
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak 
bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita 
untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan 
pernikahan. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan,
 artinya mengawini atau menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan
 adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat
 dan ketentuannya termasuk diperbolehkannya bertunangan (baca tunangan dalam islam)meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri.
Hikmah Pernikahan
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :- memberikan rasa cinta, kasih sayang dan ketentraman
 
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ 
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ 
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan 
untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan 
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan 
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat 
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)- memperluas rizki
 
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ 
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا 
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan 
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki 
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan 
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
 lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)- memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina
 
”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)
Larangan Menikah
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :- Larangan pernikahan karena berlainan agama
 - Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
 - Larangan pernikahan karena hubungan susuan
 - Larangan pernikahan karena hubungan semenda
 - Larangan pernikahan poliandri
 - Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
 - Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
 - Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
 - Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
 
Pernikahan Sedarah
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini- Menurut sains
 
Dalam ilmu biologi, incest atau 
pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan 
berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. 
Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan 
yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya 
akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, 
penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti 
diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan 
manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki 
hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.
- Menurut islam
 
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam 
haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah 
seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram 
dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab
 yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 
yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ 
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ 
الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ 
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ 
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي 
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا 
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ 
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ 
سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang 
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu 
yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak 
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan 
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; 
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak 
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, 
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu 
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
 isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam 
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi 
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan 
jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak 
membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan 
sedarah bertujuan untuk
- emperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
 - membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
 - membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan
 
Demikian pengertian, hukum dan tujuan dilarangnya pernikahan sedarah.
 Sekiranya pernikahan adalah hal yang suci dan sebelum menikah seseorang
 harus memperhatikan bahwa pernikaha sedarah haram hukumnya sehingga 
orang tersebut harus mencari pendamping hidup yang memiliki darah yang 
berbeda atau kekrabatan yang jauh agar tidak timbul hal-hal yang tidak 
diinginkan.
No comments:
Post a Comment