dipaparkan di atas. Sebgaia tamabahan berikut hadits tentang bunuh diri dan azab yang akan diperolah di akhirat untuk orang yang melakukan bunuh diri:
“Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya." (HR. Muslim, 109)
Demikian bahasan tentang hukum bunuh diri dalam Islam. Semoga saja kita bisa mengambil pelajaran dari artikel inii, selaku umat Islam kita harus selalu menjadikan Al Qur’an dan Hadits yang sahih menjadi tuntunan kita dan juga yakin bahwasannya Allah ta’ala tidak akan pernah memberi cobaan lebih dari kemampuan hamba-Nya. Kita harus percaya bahwa setiap masalah atau ujian yang kita hadapi pasti ada solusinyua.

Wednesday, March 29, 2017

Hukum Meninggalkan Shalat

Hasil gambar untuk sholat
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)
Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.
Hal diatas apabila jumlah shalat yang ditinggalkannya masih memungkinkan bagi dirinya untuk mengqadhanya akan tetapi jika jumlahnya sudah terlalu banyak, misalnya bertahun-tahun dirinya tidak melaksanakan shalat, sehingga memberatkan baginya untuk mengqadhanya maka cukup baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha dan tidak mengulangi perbuatannya meninggalkan shalat di waktu-waktu berikutnya.
Wallahu A’lam.

Tuesday, March 28, 2017

Menikah Membuka Pintu Rezeki?

Hasil gambar untuk Menikah Membuka Pintu Rezeki?
Kita seringkali mendengar pernyataan bahwa menikah bisa membuka pintu rezeki. Namun, benarkah begitu? Ternyata Allah berikan kelapangan setelah kesempitan kepada hamba-hamba-Nya yang telah menjaga kesucian dirinya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Apalagi rezekinya dijamin pula oleh Allah jika ia rajin menafkahi istri dan anaknya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442; Muslim, no. 1010) 

Siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993)
Maka dari itu, jangan pernah khawatir setelah menikah kita akan kekurangan rezeki. Karena Allah sendirilah yang akan menjamin rezeki setiap hamba-Nya. Wallahu ‘alam.



Sunday, March 26, 2017

Laki-laki Yang Layak Jadi Imam Hidup

Hasil gambar untuk imam sejati
Bagaimanakah Nabi memberikan petunjuk bagi para keluarga muslim soal memilih laki-laki yang layak menjadi kepala rumah tangga, sekaligus pendidik keluarga, suami dan ayah. Kriteria serta  tolok ukur yang keliru dalam memilih laki-laki, pernah terjadi pada masa Rasulullah. Jangan hanya melihat dari luar saja, maka, peluang untuk kita hari ini berbuat kesalahan lebih besar lagi.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dikisahkan dari Sahal, “Seorang laki-laki melewati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau berkata (kepada para shahabat), Bagaimana menurut kalian orang ini?
Mereka menjawab, Jika ia melamar diterima, jika merekomendasikan diterima dan jika bicara didengar.
Kemudian beliau diam.

Berikutnya lewat lagi seorang laki-laki dari kalangan orang-orang miskin. Beliau kembali bertanya, Bagaimana menurut kalian orang ini?
Mereka menjawab, Jika ia melamar, tidak akan diterima. Jika merekomendasikan tidak diterima dan jika bicara tidak didengar.
Rasulullah bersabda, Yang ini lebih baik dari sepenuh bumi orang seperti yang tadi (pertama),” (HR. Bukhari). Ya, karena shahabat hanya melihat penampilan. Hanya karena miskin dengan penampilan seadanya dan tidak menarik, kemudian dianggap tidak layak. Jadi, semoga kisah ini tidak membuat kita mengulangi kesalahan yang sama.
Yaitu, melihat hanya dari penampilan dan kekayaan saja. Kalimat Nabi menjungkalkan penilaian para shahabat, “Yang ini lebih baik dari sepenuh bumi orang seperti yang tadi (pertama)”. Tak tanggung-tanggung, satu berbanding sepenuh bumi.
Maka, kita harus melihat lebih dalam langsung dari sabda Nabi. Laki-laki dengan ciri seperti apa yang layak menjadi suami, ayah sekaligus menantu. Berikut ini hadits-hadits Nabi tentang memilih laki-laki yang layak :
“Wahai pemuda, siapa yang memiliki Baah, menikahlah karena bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum sanggup, maka puasalah karena akan menjadi benteng baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Jika ada yang datang kepada kalian yang telah kalian ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia karena jika tidak akan menimbulkan fitnah di bumi ini dan kerusakan yang luas. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah. Tirmidzi berkata: Hasan Ghorib)
“Nabi shallallahu alaihi wasallam suatu saat dalam sebuah perjalanan. Seorang yang ahli menggiring unta dengan langgamnya, melakukan hal tersebut. Nabi berkata: Berlaku lembutlah wahai Anjasyah terhadap kaca.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Berpesanlah yang baik terhadap wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang paling bengkok dari rusuk adalah yang paling atas. Jika kamu meluruskannya, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu biarkan, akan terus bengkok. Maka berpesanlah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari beberapa petunjuk Nabawi di atas, kita mendapatkan kejelasan kriteria laki-laki yang layak menjadi pemimpin rumah tangga :
1. Al Baah
An Nawawi menjelaskan,
“Al Baah mempunyai 4 cara membacanya sebagaimana yang disampaikan oleh Al Qodhi ‘Iyadh. Yang paling terkenal: al Baah. Yang kedua: al Bah. Yang ketiga: Al Ba’. Dan yang keempat: Al Bahah.
Aslinya dalam bahasa berarti: Jima’(senggama). Diambil dari kata al Mubaah yang artinya rumah.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti Al Baah. Pertama yang paling benar: Jima’…
Yang kedua: Beban tanggung jawab pernikahan. (Al Minhaj)
Jadi, dalam kata ini terdapat 2 arti:
Laki-laki harus mempunyai kemampuan menafkahi batin istrinya.
Laki-laki harus mempunyai harta membiayai kebutuhan rumah tangganya.
2. Akhlak dan Agama
Dalam riwayat lain disebutkan lebih jelas: Jika ada yang datang melamar.
Dalam riwayat lain pula disebutkan: agama dan amanahnya.
Sementara akhlak diterjemahkan oleh para ulama lebih spesifik: muasyarah (memperlakukan istri dengan baik)
Muhammad Abdurrahman al Mubarakfuri dalam kitabnya yang menjelaskan Sunan Tirmidzi berkata,
“Jika Anda tidak menikahkan orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, semen-tara kalian memilih sekadar keturunan, ketampanan dan harta. (Kerusakan yang luas) yaitu jika kalian tidak menikahkan sang putri kecuali hanya kepada yang punya harta dan kehormatan, akan banyak wanita tanpa suami dan laki-laki tanpa istri. Muncullah banyak fitnah zina. Dan berikutnya para orangtua menanggung aib dan mencuatlah fitnah dan kerusakan, yang berefek pemutusan nasab, krisis kebaikan dan penjagaan diri.” (Tuhfah al Ahwadzi)
Suatu saat, seseorang berkata kepada Al Hasan al Bashri: Kepada siapa saya nikahkan putriku?
Al Hasan berkata: Kepada yang bertakwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, akan memuliakannya. Jika ia membencinya, tidak akan mendzaliminya.
Masya Allah kalimat yang sederhana tetapi dengan target agung.
Asy’ Sya’bi pernah berkata: Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang fasik, sungguh telah memutuskan silaturahimnya. (Lihat: Al Aba’ madrasah al Abna’, Fahd Muhammad)
Dengan demikian, syarat dalam poin ini adalah : laki-laki harus menjaga agama, amanah dan akhlaknya terhadap istrinya dan memperlakukannya dengan baik.
3. Kelembutan
Kata pemimpin tidak boleh disalah artikan. Memimpin bukan berarti kasar. Justru seorang pemimpin harus memiliki kelembutan. Masalah besar pun harus selesai dengan kalimat lembut yang membalut ketegasannya.
Apalagi Nabi menyamakan wanita dengan kaca. Semakin jelas, laki-laki yang seperti apa yang harus dipilih. Mereka yang sabar, telaten, lembut sebagaimana perlakukan kita terhadap kaca yang rawan pecah jika salah dan tidak hati-hati dalam membawanya.
4. Mampu meluruskan tanpa harus mematahkan
Ini memerlukan ilmu memimpin istri dan rumah tangga yang tidak sederhana. Karena ada orang yang lembut tetapi tidak mampu meluruskan istri dalam pendidikan keluarga. Karena terlalu lembut dan tidak mau menyakiti. Di sisi lain ada yang mampu meluruskan tetapi dengan cara memaksa dan kasar. Yang dinginkan Nabi adalah laki-laki yang kaya ilmu dan cara sesuai dengan petunjuk Nabi, di mana dia mampu mendidik istrinya tetapi tak ada yang patah. Tidak mudah memang, justru di sinilah fungsi seorang pemimpin.
Mendidik dan mengevaluasi. Tetapi tetap penuh sentuhan kelembutan; baik pada sikap ataupun kalimat. Membandingkan dengan kriteria wanita, ternyata kriteria laki-laki tidak sebanyak wanita. Karena memang berbeda perannya.
Jika seorang laki-laki:
1. Mampu menafkahi secara batin
2. Mampu menafkahi secara harta
3. Istiqomah dalam agama
4. Memegang teguh amanah
5. Akhlak yang mulia
6. Mampu mendidik dan meluruskan kesalahan
7. Membalut kepemimpinan dengan kelembutan
Maka sesuai dengan posisi dan tugas laki-laki di rumah tangga, inilah syarat yang telah ditetapkan oleh petunjuk nabawi.


Tuesday, March 21, 2017

Jenis Nafsu Dalam Islam

Hasil gambar untuk amarah
ketahuilah Ada 7 jenis nafsu dalam islam :
Nasfu Amarah
Nafsu Lawamah
Nafsu Marhamah
Nafsu Mutmainah
Nafsu Raudiah
Nafsu Kamaliah
Nafsu Mardiah
Itulah kilasan tentang 7 jenis nafsu di dalam islam, kesempurnaan hanya milik Allah S.W.T dan tidak ada dalam diri manusia, akan tetapi kita memiliki akal dan pikiran yang dapat memilih serta memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Semoga kita selalu mendapatkan perlindungan dan petunjuk Allah S.W.T untuk selalu melawan hawa nafsu yang tidak baik,baik dunia dan akhirat agar senantiasa selalu mendapatkan keridhoan dalam perjalanan kehidupan sehari-hari.

AMARAH
Amarah adalah martabat nafsu yang paling rendah dan kotor di sisi Allah. Segala yang lahir darinya adalah tindakan kejahatan yang penuh dengan perlakuan mazmumah (kejahatan/keburukan). Pada tahap ini hati nurani tidak akan mampu untuk memancarkan sinarnya kerana hijab-hijab dosa yang melekat tebal, lapisan lampu makrifat benar-benar terkunci. Dan tidak ada usaha untuk mencari jalan menyucikannya. Kerana itulah hatinya terus kotor dan diselaputi oleh pelbagai penyakit

Lawamah
adalah nafsu yang menyadari apabila melakukan suatu kemungkaran.
golongan ini beramal tetapi masih ada riya, hasut, dengki dan sebagainya.nafsu mereka tetap dilakukan walau mereka tahu itu salah.

Marhamah
adalah nafsu yang telah dapat membuang sifat tercela.walaupun begitu, mereka masih mengkritik diri sendiri.

Mutmainah
adalah nafsu yang lemah lembut. mereka mendapat ketenangan dan menghilangkan gelisah di jiwa. mereka adalah orang yang sholeh.

Raudiah
adalah nafsu yang berusaha untuk melatih diri untuk mencintai Allah sepenuhnya..mereka bergaul dengan orang banyak tetapi hatinya semata-mata hanya kepada Allah.

Kamaliah
adalah nafsu yang sempurna, nafsu yang hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul.

Mardiah
adalah nafsu yang terbaik dan yang paling dicintai dan nafsu yang paling di ridhai Allah. Keridhaan tersebut terlihat pada anugrah yang diberikan-Nya berupa senantiasa berdzikir, ikhlas, mempunyai karomah, dan memperoleh kemuliaan, sementara kemuliaan yang diberikan Allah SWT itu bersifat universal, artinya jika Allah memuliakannya, siapa pun tidak akan bisa menghinakannya, demikian pula sebaliknya orang yang dihinakan oleh Allah SWT, siapa pun tidak bisa memuliakannya.
nah..

bicara soal nafsu lawamah..
Antara sifat nafsu lawwamah adalah:
1. Mencela diri sendiri (tak pandai bersyukur)
2. Bertafakur dan berfikir ( ini nilai plusnya)
3. Membuat kebajikan krn ria (pengen di puji )
4. Kagum pada diri sendiri yakni 'ujub
5. Membuat sesuatu dengan sum'ah -agar dipuji ( cari cari sensasi / nyeleneh..misalnya..rambut..gaya funky.pake anting padahal laki laki.dandanan berlebihan. Ganti ganti nama biar dianggap keren.pake baju ketat ketat biar dianggap body oke, padahal perut buncit)
6. Takjub pada diri sendiri (sombong)

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...