Sunday, March 5, 2017

Tombo Ati

Hasil gambar untuk tombo ati

Syair “Tombo Ati” alias obat hati yang berjumlah lima amalan ibadah adalah syair berbahasa Jawa yang populer secara turun-temurun. Syair yang berisi nasihat ini semakin booming setelah masuk ke dunia rekaman yang dilantunkan seniman Muslim Emha Ainun Najib dan dilanjutkan oleh penyanyi Opick dengan versi bahasa Indonesianya.
Ada pihak yang menyebutkan bahwa syair Tombo Ati ini berasal dari Sunan Bonang salah satu ulama shalih penyebar Islam di tanah Jawa, di mana beliau menggunakan syair itu dalam sebagai media dakwah.
Meski demikian, apakah bisa dikatakan bahwa otomatis beliau perumus Tombo Ati? Bisa jadi, namun kemungkinan hal itu kecil, karena Wali Songo adalah ulama yang dikenal menganut metode sanad dalam ajarannya hingga kemungkinan besar ajaran yang disampaikan merujuk kepada ulama sebelumnya.
Jika seandainya bukan Sunan Bonang, lalu siapa ulama sebelum beliau yang merumuskannya?
Pertanyaan itu terjawab oleh kitab Shifat Ash Shafwah karya Ibnu Al Jauzi (597 H) ulama besar madzhab Hanbali, di mana saat beliau menulis biografi Yahya Bin Muadz Ar Razi ulama yang wafat di Naishabur tahun 258 H, beliau menuliskan bahwa Yahya menyampaikan 5 obat hati (lihat, Shifat Ash Shafwah, 4/92).
Dalam kitab itu Yahya bin Muadz menyatakan, ”dawa’ al qalb khomsah asya’” (obat hati ada 5 perkara), yang dalam bahasa Jawa, ”tombo ati iku limo perkarane” (obat hati ada 5 perkara).
Dari lima perkara itu Yahya bin Muadz merinci, ”qira’ah Al Qur’an bi at tafakkur” (membaca Al Qur’an dengan perenungan), yang dalam bahasa Jawa, ”moco Quran angen-angen sakmaknane”.
Yang kedua adalah “khala’ al bathn” (kosongkan perut atau berpuasa), yang dalam bahasa jawa, ”weteng siro kudu luwe”.
Obat hati selanjutnya adalah, ”qiyam al lail” kalau dijawakan menjadi, ”sholat wengi lakonono”.
Selanjutnya adalah, ”tadzarru’ indza as sahr” (merendahkan diri saat waktu sahur) kalau dalam versi Jawa, ”dzikir wengi ingkang suwe”.
Sedangkan obat hati yang terakhir yang disebut Yahya bin Mu’adz adalah, ”mujalasah as shalihin” (bermajelis dengan orang-orang shalih) yang dalam versi Jawanya, ”wong kang sholeh kumpulono.”
Jika demikian, maka hal ini merupakan salah satu indikator bahwa ajaran Walisongo bersumber kepada ulama terdahulu, tinggal generasi Islam saat ini, tidak hanya bisa manghafal, namun juga dituntut untuk mengamalkan 5 perkara yang amat dianjurkan itu, hingga hati menjadi tenang.

https://www.hidayatullah.com/kajian/oase-iman/read/2012/12/05/2157/siapa-perumus-tombo-ati-limang-perkoro.html 

Thursday, March 2, 2017

Kisah Lelaki Yang Memiliki 4 Istri

Hasil gambar untuk amal perbuatan
Dalam hidup ini terkadang kita lupa dan masih disibukan dengan beberapa macam hiruk pikik urusan dunia, namun tak sedikit yang lupa akan kehidupan setelah ini, kehidupan yang sejatinya adalah hidup yang kekal dan selamanya. Ada suatu cerita hikmah kehidupan dibawah ini yang berjudul “Kisah Lelaki Yang Memiliki 4 Istri” semoga cerita pendek ini dapat memberikan sedikit inspirasi dan menambah khasanah untuk kehidupan kita

Istri ke-1 : Tua dan jelek, biasanya tidak diperhatikan.
Istri ke-2 : Agak cakep, agak diperhatikan.
Istri ke-3 : Lumayan cakep dan cukup diperhatikan.
Istri ke-4: Sangat cakep, sangat diperhatikan dan disanjung-sanjung serta diutamakan!
Waktu pun berlalu begitu cepat dan tibalah saat sang lelaki (suami) tersebut mau meninggal, lalu dipanggilah 4 orang istrinya. Dipanggilah istri ke-4 yang paling cakep dan ditanya, “Maukah ikut menemaninya ke alam kubur?”
Si istri menjawab :
Sorry, cukup sampai di sini saja saya ikut dengan mu…”
Saat dipanggil istri ke-3 dan ditanya hal yang sama, dia pun menjawab…
Sorry, saya hanya akan mengantarmu sampai di kamar mayat dan paling jauh sampai di rumah duka.”
Kemudian dipanggil istri ke-2 dan ditanya hal yang sama… Maka dia pun menjawab,
Baik, saya akan menemanimu tapi hanya sampai ke liang kubur, setelah itu Good Bye.”
Si Suami sungguh kecewa mendengar semua itu… Tetapi inilah kehidupan dan menjelang kematian…
Lalu dipanggil lah istri ke-1 dan ditanya hal yang sama, si suami tak menyangka akan jawabannya…
Saya akan menemani ke manapun kamu pergi dan akan selalu mendampingimu…”
Siapa istri ke-1 sampai ke-4 itu?
Istri ke-4 adalah “harta dan kekayaan“.
Mereka akan meninggalkan jasad kita seketika saat kita meninggal.
Istri ke-3 adalah “teman-teman” atau sahabat kita.
Mereka hanya akan mengantar jasad kita hanya sampai di saat disemayamkan.
Istri ke-2 adalah “keluarga“. Saudara dan teman dekat kita.
Mereka akan mengantar kita sampai dikuburkan, dan akan meninggalkan kita setelah mayat kita dimasukkan dalam liang kubur dan ditutup dengan tanah.
Istri ke-1 adalah “amal perbuatan” kita selama hidup di dunia. Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya
 

Tuesday, February 28, 2017

Alasan Ilmiah Islam Melarang Pria Pakai Emas

Hasil gambar untuk cincin emas
Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa?

Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.”  Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.

Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Saturday, February 25, 2017

Keutamaan Surah Al-Waqiah, Ar-Rahman, As-Sajdah, dan Al-Mulk



Gambar terkait
Ke 4 surah tersebut dalam judul diatas begitu besar manfaatnya bagi si pembacanya, maka marilah kita berlomba-lomba untuk beristiqomah membacanya, menghayati artinya, lebih-lebih bila bisa kita jadikan wirid setalah shalat 5 waktu, namun bukan berarti surah-surah Al Quran yang lain kita lupakan, merupakan kewajiban bagi umat islam untuk selalu membaca, menghayati isinya, mempraktekkan dalam kehidupan sehari hari.

Beberapa riwayat dari para Sahabat Nabi Muhammad SAW:
1. Surah Al-Waqi’ah ( Qs. 56)
Ubay bin ka’b berkata bahwa Rasullulah saw bersabda:”Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah, ia akan dicatat tidak tergolong pada orang-orang yang lalai.”
Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasullulah saw bersabda “Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah,ia tidak akan tertimpa oleh kefakiran selamanya.”
Imam Ja’far Ash- Shadiq berkata :”Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah pada malam jum’at , ia akan dicintai oleh Allah, dicintai oleh manusia, tidak melihat kesengsaraan, kefakiran, kebutuhan, dan penyakit dunia, surat ini adalah bagian dari sahabat Amirul Mukimin (sa) yang bagi beliau memiliki keistimewan yang tidak tertandingi oleh yang lain.”
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:”Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah sebelum tidur, ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan wajahnya seperti bulan purnama.”

2. Surah Ar-Rahman (Qs. 55)
Rasullulah SAW bersabda: “Barang siapa yang membaca surat Ar-Rahman, Allah akan menyayangi kelemahannya dan meridhai nikmat yang dikaruniakan kepadanya.”
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa): “Barang siapa yang membaca surat Ar-Rahman, dan ketika membaca kalimat “Fabiayyi alai Rabbikuma tukadzdziban” ia mengucapkan “La bisyay-in min alaika rabbi akadzibu (tidak ada satupun nikmat-Mu duhai Tuhanku yang aku dustakan), jika saat membacanya itu pada malam dan siang hari kemudian ia mati, maka matinya seperti matinya orang yang syahid.”

3. Surah Al-Sajadah (Qs. 32)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata: “Barang siapa yang merindukan surga dan sifatnya, maka bacalah surat Al-Waqi’ah, dan barang siapa yang ingin melihat sifat neraka, maka bacalah surat As-Sajadah.”

4. Surah Al-Mulk (Qs. 67)
Ibnu Abbas berkata: “Pada suatu hari ada seseorang menghampar jubahnya di atas kuburan dan dan ia tidak tahu bahwa tempat itu adalah kuburan, ia membaca surat Al-Mulk, kemudian ia mendengar suara jeritan dari dalam kuburan itu: inilah yang menyelamatkan aku. Kemudian kejadian itu diceriterakan kepada Rasullulah SAW, lalu beliau bersabda: surat Al-Mulk dapat menyelamatkan penghuni kubur dari azab kubur.”
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “surat Al-Mulk adalah penghalang dari siksa kubur, surat ini termaktub di dalam taurat, barang siapa yang membacanya di malam hari ia akan memperoleh banyak manfaat dan kebaikan. Sungguh aku membacanya dalam shalat sunnah sesudah Isya’ dalam keadaan duduk. Ayahku membacanya pada siang dan malam. Barang siapa yang membacanya, maka ketika malaikat Munkar dan Nakir akan masuk ke kuburnya dari arah kedua kakinya, kedua kakinya berkata kepada mereka: kalian tidak ada jalan kearahku, karena hamba ini berpijak kepadaku lalu ia membaca surat Al-Mulk pada siang dan malam hari; ketika mereka datang kepadanya dari rongganya, rongganya berkata kepada mereka: kalian tidak ada jalan kearahku, karena hamba ini telah menjagaku dengan surat Al-Mulk; ketika mereka datang kepadanya dari arah lisannya, lisannya berkata kepada mereka: kalian tidak ada jalan ke arahku, karena hamba ini telah membaca surat Al-Mulk setiap siang dan malam denganku.”
Imam Muhammad Al-Baqir (sa): “Bacalah surat Al-Mulk, karena surat ini menjadi penyelamat dari siksa kubur.”

Dari riwayat-riwayat diatas bisa kita jadikan cambuk pada diri kita untuk istiqomah membaca, mempelajari, menghafalnya, merenungkan, dan kita tularkan kepada keluarga (anak, istri) teman/sahabat agar rajin dan terbiasa dengan surah2 tersebut, dan semua yang kita lakukan (Beristiqomah dalam melaksanakan/membaca surah-surah tersebut) hanyalah mengharap Ridho dari Allah SWT.
Subhanallahi wabihamdihi
Subhanallahil’ adhziim

Wednesday, February 22, 2017

Hukum Tukar Cincin Dalam Islam

Hasil gambar untuk tukar cincin
Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. 
 
Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaiamana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini.

Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam
Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang?
Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464)
Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)
Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin
Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama.
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, “Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya:
  1. Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.
  2. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” (Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915)
Sifat Seorang Muslim: Mendengar dan Patuh, Sami’na wa Atho’na
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Perhatikan dan renungkan pula ayat-ayat berikut ini.
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti.
Renungkan pula sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits di atas. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karena anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Begitu pula emas, jika tidak ditemukan pelarangannya dalam Al Qur’an, ia pun tidak mau mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahkan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.” (Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2: 190-191; dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126). Jadi sungguh aneh jika ada yang masih ngotot membela perhiasan emas itu halal bagi pria dikarenakan dalam Al Qur’an tidak disebutkan larangannya.
Penjelasan di atas berarti jika Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang pria berhias dengan emas, kita pun harus mendengar dan taat artinya kita menjauhi dan meninggalkannya. Karena ingatlah,
وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا
Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An Nuur: 54). Artinya, jika mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita akan mendapat petunjuk kepada shirothol mustaqim, yakni jalan yang lurus.
Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Hanya Allah yang memberi petunjuk, kita selaku manusia tidak bisa memberikan petunjuk hidayah kepada orang yang kita cintai sekalipun. Innaka laa tahdii man ahbabta. Tugas kita hanyalah memberi nasehat dan wejangan, hidayah di tangan Allah.
 

Bacalah Ayat Ini Saat Sulit

Hasil gambar untuk saat nyawa terancam
Tersebutlah seorang laki-laki yang menempuh perjalanan dari Damaskus menuju Zabadani. Di tengah jalan, ada laki-laki lain yang berniat menyewa keledainya. Meski tak dikenal, ia mengizinkan laki-laki asing untuk menyewa keledainya. Keduanya berjalan menuju satu lokasi, beriringan.

“Ayo lewat arah sini,” ajak laki-laki penyewa keledai.
“Tidak, aku belum pernah lewat jalan itu. Mari tempuh jalan yang lain.” jawab si laki-laki. Mengelak.

“Tenang saja,” rayu laki-laki penyewa keledai, “aku yang akan menjadi penujuk jalan.”
Keduanya pun berunding hingga laki-laki pertama mengikuti saran laki-laki yang menyewa keledainya.

Tak lama setelah itu, keduanya sampai di sebuah tempat yang sukar dilalui. Medannya terjal dan curam. Laki-laki pemilik keledai melihat ada beberapa mayat tergeletak di sana.
Tak dinyana, laki-laki yang menyewa keledainya turun sembari menodongkan sebilah pedang. “Turunlah segera! Aku akan membunuhmu!”
Laki-laki pemilik keledai pun berlari sekuat kemampuannya. Ia berusaha menghindar, tapi sia-sia karena sukarnya medan yang harus dilalui.
“Ambil saja keledai kepunyaanku.
Bebaskan aku.” ujar laki-laki pemilik keledai. Nyawanya terancam.
“Pasti. Aku tidak akan menyia-nyiakan keledaimu. Tapi, aku juga ingin membunuhmu.” Gertak si laki-laki. Bengis.

Tak henti-hentinya, laki-laki pemilik keledai ini menyampaikan nasihat. Ia juga membacakan ancaman-ancaman Allah Ta’ala dalam al-Qur’an dan hadits Nabi tentang dosa membunuh dan melakukan kejahatan secara umum.
Sayangnya, laki-laki itu tak menggubris. Nafsu membunuhnya sudah bulat. Tak bisa dicegah. Mustahil diurungkan.
“Jika demikian,” ujar laki-laki pemilik keledai, “izinkanlah saya mendirikan shalat. dua rakaat saja.”

“Baiklah,” bentak laki-laki jahat, “tapi jangan lama-lama!”

Qadarullah, semua hafalan laki-laki pemilik keledai hilang. Saat sibuk mengingat-ingat, laki-laki tak bernurani itu membentak dan menyuruhnya bergegas.

Akhirnya, teringatlah satu ayat oleh laki-laki pemilik keledai ini. Ia membaca firman Allah Ta’ala dalam surat an-Naml [27] ayat 62,

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah selain Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).”

“Seketika itu juga,” tutur si laki-laki, “dari mulut lembah muncul seorang pengendara kuda membawa tombak. Dia melemparkan tombak tepat di dada laki-laki jahat itu hingga langsung tersungkur tanpa bernyawa.”

“Siapakah engkau?” tanya laki-laki pemilik keledai penuh heran sekaligus haru terima kasih.
“Akulah hamba-Nya Dia yang memperkenankan doa orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.”

Kisah menakjubkan ini juga dituturkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim.
Wallahu a’lam.

Khawatirkan Rezeki? Bacalah 2 Ayat Ini

Hasil gambar untuk rezeki
Pernahkah Anda merasa khawatir terhadap rezeki yang akan diperoleh? Ya, mungkin sering di antara kita mengalami hal ini. Sebab, rezeki adalah suatu hal yang begitu penting dalam hidup kita. Rezeki merupakan salah satu penunjang kehidupan. Kita bisa menjalani hidup ini karena salah satunya dari rezeki yang Allah berikan kepada kita.
Hanya saja, rasa khawatir terhadap perolehan rezeki seringkali menghantui diri kita. Kita takut esok tidak memperoleh rezeki. Kita bingung harus berbuat apa jika rezeki yang diperoleh tidak sesuai keinginan kita. Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan?
Dilansir kisahikmah.com, bagi siapa pun yang masih sering merasa khawatir dengan rezeki, bacalah dua ayat ini berulang kali. Sebanyak-banyaknya. Bacalah dengan bacaan terbaik. Dalam berbagai kesempatan kebaikan. Dan rasakanlah keajaibannya. 

Surat Hud [11] Ayat 6
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya. Dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).”
“Allah menjamin rezeki semua makhluk, yakni semua jenis binatang yang ada di muka bumi; baik yang kecil maupun yang besar, binatang laut maupun binatang darat. Allah Maha Mengetahui tempat berdiam, tempat menyimpan makanan, dan tempat beristirahat dan dimana tinggalnya,” tutur Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini.
Jika seluruh binatang melata pun mendapatkan garansi rezeki dari Allah Ta’ala, lebih-lebih lagi umat manusia yang memiliki kehidupan sempurna dan lebih membutuhkan dan memiliki banyak sumber daya.

Allah mustahil bersikap zhalim. Allah Mahaadil. Tidak mungkin Dia menghidupkan kita tanpa bekal dan rezeki penunjang kehidupan. 

Surat al-‘Ankabut [29] Ayat 60
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Lebih rinci dari ayat sebelumnya, di dalam ayat ini Allah Ta’ala menegaskan, bahkan yang tak kuasa mendapatkan rezeki dengan tangan dan usaha sendiri, Allah berikan jatahnya melalui berbagai cerita dan caranya.
Hal ini kita jumpai pada bayi, orang-orang sakit, dan lanjut usia. Mereka tak kuasa banyak bergerak dan berupaya tapi tetap bisa makan dan minum karena ada yang mengantarkan rezeki untuknya.

Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...