Mungkin judul di atas pernah terpikirkan oleh anda? kalo saya iya... hal inillah yang mendasari admin lebih tau tentang hal ini. Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Boleh
membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok
ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, di antara mereka
adalah al-Hasan al-Bashri. Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh
memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal 174).
Abu
Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar
Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat
Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan”. Umar bin Abdul Aziz,
dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz
datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap
orang. Atau nilainya setengah Dirham”.
Demikian juga menurut
pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Membayar zakat dalam
bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua
zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya. Juga menurut mazhab Imam
an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan
az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu
Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana
mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait. (Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya?)
Seorang
al-Hafizh dan guru besar di Kufah. Imam adz-Dzahabi berkata, “Beliau
adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya. Salah seorang
Tabi’in yang mulia”. Ia berkata tentang dirinya, “Saya dilahirkan dua
tahun terakhir masa kekhalifahan Utsman. Saya pernah melihat Ali bin Abi
Thalib berkhutbah, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam
keadaan darurat. Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran
dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam
bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab
Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar43dan Ibnu
Wahab, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat
dalam bentuk uang, apakah zakat maal maupun zakat Fitrah. (Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad)
Berbeda
dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka
berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah
dan kafarat sumpah. Berdasarkan riwayat di atas kita dapat mengetahui
sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh
membayar zakat dalam bentuk uang.
Ini pada masa mereka di zaman
dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak
dijadikan sarana tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya
biji-bijian. Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis
Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman
kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang
saja. Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat. Bahkan
kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa
silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat
seperti pendapat Imam Abu Hanifah. Terlihat jelas bagi kita bagaimana
pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah
dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir
miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya,
karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi
membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu. Memberikan
biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada
orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga
yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku
pada kondisi mudah, ada banyak biji-bijian di pasar. Sedangkan pada
kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat
Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk
menjaga maslahat fakir miskin. (Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah)
Hukum
asal disyariatkannya Zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin
dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum
muslimin. Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun
satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat
al-Fithr bi al-Mal. Dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab
Hanafi dengan dalil-dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh
dua pendapat.
Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan
pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk
nilai/harga/uang. Ini lebih utama di zaman sekarang ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Fatwa Syekh DR Ali Jum’ah)
(Dikutip
dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh
‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah,
karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan
dalam fatwanya)
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*
Promo Fans^^poker :
ReplyDelete- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Promo Fans^^poker :
ReplyDelete- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis