Pengalaman saya sendiri yang pernah meninggalkan sholat. Setelah tahu betapa pentingnya menjaga sholat wajib lima waktu membuat saya merasa sangat berdosa. Apakah ia wajib
 melakukannya di kemudian hari ketika telah bertaubat? Jika wajib, dan 
bila ia telah lupa bilangan shalat itu, apakah boleh dikira-kira saja?
Mari kita bahas bersama berdasarkan artikel yang saya baca dari eramuslim.com
Hukum Meninggalkan Shalat 
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan 
kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak 
dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau 
kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada 
penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang 
lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di 
akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman 
Allah swt :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka 
menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan 
shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) 
orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara 
sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas 
dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat 
dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat 
dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta 
dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu 
mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu 
juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban 
dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng 
salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa 
adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah 
saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : 
seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan 
meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” 
(Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat 
tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka 
orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang 
murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut 
para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap 
kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti 
kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah
 orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan
 di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir 
dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan 
Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa 
yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash 
Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
 Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun 
hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan
 Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka 
tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt 
berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka 
mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat 
dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ 
فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ 
وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ 
وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ 
إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah 
orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
 mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka
 bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah 
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk 
membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu 
tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran 
adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) 
dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya 
kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami 
dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya 
sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) 
dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa 
(orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, 
berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah 
kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda 
Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan 
mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan
 darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga 
sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan
 Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. 
Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah 
yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat
 menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal 
lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau 
bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)
Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar 
didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman 
yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya 
dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar 
segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali 
semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan 
melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana
 pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya 
sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia 
tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka 
wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu 
sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban 
itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu 
melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya 
di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan 
tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh 
kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari 
diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 
14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan 
untuk itu diwajibkan bersegera.
Hal diatas apabila jumlah shalat yang ditinggalkannya masih 
memungkinkan bagi dirinya untuk mengqadhanya akan tetapi jika jumlahnya 
sudah terlalu banyak, misalnya bertahun-tahun dirinya tidak melaksanakan
 shalat, sehingga memberatkan baginya untuk mengqadhanya maka cukup 
baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha dan tidak 
mengulangi perbuatannya meninggalkan shalat di waktu-waktu berikutnya.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment