Thursday, September 14, 2017

Prasangka Buruk

Hasil gambar untuk prasangka buruk
Prasangka ada banyak macam, tidak semua tercela, sehingga tidak semuanya dilarang. Bahkan ada beberapa prasangka yang dipuji dalam syariat. Bahkan ada prasangka yang hukumnya wajib.

Mengenal Makna Dzan (Prasangka)

Prasangka [الظن] artinnya ragu namun cenderung kepada salah satu. Kata yang semisal adalah syak [الشك], yang artinya keraguan namun tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Kata dzan banyak digunakan dalam al-Quran. Ibnul Qayim menyebutkan, penggunaan kata dzan (praduga) dalam al-Quran memiliki 5 makna;
[1] Ragu-ragu [الشك], tidak bisa menentukan mana yang lebih utama, sama sekali.
Seperti firman Allah,
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja. (QS. al-Jatsiyah: 24)
Kata dzan dalam ayat di atas bermakna syak, yang artinya ragu tanpa bisa menentukan mana yang lebih kuat. Karena orang kafir bicara tanpa dasar.
[2] Yaqin [اليقين], kata dzan dalam hal ini disertai dugaan kuat hingga sampai tingkatan yakin
Seperti firman Allah,
قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ
“Orang-orang yang yakin mereka akan bertemu Allah…” (QS. Al-Baqarah: 249)
[3] Menuduh [التهمة]
Seperti firman Allah,
(وَمَا هُوَ عَلَى الْغَيْبِ بِضَنِينٍ)
“Dia (Muhammad) bukanlah termasuk orang yang tertuduh terhadap hal yang ghaib.” (QS. At-Takwir: 24)
Berita ghaib yang beliau sampaikan adalah berita yang murni benar, jujur, dan tidak hasil mengarang.
[4] Mengira [الحسبان]
Seperti firman Allah,
وَلَٰكِن ظَنَنتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِّمَّا تَعْمَلُونَ
Akan tetapi kalian mengira, Allah tidak mengetahui banyak hal yang telah kalian lakukan. (QS. Fushilat: 22)
[5] Kedustaan [الكذب]
Seperti firman Allah,
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. (QS. An-Najm: 28)
(Nuzhatul A’yun, hlm. 425).

Hukum Berprasangka

Selanjutnya, kita membahas rincian hukum berprasangka. Karena tidak semua prasangka mengandung makna negatif, tidak semua prasangka dilarang. Berikut rincian hukum prasangka,
[1] Wajib
Seperti berprasangka baik (husnudzan) kepada Allah. Karena kebalikan dari itu, Su’udzan hukumnya haram jika ditujukan kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللهِ الظَّنَّ
Jangan sampai kalian mati kecuali dalam keadaan husnudzan kepada Allah. (HR. Muslim 7410)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى
Allah berfirman, ‘Aku menurut prasangka hamba-Ku kepada-Ku.. dan Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku’ (HR. Bukhari 7405 & Muslim 6981)
Termasuk juga husnudzan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada mukmin yang sholeh, seperti para sahabat atau orang mukmin yang lahiriyahnya baik.
[2] Haram
Tingkatan haramnya suudzan berbeda-beda. Suudzan yang paling haram adalah suudzan kepada Allah.
Allah mengancam akan memberikan hukuman kepada orang munafiq dan orang musyrik karena mereka suudzan kepada Allah. Allah berfirman,
وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ
“Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah.” (QS. Al-Fath: 6)
Kemudian suudzan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian suudzan kepada orang-orang soleh, seperti para sahabat.
Karena itu, Allah perintahkan agar semacam ini dijauhi. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Al-Qurthubi mengatakan,
إن الظن القبیح بمن ظاهره الخیر لا یجوز والاثم هو ما یستحقه الظان من العقوبة
Prasangka yang jelek kepada orang yang lahiriyahnya baik, tidak diperbolehkan. Dan dosanya adalah hukuman yang akan didapatkan dari orang yang memiliki prasangka. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332).
[3] Dibolehkan
Dzan (prasangka) yang dibolehkan, adalah prasangka yang tidak mengantarkan kepada dosa.
Allah berfirman,
إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Pemahaman kebalikannya, ada sebagian prasangka yang bukan dosa.
Al-Qurthubi mengatakan,
والظن في الشریعة قسمان محمود ومذموم ، فالمحمود منه : ما سلم معه دین الظان والمظنون به عند بلوغه . والمذموم : ضده
Dzan dalam syariat ada 2: terpuji dan tercela. Dzan yang terpuji adalah dzan yang tidak membahayakan agama orang yang berprasangka dan orang yang menjadi sasaran prasangka, ketika itu sampai kepadanya. Sementara dzan yang tercela adalah dzan kebalikannya. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332).
Kemudian al-Qurthubi menyebutkan firman Allah di surat al-Hujurat: 12.
Diantara dzan yang boleh adalah dzan kepada orang yang secara lahiriyah dia jahat, atau terbiasa melakukan maksiat secara terang-terangan.
As-Syaukani mengatakan,
فأما أهل السوء والفسوق ، فلنا أن نظن بهم مثل الذي ظهر منهم
Untuk orang jahat, berakhlak jelek, menurut kami, kita boleh memiliki suudzan sesuai yang mereka tampakkan. (Fathul Qadir, 7/16)
Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah suudzan kepada orang munafik. Beliau mengatakan kepada Aisyah,
مَا أَظُنُّ فُلاَنًا وَفُلاَنًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِينِنَا شَيْئًا
Saya menyangka fulan dan fulan sama sekali tidak mengerti agama kita. (HR. Bukhari 6067)
kata Laits bin Sa’d, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dua orang dari kalangan munafiq.
Ini juga yang dilakukan para sahabat, ketika mereka melihat ada orang yang secara lahiriyah bermasalah.
Seperti, prasangka para sahabat untuk orang yang tidak hadir shalat jemaah.
Ibnu Umar mengatakan,
إنا كنا إذا فقدنا الرجل في عشاء الآخرة أسأنا به الظن
Dulu, ketika kami tidak menemukan seseorang ketika jamaah isya, maka kami memiliki suudzan kepadanya.
Karena itu, boleh saja orang suudzan kepada orang lain yang memiliki gelagat bermasalah.
Demikian, Allahu a’lam.

Arti Mimpi Bertemu Dengan Orang Yang Sudah Meninggal

Hasil gambar untuk mimpi bertemu nenek yang sudah meninggal
Ini adalah pengalaman admin sendiri. Sebenarnya kejadian mimpi tersebut sudah lumayan lama. Cuma baru di tulis sekarang. Dalam mimpi tersebut saya bertemu dengan nenek saya yang sudah meninggal. Pada saat itu lumayan kaget plus takut. setelah cari tau kesana kemari termasuk googling akhirnya dapat jawaban. 
Terdapat banyak keterangan dari ulama yang menyatakan bahwa ruh orang yang telah meninggal bisa berjumpa dengan ruh orang yang masih hidup dalam mimpi.
Berikut beberapa keterangan mereka,
Pertama, Tafsir firman Allah di surat Az-Zumar ayat 42.
Allah berfirman,
اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) ruh (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah ruh (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan ruh yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar : 42)
Ada dua pendapat ahli tafsir tentang ayat ini. Salah satunya, bahwa ruh orang yang ditahan adalah ruh orang yang sudah meninggal, sehingga dia tidak bisa kembali ke jasadnya di dunia. Sedangkan ruh orang yang dilepas adalah ruh orang yang tidur. (Ar-Ruh, Ibnul Qoyim, hlm. 31).
Diriwayatkan dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan tafsir ayat tersebut,
إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا
“Sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, dan Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya.” (Tafsir At-Thabari 21/298, Al-Qurthubi 15/260, An-Nasafi 4/56, Zadul Masir Ibnul Jauzi 4/20, dan beberapa tafsir lainnya).
  1. Kejadian nyata yang dialami para sahabat
Kejadian ini pernah dialami seorang sahabat yang dijamin masuk surga karena kerendahan hatinya. Beliaulah sahabat Tsabit bin Qois radhiyallahu ‘anhu. Peristiwa ini terjadi ketika perang Yamamah, menyerang nabi palsu Musailamah Al-Kadzab di zaman Abu Bakr. Dalam peperangan itu, Tsabit termasuk sahabat yang mati syahid. Ketika itu, Tsabit memakai baju besi yang cukup bernilai harganya.
Sampai akhirnya lewatlah seseorang dan menemukan jasad Tsabit. Orang ini mengambil baju besi Tsabit dan membawanya pulang. Setelah peristiwa ini, ada salah seorang mukmin bermimpi, dia didatangi Tsabin bin Qois. Tsabit berpesan kepada si Mukmin dalam mimpi itu:
“Saya wasiatkan kepada kamu, dan jangan kamu katakan, ‘Ini hanya mimpi kalut’ kemudian kamu tidak mempedulikannya. Ketika saya mati, ada seseorang yang melewati jenazahku dan mengambil baju besiku. Tinggalnya di paling pojok sana. Di kemahnya ada kuda yang dia gunakan membantu kegiatannya. Dia meletakkan wadah di atas baju besiku, dan diatasnya ada pelana. Datangi Khalid bin Walid, minta beliau untuk menugaskan orang agar mengambil baju besiku. Dan jika kamu bertemu Khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Abu Bakr), sampaikan bahwa saya punya tanggungan utang sekian dan punya piutang macet sekian. Sementara budakku fulan, statusnya merdeka. Sekali lagi jangan kamu katakan, ‘Ini hanya mimpi kalut’ kemudian kamu tidak mempedulikannya.”
Setelah bangun, orang inipun menemui Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu dan menyampaikan kisah mimpinya bertemu Tsabit. Sang panglima, Khalid bin Walid mengutus beberapa orang untuk mengambil baju besi itu, dia memperhatikan kemah yang paling ujung, ternyata ada seekor kuda yang disiapkan. Mereka melihat isi kemah, ternyata tidak ada orangnya. Merekapun masuk, dan langsung menggeser pelana. Ternyata di bawahnya ada wadah. Kemudian mereka mengangkat wadah itu, ketemulah baju besi itu. Merekapun membawa baju besi itu menghadap Khalid bin Walid.
Setelah sampai Madinah, orang itu penyampaikan mimpinya kepada Khalifah Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dan beliau membolehkan untuk melaksanakan wasiat Tsabit. Para sahabat mengatakan, “Kami tidak pernah mengetahui ada seorangpun yang wasiatnya dilaksanakan, padahal baru disampaikan setelah orangnya meninggal, selain wasiat Tsabit bin Qais. (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwah 2638 dan Al-Bushiri dalam Al-Ittihaf 3010)
Kasus semacam ini juga terjadi pada beberapa ulama. Kisah-kisah mereka banyak disebutkan Ibnul Qoyim dalam bukunya Ar-Ruh (hlm. 30 – 48). Salah satunya adalah kisah sahabat tsabit bin Qois di atas.
Ini semua menunjukkan bahwa ruh orang yang hidup bisa bertemu dengan ruh oranng yang telah meninggal dalam mimpi.
Allahu a’lam.




Monday, September 11, 2017

Indonesia Tanpa Pajak

Hasil gambar untuk pajak dalam islam
Gara gara banyak artis yang pamer mobil di medsos maka KPP Pratama kebakaran jenggot. Media Oposisi juga ribut-ribut soal pajak. Pajak merupakan penopang terbesar APBN Indonesia. Pembiayaan terbesar negara ini berasal dari pajak. Sehingga negara ini sangat bergantung pada pajak untuk pembangunan dan penggajian pegawainya.
Tapi seiring dengan itu bermunculan para pegawai pajak yang kaya raya, walau hanya bergaji kecil. Lembaga pajak pun dinobatkan sebagai salah satu lembaga paling korup di negara muslim ini. Padahal disinyalir yang ditangkap baru tikus kecil. Para pemimpinnya berlaku bak pahlawan yang sedang mengusir dan membantai tikus.
Para ahli bicara. Semua memberi komentar. Kalimat paling standar pun muncul; kalau di rumah ada tikus, bunuh tikusnya jangan bakar rumahnya. Belum pernah ada yang berani sekadar berwacana: Negeri Tanpa Pajak. Walau sekadar berwacana. Tidak para ahli itu. Tidak para pengamat. Tidak para motivator yang biasa mengajak orang keluar dari kebiasaan. Tidak pemimpin agama.
 Yang ada justru berbagai macam jenis pajak terus bermunculan. Pemerintah yang berhasil mengumpulkan pajak paling banyak sebagai income negara dianggap yang paling sukses. Saking liarnya wacana pajak, rakyat kecil yang hanya berjualan di sepanjang trotoar pun diwacanakan harus dipajaki. Nah, di sinilah dahsyatnya iman dan ilmu. Kalau sulit dijumpai orang yang sekadar berwacana tentang negeri tanpa pajak. Pembahasan kita ini bukan saja wacana. Bahkan merupakan iman! Dan telah teruji secara empiris!!!


Pajak, Warisan Romawi dan Persia

Dua negara adidaya itu yang mengajari tentang pajak. Berbagai macam pajak diwajibkan kepada rakyat. Tidak peduli apakah mereka tersiksa atau sekarat. Hidup semakin sulit. Sementara harta terkumpul di istana. Pantas saja, dua imperium besar itu layak dan harus ditutup. Karena kekuasaan yang dibangun di atas kedzaliman. Dan hanya Islam yang mampu menutupnya. Di zaman Khalifah adil Umar bin Khattab, keduanya berhasil tutup buku!
Berikut ini penjelasan Prof. Dr. Akram Dhiya’ dalam ‘Ashr al Khilafah Ar Rasyidah tentang Romawi,
“Adapun keadaan ekonominya, riba dan penimbunan adalah merupakan asas aturannya.Kaisar Heraklius mewajibkan pajak-pajak baru terhadap penduduk wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Romawi, untuk menutup hutang besar pembiayaan perang dengan Persia.”
Selanjutnya, Akram menjelaskan dampak pajak-pajak yang semakin membuat income negara semakin besar tetapi membuat rakyat semakin sengsara,
“Emperium Bizantium mengalami penurunan drastis disebabkan oleh semakin besarnya berbagai pungutan dan pajak. Penurunan pada aktifitas bisnis, diabaikannya sektor pertanian dan semakin berkurangnya bangunan-bangunan.”
Akram menukil tulisan Alfred J. Butler dari bukunya Arab Conquest of Egypt sebagai penguat hal tersebut,
“Cukuplah untuk menjelaskan bagaimana Emperium Romawi mengatur wilayah-wilayahnya dengan melihat tulisan Butler tentang pengaturan Mesir:
(Romawi di Mesir menetapkan pajak jiwa juga pajak-pajak yang jenisnya banyak sekali.)
Dia juga menjelaskan:

(Tidak diragukan lagi, pajak-pajak Romawi di luar kemampuan masyarakatnya. Dijalankan tanpa mempedulikan asas keadilan.)
Dia kembali menjelaskan:
(Pemerintahan Romawi di Mesir hanya memiliki satu tujuan yaitu mengumpulkan harta sebanyak-sebanyaknya dari rakyat untuk pundi-pundi bagi para penguasa.)
Akram juga menukil literatur lain tulisan William J. Durant sebagai penguat:
(Bahkan masyarakat asli Romawi sendiri merasa keberatan terhadap pajak-pajak tersebut, khususnya para petani yang terpaksa menjual tanah-tanah mereka untuk membayar pajak dan kemudian pergi meninggalkan kotanya.)
Keadaan ketika masyarakat tercekik oleh pajak yang digunakan untuk pesta para penguasa, membuat mereka berlari ketika ada alternatif lain. Apalagi yang datang bukan buaya sebagai pengganti singa. Benar-benar generasi cahaya.
Saat Amr bin Ash memimpin penaklukan Mesir, dia menjumpai masyarakat Mesir justru menyambut dengan baik kehadiran muslimin. Apalagi mereka telah mendengar keadilan muslimin begitu terkenal di seluruh dunia.
Amr bin Ash berangkat dari Paletina, masuk ke Mesir melalui Rafah, menuju Arisy terus ke Farma berikutnya Kairo dan Iskandariyah.
DR. Ali Ash Shalaby berkata,
“Amr maju (masuk Mesir) ke arah barat, dia tidak menemui pasukan Romawi kecuali setelah sampai di wilayah Farma. Adapun sebelum wilayah itu, masyarakat Mesir menyambutnya ucapan selamat datang dan kegembiraan.”

Sebenarnya ini ancaman bagi negeri manapun. Masyarakat yang sudah muak dengan pajak yang semakin menyulitkan dan para penguasa yang berpesta, mereka akan segera menumpahkan kesetiaannya bagi kekuatan yang membebaskan mereka dari perpajakan. Untuk itulah setelah Amr bin Ash berhasil membuka Mesir, dia resmi mengumumkan ditutupnya pajak. Dan begitulah diberlakukan di seluruh dunia kekhilafahan saat itu.
Penghapusan Pajak di Pemerintahan Nuruddin Az Zenky
Nuruddin Az Zenky adalah seorang penguasa muslim yang hebat. Menegakkan aturan Islam di masyarakat. Menjaga keutuhan negara dari berbagai serangan; baik dari sekte-sekte sesat dan pasukan salib. Dialah yang berhasil menyatukan kembali Syam yang terkoyak karena perpecahan dan akhirnya lemah di hadapan musuh Islam. Negara menjadi tempat yang nyaman untuk beraktifitas ekonomi. Keamanan, kemakmuran, berawal dari keadilan dan jihad Nuruddin Mahmud Az Zenky. DR. Ali Ash Shalaby menulis buku:
عصر الدولة الزنكية
ونجاح المشروع الإسلامي بقيادة نور الدين محمود
الشهيد في مقاومة التغلغل الباطني والغزو الصليبي

(Pemerintahan Zenky Keberhasilan Gerakan Islam dipimpin Nuruddin Mahmud Asy Syahid menghadapi Kebatinan dan Perang Salib)
Salah satu konsep Nuruddin Az Zenky membangun keadilan, kebesaran dan kemakmuran negara adalah dengan dihilangkan semua bentuk pajak dan pungutan. Seluruh wilayahnya; Syam, Jazirah Arab, Mesir dan lainnya tadinya harus mengeluarkan pajak dengan besaran hingga mencapai 45%. Pengumuman resmi kenegaraan disampaikannya di seluruh wilayah, di masjid-masjid. Inilah yang dibacakan oleh Nuruddin di Mosul tahun 566 H di hadapan masyarakat:
وقد قنعنا من الأموال باليسير من الحلال، فسحقا للسحت، ومحقاً للحرام الحقيق بالمقت، وبعداً لما يبعد من رضا الرب، وقد استخرنا الله وتقربنا إليه بإسقاط كل مكس وضريبة في كل ولاية لنا بعيدة أو قريبة ومحو كل سنة سيئة شنيعة، ونفي كل مظلمة فظيعة وإحياء كل سنة حسنة .. إيثاراً للثواب الآجل على الحطام العاجل
“Kami rela dengan harta yang sedikit tapi halal, celakalah harta haram itu, sungguh celaka. Jauh dari ridho Robb. Kami telah istikhoroh kepada Alah dan mendekatkan diri kepada Nya dengan menghapus segala bentuk pungutan dan pajak di semua wilayah; yang dekat ataupun yang jauh. Menghilangkan semua jalan buruk, meniadakan setiap kedzaliman dan menghidupkan setiap sunnah (jalan) yang baik…lebih memilih balasan di kemudian hari di bandingkan kehancuran yang segera.”
Tak hanya membacakan resmi keputusan baru negara di setiap wilayahnya. Tetapi Nuruddin juga memohon kepada para khatib-khatib di masjid-masjid untuk menyampaikan permohonan maaf negara atas pungutan dan pajak yang selama ini diambil.
Pemerintahan Nuruddin Zenky selanjutnya memberikan ancaman hingga hukuman mati bagi siapapun pejabat yang masih melakukan pungutan atau pajak.
Pasti kemudian muncul pertanyaan: dari mana, negara membiayai semua kegiatannya.

Islam mempunyai jawaban yang sangat lengkap. Sumber pemasukan negara yang ditetapkan Islam halal dan berkah. Kehalalan dan keberkahan lah yang membuat negara justru menjadi lebih banyak pemasukannya.
Tulisan ini belum membahas detail masalah itu. Dan justru di sinilah pentingnya para ulama hari ini menyuguhkan konsep jelas dan detailnya.
Tetapi mari kita dengarkan hasil global yang diperoleh oleh pemerintahan Nuruddin.
DR. Ali Ash Shalaby menjelaskan,
“Hasil yang lazim setelah itu, masyarakat menjadi lebih giat untuk bekerja. Para pebisnis mau mengeluarkan harta-harta mereka untuk terus berbisnis. Pungutan yang sesuai dengan syariat justru berlipat-lipat lebih banyak dibandingkan pungutan haram.”
Kemudian dia menukil kalimat Ibnu Khaldun:
“Perlakuan tidak baik terhadap harta masyarakat, akan melenyapkan harapan mereka dalam mengembangkan harta mereka. Karena mereka sadar, ujungnya uang mereka akan hilang dari tangan. Jika ini terjadi, maka mereka akan cenderung menahan diri untuk berkarya. Tergantung seberapa besar kedzaliman terhadap mereka, sebesar itulah mereka menahan diri dari pengembangan harta. Maka rugilah pasar-pasar, gedung-gedung dan rusaklah keadaan…..kedzaliman terhadap harta masyarakat, kehormatan, darah dan rahasia mereka menyebabkan keguncangan dan kerusakan sekaligus. Negara pun runtuh dengan cepat.”
Hasil baik dari penghapusan pajak yang sering tidak diduga di zaman egois seperti ini adalah peran orang-orang kaya terhadap masyarakat miskin. Terbentuklah masyarakat yang saling menanggung dan menjamin seperti yang terjadi di pemerintahan Nuruddin Zenky. Hal ini mereka lakukan karena meneladani pemimpin negara sekaligus mengharap balasan dari Allah. Sehingga bermunculanlah swadaya untuk membangun sekolah-sekolah, masjid-masjid, rumah-rumah yatim dan sebagainya.
So, solusi itu memang hanya ada di Islam.
Negeri tanpa pajak bukanlah wacana. Negeri tanpa pajak adalah solusi pembangunan yang benar-benar membangun

Tuesday, September 5, 2017

Ketika Imam Lupa Bacaan Surat dan Atau Rokaatnya

Hasil gambar untuk Imam sholat
Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan.
Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.
Barangsiapa yang salah dalam membaca surat atau lupa sedikit dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Akan tetapi berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang lupa. Kalau tidak mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat setelahnya atau meniggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau rukuk, kalau dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/337.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca surat lainnya?
Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat?
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.
Wallahu’alam .

Qurban dan Aturannya

Hasil gambar untuk hewan qurban
Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Qurban.
1. JUMLAH DAN ATAS NAMA QURBAN
Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing. Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.
"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang. Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima ekor. Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing. Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan. Misalnya seorang bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan. Seorang bapak dengan 4 orang istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing saja untuk 45 orang sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh, silahkan," lanjutnya.
Tentang nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal tersebut. Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
"Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada sebagian ulama membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita," katanya.
2. MAKAN DAGING QURBAN
Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.
"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasulullah membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.
Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.
3. PEMBAYARAN DENGAN KULIT DAN KEPALA
Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta. Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
(Syeikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid Nabawi, Madinah. Beliau menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada usia 11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan dengan mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi

Friday, September 1, 2017

Haji dengan Utang

Hasil gambar untuk musim haji
Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi menunaikan ibadah haji sebelum dia melunasinya terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.” (HR. Baihaqi)
Haji adalah hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang adalah hak manusia yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya itu. Akan tetapi apabila orang yang memberikan utang memberikan toleransi kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut hingga selesai ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.
Sebaliknya apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapatkan toleransi dari orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya mampu melunasi utang-utangnya setelah ia berhaji maka tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji dalam keadaan berutang.
Adapun utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang yang pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau penghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya hingga utang tersebut terlunasi maka hal ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.
Akan tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu memberikan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut meyakini bahwa dirinya tetap memiliki kesanggupan untuk melunasi utang-utangnya tersebut.
Dengan demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan baru terlunasi sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.
Suami Minta Istri Tetap Bekerja
Allah swt mewajibkan kepada seorang suami untuk memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian kepada isteri dan keluarganya sesuai dengan kesanggupan yang dimilikinya, sebagaimana firman Allah swt :
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)
Adapun kewajiban seorang isteri adalah di rumahnya, melayani suami dan mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik. Ia tidaklah berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun demikian islam tidaklah melarangnya apabila seorang isteri bekerja di luar rumah terlebih lagi apabila penghasilan suaminya dirasakan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini dianggap sebagai sebuah sedekah bagi suami dan keluarganya dengan syarat bekerjanya di luar rumah tidak mengabaikan berbagai kewajiban asasinya di rumah terhadap suami dan anak-anaknya.
Seorang suami tidak diperbolehkan memaksa isterinya untuk bekerja atau tetap bekerja di luar rumah mencari nafkah dan penghasilan untuk keluarganya dikarenakan hal ini bukanlah kewajibannya kecuali apabila keadaan rumah tangganya memaksanya untuk bekerja, seperti : penghasilan suami yang tidak dapat menutupi kebutuhan minimal keluarganya, suami mengalami sakit yang berkepanjangan sehingga menghambatnya untuk mencari penghasilan, beban utang-utang keluarga yang harus dibayar secara rutin dan lain sebagainya.
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal dan pakaian ada diatas pundak suami sedangkan isteri dituntut untuk tidak meminta segala sesuatu diluar batas kemampuan suaminya. Seorang suami tidak diperbolehkan berlaku bakhil dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Dan ketika ia berbuat bakhil padahal dirinya memiliki kesanggupan berlebih maka diperbolehkan bagi isterinya untuk mengambil tanpa sepengetahuannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Hindun binti Utbah berkata,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah lelaki yang bakhil. Ia tidak memberikanku sesuatu yang mencukupi diriku dan anak-anakku kecuali apa yang aku dambil darinya tanpa sepengetahuannya.’ Beliau saw bersabda,’Ambillah apa yang dapat mencukupi dirimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhori)
Jadi apabila yang dimaksud suami anda untuk tidak meminta yang macam-macam adalah tidak menuntut darinya segala sesuatu diluar kesanggupannya namun ia tetap memberikan hak-hak wajib anda sebagai isteri, seperti : nafkah, tempat tinggal, pakaian, kesehatan dalam batas-batas kemampuannya maka permintaannya tersebut dibolehkan.
Akan tetapi apabila yang dimaksudnya adalah anda tidak boleh menuntutnya sama sekali termasuk hak-hak wajib anda sebagai istrinya walaupun dalam batas-batas kesanggupannya maka permintaannya itu tidak dibenarkan sebagaimana hadits Hindun diatas.
Namun ada baiknya semua hal tersebut dimusyawarahkan antara anda dan suami anda dengan melihat realita yang ada disekitar rumah tangga anda, seperti : kejenuhan anda bekerja, usia anak-anak yang sudah beranjak besar, cicilan KPR yang masih 11 tahun, asuransi anak-anak, kemampuan suami anda, prospek wiraswasta anda dan lainnya.
Dan hendaklah musyawarah tersebut dibarengi dengan melakukan shalat istikharah meminta petunjuk dan arahan dari Allah swt dalam mengambil keputusan tersebut, sebagaimana didalam sebuah ungkapan disebutkan “Tidaklah merugi orang yang bermusyawarah dan tidaklah menyesal orang yang melakukan shalat istikharah’
Wallahu A’lam

Definisi Riya’ Dan Penjelasannya

Hasil gambar untuk riya dalam islam
Secara bahasa, Riya’ adalah memperlihatkan suatu amal kebaikan kepada sesama manusia, adapun secara istilah yaitu: melakukan ibadah dengan niat dalam hati karena demi manusia, dunia yang dikehendaki dan tidak berniat beribadah kepada Allah SWT[1].

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Baari berkata: “Riya’ ialah menampakkan ibadah dengan tujuan dilihat manusia, lalu mereka memuji pelaku amalan itu”. Imam Al-Ghazali, riya’ adalah mencari kedudukan pada hati manusia dengan memperlihatkan kepada mereka hal-hal kebaikan. Sementara Imam Habib Abdullah Haddad pula berpendapat bahwa riya’ adalah menuntut kedudukan atau meminta dihormati daripada orang ramai dengan amalan yang ditujukan untuk akhirat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa riya’ adalah melakukan amal kebaikan bukan karena niat ibadah kepada Allah, melainkan demi manusia dengan cara memperlihatkan amal kebaikannya kepada orang lain supaya mendapat pujian atau penghargaan, dengan harapan agar orang lain memberikan penghormatan padanya[2].

Sebagaimana ulama mengatakan[3]:
وَالرِّيَاءُ إِيْقَاعُ الْقُرْبَةِ لِقَصْدِ النَّاسِ
“Riya’ adalah melakukan ibadah karena mengharap arah kepada manusia supaya mendapat keuntungan darinya (pujian dan penghormatan)”.
Oleh itu, Syeikh Ahmad Rifa’i berpesan bahwa riya’ merupakan perbuatan haram dan satu diantara dosa besar yang harus dijauhi serta di tinggalkan supaya selamat dan amalnya manfaat sampai di negeri akhirat.

Macam-macam Riya’
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa riya’ ada 2 macam, sebagaimana ulama menguraikannya[4]:

وَهُوَ قِسْمَانِ : رِيَاءٌ خَالِصٌ كَانَ لاَ يَفْعَلَ الْقُرْبَةَ إِلاَّ لِلنَّاسِ , 
 وَرِيَاءٌ شِرْكٌ كَانَ يَفْعَلَهَا ِللهِ وَلِلنَّاسِ وَهُوَ أَخَفُّ مِنَ الْأَوَّلِ
“ riya’ dibagi kedalam dua tingkatan: riya’ kholish yaitu melakukan ibadah semata-mata hanya untuk mendapatkan pujian dari manusia, riya’ syirik yaitu melakukan perbuatan karena niat menjalankan perintah Allah, dan juga karena untuk mendapatkan pujian dari manusia, dan keduanya bercampur”.
Fudhail Bin Iyadh berkata:“Beramal karena manusia adalah syirik, meninggalkan amalan karena manusia adalah riya’ dan ikhlas adalah Allah menyelamatkanmu dari keduanya”.

Oleh itu, sifat riya’ sekiranya sudah menjalar masuk ke dalam aktivitas harian dan mendarah daging dalam tubuh kita amat susah untuk menghilangkannya, karena mereka menganggap sifat riya’ merupakan satu sikap berbuat baik kepada orang lain, dengan dalih bahwa apa yang mereka kerjakan dalam pandangannya adalah perbuatan yang terpuji,  hal ini sesuai dengan isyarat Qur’an dalam surah Al-baqarah ayat  11-12:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
 أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ 
“Dan apabila dikatakan kepada mereka:“Janganlah kamu membuat bencana dan kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: ”Sesungguhnya kami orang-orang yang hanya membuat kebaikan”. Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang sebenar-benarnya membuat bencana dan kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.

Diantara kelembutan riya’ adalah menjadikan ikhlas sebagai wasilah untuk mendapatkan apa yang menjadi keinginannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dihikayatkan dari Abu Hamid Al-Ghazali bahwasanya telah sampai kepadanya kabar, barangsiapa yang ikhlas kepada Alloh selama 40 hari, niscaya akan terpancar hikmah dari hatinya melalui lisannya. Ia berkata: “Aku telah berbuat ikhlas selama 40 hari, namun tidak juga terpancar hikmah sedikitpun”. Kemudian aku ceritakan hal itu kepada orang-orang yang arif, mereka mengatakan kepadaku: Karena kamu berbuat ikhlas untuk mendapatkan hikmah, bukan ikhlas karena Allah!”[5]. Yang demikian itu dikarenakan tujuan manusia berbuat ikhlas untuk mendapatkan kelembutan dan hikmah, atau untuk mendapatkan pengagungan dan pujian manusia.

Maka hal ini sesuai dengan perkataan ulama ahli sufi, bahwa kita kadang tidak bisa membedakan antara riya’ jali (terang) dan khafi (samar), kecuali orang-orang yang benar-benar selalu mensucikan dalam hatinya hanyalah beribadah kepada Allah semata. Karena dengan kedekatan pada-Nya, dalam hatinya sudah dibersihkan daripada penyakit-penyakit yang buruk (madzmumah)[6]:
وَلَا يَسْلِمُ مِنَ الرِّيَاءِ الْجَلِيِّ وَالْخَفِيِّ إِلَّا الْعَارِفُوْنَ الْمُوَحِّدُوْنَ لِأَنَّ اللهَ طَهَّرَهُمْ مِّنْ دَقَائِقِ الشِّرْكِ 
Allah berfirman dalam surat al-Kahfi ayat 110:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ  
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu yang diwahyukan kepadaku, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa, Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.

Ayat diatas menerangkan kepada kita, sekiranya beramal tapi masih mengharapkan pujian daripada selain Allah, maka sifat riya’ sudah masuk dalam diri kita, dan itu sangat berbahaya karena kita beramal untuk menuai hasilnya nanti di akhirat.
Allah SWT berfirman dalam surat Asy-Syuura ayat 20:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ
وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ
“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat, akan Kami tambah keuntungan itu baginya, dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat”.
Apapun jenis ibadah yang kita lakukan, hendaklah dengan satu tujuan menghadap kepada sang Ilaah, seperti sholat yang kita kerjakan setiap hari lakukanlah hanya untuk Allah, baik ketika sholat sendiri atau pun ada orang di sekitarnya, beribadahlah hanya untuk Allah yang Maha Mulia. Allah berfirman dalam surat al-Maa’uun ayat 4-7:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ , الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ , وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ 
“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.

Al Qurthubi mengatakan makna dari “orang-orang yang berbuat riya,” adalah orang yang (dengan sholatnya) memperlihatkan kepada manusia bahwa dia melakukan sholat dengan penuh ketaatan, dia sholat dengan penuh ketakwaan seperti seorang yang fasiq melihat bahwa sholatnya sebagai suatu ibadah atau dia sholat agar dikatakan bahwa ia seorang yang (melakukan) sholat. Hakikat riya’adalah menginginkan apa yang ada di dunia dengan (memperlihatkan) ibadahnya. Pada asalnya riya adalah menginginkan kedudukan di hati manusia.[7]

Ini termasuk syirik yang tersembunyi. Nabi SAW bersabda :“Wahai sekalian manusia, jauhilah kesyirikan yang tersembunyi!” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa itu syirik yang tersembunyi?” Beliau menjawab, “Seseorang bangkit melakukan sholat kemudian dia bersungguh-sungguh memperindah sholatnya karena dilihat manusia.Itulah yang disebut dengan syirik yang tersembunyi.” [HR. Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi][8].

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa orang yang berpuasa hanya ingin di lihat orang maka itu adalah riya’, siapa orang yang sholat hanya ingin di lihat orang maka itu adalah riya’, dan barangsiapa yang bersedekah hanya ingin di lihat orang maka itu adalah riya’.(HR. Ahmad).

Riya’ bisa muncul didalam diri seseorang pada saat setelah atau sebelum suatu ibadah selesai dilakukan. Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila didalam diri seseorang yang selesai melakukan suatu ibadah muncul kebahagiaan tanpa berkeinginan memperlihatkannya kepada orang lain, maka hal ini tidaklah merusak amalnya karena ibadah yang dilakukan tersebut telah selesai, dan keikhlasan terhadap ibadah itu pun sudah selesai serta tidaklah ia menjadi rusak dengan sesuatu yang terjadi setelahnya apalagi apabila ia tidak bersusah payah untuk memperlihatkannya atau membicarakannya. Namun, apabila orang itu membicarakannya setelah amal itu dilakukan dan memperlihatkannya maka hal ini ‘berbahaya’[9].

Imam al-Ghazali menerangkan bahwa sesiapa yang tidak membuang sifat riya’ ini, niscaya akan ditimpa kecelakaan serta akan tergolong dalam golongan kufur. Jika hal ini berlaku, maka tentulah dia tidak lagi layak memasuki syurga, apatah lagi mencium baunya. Rasulullah SAW menasihatkan umatnya agar tidak sesekali menyebut kebaikan diri dan keluarga karena sikap demikian akan mendorong seseorang kepada sifat riya’. Justeru, keikhlasan saja yang dapat membunuh perasaan riya’ sebagaimana firman Allah[10]:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Dalam ayat yang lain[11]:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ , أَلَا للهِ الدِّينُ الْخَالِصُ 
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu kitab (al-Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah agama yang bersih (dari syirik).”

Ibnu Qudamah mengatakan,”Apabila sifat riya’ muncul sebelum selesai suatu ibadah dikerjakan, seperti sholat yang dilakukan dengan ikhlas dan apabila hanya sebatas kegembiraan maka hal itu tidaklah berpengaruh terhadap amal tersebut namun apabila sifat riya’ sebagai faktor pendorong amal itu seperti seorang yang memanjangkan sholat agar kualitasnya dilihat oleh orang lain maka hal ini dapat menghapuskan pahala.

Adapun apabila riya’ menyertai suatu ibadah, seperti seorang yang memulai sholatnya dengan tujuan riya’ dan hal itu terjadi hingga selesai sholatnya maka sholatnya tidaklah dianggap. Dan apabila ia menyesali perbuatannya yang terjadi didalam sholatnya itu maka seyogyanya dia memulainya lagi[12].
Dalam surah al-baqarah ayat 264 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ
“Wahai orang-orang yang beriman, Jangan rusakkan (pahala amal) sedekah kamu dengan perkataan membangkit-bangkit dan (kelakuan yang) menyakiti, seperti (rusaknya pahala amal sedekah) orang yang membelanjakan hartanya karena hendak menunjuk-nunjuk kepada manusia (riya’)…”.
Secara mudah kita simpulkan bahwa riya’ adalah perbuatan yang semata-mata untuk mengharapkan sanjungan, pujian atau penghormatan daripada orang lain. Hal ini amat bertentangan dengan kehendak Islam yang senantiasa menyeru umatnya agar beramal atau melakukan perkara kebaikan dengan hati penuh keikhlasan dan mengharapkan keridhaan Allah. Sekiranya penyakit ini dibiarkan terus bersarang dalam hati seseorang, lama kelamaan ia boleh membinasakan orang yang mengamalkannya. Kemurnian akidah, keluhuran akhlak dan kesempurnaan amal umat Islam akan tercemar dan rusak jika tidak dilandasi keimanan dan keikhlasan hati serta mengharapkan keridhaan Allah. Justru, dalam Islam setiap amal kebajikan yang disertai dengan riya’ adalah tergolong dalam perbuatan syirik kecil yang boleh merusakkan amal kebajikan, melunturkan kemurnian akhlak dan akan mendapat kerugian hidup di dunia dan akhirat.

Memang ada di kalangan umat Islam yang melakukan sesuatu amalan kebajikan atau mengerjakan ibadah hanya untuk mengaburi mata orang banyak, Mereka melakukan amalan kebajikan atau ibadah untuk menunjukkan yang kononnya mereka baik, pemurah,wara’ atau rajin beribadah. Mereka lakukan karena didorong hawa nafsu yang selalu berusaha memalingkan mereka yang lemah imannya. Hal ini diperingatkan Allah dalam firman-Nya[13]:
وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ
“Dan janganlah kamu turuti hawa nafsu, nanti ia menyesatkan kamu daripada (agama) Allah”.

Dalam surah Muhammad ayat 16, Allah berfirman:
أُولَئِكَ الَّذِينَ طَبَعَ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ
 “Mereka itu telah dicap (ditutup) Allah mata hatinya dan mereka mengikut hawa nafsunya”.

Adalah sangat jelas umat Islam yang melakukan perbuatan riya’ akan mendapat balasan buruk dari Allah. Sementara Rasul sendiri selalu mengingatkan umatnya supaya menjauhi diri daripada perbuatan riya’ dalam beberapa hadisnya. Seperti: Rasul SAW bersabda: Awaslah kamu jangan mencampuradukkan antara taat pada Allah dengan keinginan dipuji orang (riya’), niscaya gugur amalanmu. (HR. Ad-Dailami).
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: Sesuatu yang paling aku khawatirkan terhadapmu ialah syirik kecil, lalu ditanya oleh sahabat, apakah syirik kecil itu ya Rasulullah? Kemudian baginda bersabda: itulah riya’. (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Untuk menjauhkan diri atau membersihkan hati daripada perbuatan riya’, umat Islam hendaklah mengamalkan sifat muraqabah. Muraqabah dapat memperlihatkan dan menghayati kepentingan dan hak Allah dengan memperhitungkan diri sendiri, berapa banyak kebaikan dan dosa yang telah dilakukan sebagai perbandingan supaya terus berhati-hati dalam setiap perbuatan dan apa jua tindakan yang akan dilakukan.Bertaubat adalah jalan terbaik bagi mereka yang melakukan dosa atau yang terlanjur perbuatannya. Taubat dan istighfar amat dituntut ke atas setiap orang yang beriman. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 135:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
 وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan orang-orang yang melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera ingat kepada Allah lalu memohon ampunan atas dosa mereka. Dan tiada siapa yang mengampuni dosa melainkan Allah dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya sedang mereka mengetahui”.

Dalam surah lain Allah berfirman[14]:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
”Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat dan mengasihi orang-orang yang senantiasa mensucikan diri”.
Wallahu A’lam…


Dukhon

Saat ini di dunia dan juga tentu saja termasuk indonesia, sedang perjadi pandemi yang berasal dari corona. Nama legkapnya virus corona. Ata...