Manusia adalah makhluk sosial yang tidak
bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita
untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan
pernikahan. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan,
artinya mengawini atau menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan
adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat
dan ketentuannya termasuk diperbolehkannya bertunangan (baca tunangan dalam islam)meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri.
Hikmah Pernikahan
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :- memberikan rasa cinta, kasih sayang dan ketentraman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan
untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)- memperluas rizki
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)- memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina
”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)
Larangan Menikah
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :- Larangan pernikahan karena berlainan agama
- Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
- Larangan pernikahan karena hubungan susuan
- Larangan pernikahan karena hubungan semenda
- Larangan pernikahan poliandri
- Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
- Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
- Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
- Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Pernikahan Sedarah
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini- Menurut sains
Dalam ilmu biologi, incest atau
pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan
berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan.
Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan
yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya
akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh,
penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti
diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan
manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki
hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.
- Menurut islam
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam
haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah
seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram
dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab
yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23
yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ
الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu
yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan
jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak
membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan
sedarah bertujuan untuk
- emperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
- membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
- membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan
Demikian pengertian, hukum dan tujuan dilarangnya pernikahan sedarah.
Sekiranya pernikahan adalah hal yang suci dan sebelum menikah seseorang
harus memperhatikan bahwa pernikaha sedarah haram hukumnya sehingga
orang tersebut harus mencari pendamping hidup yang memiliki darah yang
berbeda atau kekrabatan yang jauh agar tidak timbul hal-hal yang tidak
diinginkan.
No comments:
Post a Comment