Asal ada niat pasti bisa. Itu yang pernah saya lakukan agar bisa keluar dari cengkraman Riba. Semoga upaya saya dimudahkan oleh Allah SWT. Landasan kita adalah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 39, An-Nisa (4): 161, Ali Imran (3): 130, Al-Baqarah (2): 275, Al-Baqarah (2): 278-279 yang secara bertahap diturunkan tentang larangan bertransaksi dengan riba.
Ayat-ayat di Al-Baqarah bahkan bukan hanya melarang tetapi
menggambarkan bagaimana keadaan orang yang bertransaksi dengan riba
serta hukumannya. Walau secara tertulis ayat – ayat tersebut ditujukan
kepada orang – orang yang memakannya, ditambahkan oleh Rasulullah S.A.W
beberapa kelompok lagi, seperti sabda Rasulullah S.A.W dari Jabir r.a,
ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba,
penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata :
“mereka itu sama (saja),” (Hadis Riwayat Muslim: 3/219).
Untuk situasi yang Bapak Irwan sebutkan, jawaban kami mungkin
tidak bisa spesifik dan sesuai kondisi Bapak mengingat informasi yang
ada sangat terbatas. Namun kami asumsikan bahwa pinjaman yang Bapak
sebutkan adalah untuk pembelian aset seperti rumah atau kepentingan
bisnis di mana ada jaminan yang Bapak berikan ke bank tersebut. Untuk
kasus seperti ini, dua solusi mungkin bisa Bapak upayakan:
1. Menyelesaikan semua sisa pinjaman bank lebih awal secara
sekaligus. Hal ini mungkin memerlukan dana yang cukup besar, sehingga
baiknya dilakukan ketika sudah dalam batas kemampuan Bapak, misalnya
ketika sisa kredit tinggal 12 atau 18 bulan. Kalau bisa lebih cepat
lebih bagus. Meski terasa berat namun insya Allah dapat mengeluarkan
Bapak dari persoalan yang ada.
2. Mengajukan ‘over kredit’ kepada lembaga keuangan non-ribawi,
terutama untuk kredit rumah (KPR), kenderaan (KKB) atau pinjaman lain
yang dimungkinkan. Untuk saat ini, banyak sekali bank syariah yang
mempunyai produk seperti ini, jadi bisa dicoba di bank yang terdekat
dengan tempat Bapak.
Jika Bapak memilih alternatif kedua ini, sekiranya sisa pinjaman
sudah dibawah Rp.50 juta, Bapak bisa ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah) saja atau BMT (Baitul Maal wa Tamwil)/Koperasi Syariah
terdekat, tidak perlu ke bank syariah skala besar. Untuk urusan ini,
Bapak akan menjalankan proses yang hampir sama ketika mengajukan kredit
pertama kali, seperti pengecekan jaminan karena jaminan yang dipegang
oleh bank yang sekarang ini akan di “take over” juga. Tentunya akan ada
biaya administrasi, biaya pengecekan sertifikat, dan asuransi baru
(harus asuransi syariah).
Kita bersyukur dimana sudah banyak solusi keuangan berbasis
syariah hadir di seluruh pelosok negeri untuk melayani keluarga
Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh instansi syariah insya Allah
dapat memberikan ketenangan bagi kita yang menjalankannya. Kami
sekeluarga sudah hampir 20 tahun menggunakan jasa keuangan syariah
seperti bank syariah, perusahaan investasi syariah, dan asuransi
syariah. Alhamdulillah sejauh ini kami cukup puas dan belum pernah
mengalami masalah yang berarti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
Salam ta’zim.